Pengelolaan limbah B3 di puskesmas, klinik, dan fasyankes lain mengikuti enam langkah: memilah di ruang tindakan, mewadahi dengan kode warna, mengangkut internal, menyimpan di TPS dengan batas waktu yang singkat, menyerahkan kepada pengangkut dan pengolah berizin, lalu mencatat dan melaporkan. Aturannya ada di PP No. 22 Tahun 2021, Permen LHK No. 6 Tahun 2021, dan secara khusus Permen LHK No. P.56 Tahun 2015.

Limbah B3 di RS, puskesmas, dan klinik apa saja?

Kelompok Contoh Wadah
Infeksius Perban, kapas, sarung tangan, selang infus terkontaminasi darah Kantong kuning
Benda tajam Jarum suntik, lanset, ampul pecah Wadah tahan tusuk warna kuning
Patologis Jaringan, plasenta Kantong kuning
Farmasi Obat kedaluwarsa, vaksin rusak Kantong cokelat
Sitotoksik Sisa obat kemoterapi Kantong ungu
Kimia Reagen laboratorium, formalin, cairan fiksasi Wadah cokelat atau jeriken tertutup
Limbah B3 non-medis Lampu, baterai, toner, oli dan aki genset Kemasan sesuai jenisnya

Puskesmas dan klinik pratama umumnya didominasi limbah infeksius dan benda tajam dari ruang tindakan, imunisasi, dan laboratorium sederhana. Rumah sakit menghasilkan seluruh kelompok di atas. Arti tiap warna dijelaskan di artikel limbah B3 warna apa.

Langkah pengelolaan limbah B3 fasyankes

  1. Pemilahan di sumber. Tenaga kesehatan memilah saat limbah dihasilkan. Limbah infeksius yang tercampur sampah biasa membuat seluruh isi kantong menjadi infeksius.
  2. Pewadahan. Kantong diisi paling banyak tiga perempat, lalu diikat. Wadah benda tajam ditutup permanen saat hampir penuh dan tidak dibuka lagi.
  3. Pengangkutan internal. Memakai troli atau wadah tertutup, pada jam dan jalur yang ditentukan, terpisah dari jalur makanan dan pasien bila memungkinkan.
  4. Penyimpanan di TPS. Dengan batas waktu sesuai suhu penyimpanan.
  5. Penyerahan kepada pengangkut berizin menuju pengolah berizin, disertai manifest elektronik. Lihat manifest elektronik Festronik.
  6. Pencatatan dan pelaporan. Logbook harian, neraca, dan laporan berkala.

Fasyankes yang mengolah sendiri, misalnya dengan autoklaf atau insinerator, memerlukan persetujuan teknis dan pembuktian kelayakan operasional. Lihat persetujuan teknis dan rincian teknis limbah B3.

TPS limbah B3 puskesmas dan klinik: seperti apa contohnya?

Prinsipnya sama dengan TPS industri, hanya skalanya kecil. Contoh TPS limbah B3 puskesmas yang layak umumnya memiliki ciri berikut.

  • Bangunan atau ruang tersendiri, terpisah dari ruang pelayanan, dapur, dan gudang obat.
  • Lantai kedap air, mudah dibersihkan, dengan penampung ceceran.
  • Atap, dinding, dan ventilasi yang mencegah hujan, panas langsung, serangga, dan hewan pengerat masuk.
  • Pintu terkunci dengan simbol infeksius dan simbol lain yang sesuai di bagian luar.
  • Wadah beroda atau kontainer tertutup untuk kantong kuning, terpisah dari limbah farmasi dan limbah B3 non-medis.
  • Pendingin khusus limbah bila penyimpanan melebihi dua hari.
  • Sumber air, sarana cuci tangan, alat kebersihan, spill kit, dan APAR.
  • Papan nama, titik koordinat, logbook, dan prosedur yang ditempel.

Klinik dengan timbulan sangat kecil sering memakai ruang kecil atau lemari khusus yang kedap dan terkunci. Bentuk yang diterima bergantung pada penilaian dinas lingkungan hidup setempat, jadi konsultasikan rancangan sebelum membangun. Persyaratan umum ada di artikel syarat TPS limbah B3.

Berapa lama limbah medis boleh disimpan?

Limbah infeksius, benda tajam, dan patologis membusuk dan menjadi sumber penularan, sehingga batasnya jauh lebih pendek daripada limbah industri. Ringkasan Permen LHK No. P.56 Tahun 2015:

Suhu penyimpanan Batas simpan paling lama
Di atas 0 derajat Celsius (suhu ruang) 2 hari
3 sampai 8 derajat Celsius 7 hari
0 derajat Celsius atau lebih rendah 90 hari

Limbah farmasi, kimia, dan limbah B3 non-medis mengikuti ketentuan umum di artikel masa simpan limbah B3. Angka di atas adalah ringkasan; pakai naskah peraturan dan persetujuan lingkungan fasilitas Anda sebagai acuan akhir.

Contoh SOP pengelolaan limbah B3 di puskesmas

Berikut kerangka yang dapat disesuaikan. Ini contoh susunan, bukan dokumen resmi.

  1. Tujuan dan ruang lingkup. Unit yang tercakup dan jenis limbah.
  2. Dasar hukum.
  3. Definisi tiap jenis limbah dan kode warnanya.
  4. Tanggung jawab. Kepala puskesmas, petugas kesehatan lingkungan, perawat, petugas kebersihan.
  5. Prosedur pemilahan dan pewadahan per ruangan.
  6. Prosedur pengangkutan internal: jadwal, jalur, alat, APD.
  7. Prosedur penyimpanan: pencatatan berat, tanggal, suhu pendingin, batas waktu.
  8. Prosedur penyerahan: pemeriksaan kendaraan, penimbangan, manifest.
  9. Prosedur tertusuk jarum dan tumpahan.
  10. Pencatatan dan pelaporan.
  11. Lampiran: denah jalur, formulir logbook, daftar kontak pihak ketiga.

SOP yang baik pendek, bergambar, dan ditempel di tempat kerja. Kerangka SOP penyimpanan yang lebih umum ada di artikel contoh SOP pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di TPS.

Temuan yang sering muncul

  • Jarum dimasukkan ke botol bekas air mineral, bukan wadah tahan tusuk.
  • Kantong kuning diisi sampah makanan dan kertas.
  • Limbah infeksius disimpan berhari-hari tanpa pendingin karena pengangkutan hanya sebulan sekali.
  • Kerja sama dibuat dengan pengangkut saja, tanpa kejelasan pengolah tujuan.
  • Petugas kebersihan tidak memakai sarung tangan tebal dan sepatu tertutup.
  • Logbook tidak mencatat berat sehingga tidak cocok dengan manifest.

Frekuensi angkut harus disesuaikan dengan batas simpan, bukan sebaliknya. Cara memeriksa pihak ketiga dibahas di artikel pengangkutan limbah B3 dan pihak ketiga berizin.

Jenis fasyankes lain dan pengelolaan berbasis wilayah

Pengelolaan limbah fasyankes tidak hanya menyangkut puskesmas dan klinik. Praktik mandiri dokter dan bidan, klinik gigi, laboratorium klinik, apotek, unit transfusi darah, dan klinik hewan juga menghasilkan limbah infeksius, benda tajam, atau farmasi, sehingga terikat kewajiban yang sama meski jumlahnya kecil.

Kendala fasilitas kecil biasanya ada pada jarak dan biaya angkut. Permenkes No. 18 Tahun 2020 membuka pengelolaan limbah medis berbasis wilayah, yaitu pemerintah daerah memfasilitasi pengumpulan dan pengolahan bagi fasyankes di wilayahnya. Tanyakan kepada dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup setempat apakah tersedia depo atau jadwal pengumpulan bersama. Untuk rumah sakit, yang menghadapi persoalan organisasi, ruang pendingin, dan pilihan mengolah sendiri, lihat pengelolaan limbah medis rumah sakit.

Siapa yang perlu dilatih?

Perawat, bidan, analis laboratorium, dan petugas kebersihan memerlukan pengenalan pemilahan dan keselamatan, yang dapat dipenuhi lewat pelatihan awareness limbah B3. Petugas kesehatan lingkungan atau sanitarian yang memegang TPS, logbook, dan pelaporan memerlukan kompetensi lebih dalam. Dinas kesehatan atau jaringan klinik yang ingin melatih banyak unit sekaligus dapat memakai in-house training pengelolaan limbah B3 dengan studi kasus fasilitas kesehatan.

Referensi

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
  • Permen LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Permen LH No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah