Syarat pembuatan TPS limbah B3 mencakup tiga hal: lokasi yang aman dari banjir dan bencana, fasilitas yang sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah, serta kelengkapan berupa kemasan, simbol, label, pencatatan, dan peralatan penanggulangan keadaan darurat. Ketentuannya diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan dijabarkan dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Berikut penjelasan dan daftar periksanya.

Apa itu TPS limbah B3?

TPS limbah B3 adalah tempat penyimpanan sementara limbah B3 milik penghasil sebelum limbah dimanfaatkan, diolah, ditimbun, atau diserahkan kepada pihak lain yang berizin. Kata sementara penting: penyimpanan memiliki batas waktu, yang dibahas di artikel masa simpan limbah B3.

Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengenal beberapa bentuk fasilitas penyimpanan, antara lain bangunan, tangki atau kontainer, silo, dan tempat tumpukan limbah. Bentuk yang dipilih bergantung pada wujud dan jumlah limbah. Sebagian besar perusahaan memakai bangunan untuk limbah dalam drum, jeriken, dan wadah sejenis, sehingga pembahasan di bawah berfokus pada bentuk tersebut.

Bagaimana status perizinan TPS setelah PP 22/2021?

Sebelum PP No. 22 Tahun 2021, penghasil mengurus izin penyimpanan limbah B3 tersendiri. Kini kewajiban penyimpanan diintegrasikan ke dokumen lingkungan:

  • Untuk usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL, persyaratan penyimpanan dimuat sebagai rincian teknis penyimpanan limbah B3 dalam persetujuan lingkungan.
  • Untuk usaha yang wajib SPPL, pemenuhan standar penyimpanan diintegrasikan dalam perizinan berusaha.

Penjelasan lebih lengkap ada di artikel persetujuan teknis dan rincian teknis limbah B3. Intinya, hilangnya izin TPS bukan berarti hilangnya persyaratan teknis. Isi dokumennya dan soal perpanjangan izin lama dibahas di artikel rintek TPS limbah B3.

Syarat lokasi

  • Bebas banjir dan tidak berada di daerah rawan bencana alam, atau direkayasa dengan teknologi agar tetap aman bila kondisi itu tidak terhindarkan.
  • Berada dalam penguasaan penghasil limbah B3.
  • Mudah dijangkau kendaraan pengangkut dan kendaraan pemadam.
  • Jaraknya dari fasilitas lain mempertimbangkan karakteristik limbah, terutama limbah mudah menyala dan mudah meledak.

Syarat bangunan

Secara umum, bangunan TPS perlu memenuhi hal berikut.

  • Atap dan dinding melindungi limbah dari hujan dan sinar matahari langsung.
  • Lantai kedap air, tidak retak, dan dibuat miring ke arah bak penampung tumpahan sehingga ceceran tidak mengalir keluar.
  • Bak atau tanggul penampung dengan kapasitas yang memadai untuk menampung tumpahan dari kemasan yang disimpan.
  • Ventilasi yang cukup untuk mencegah akumulasi uap atau gas.
  • Penerangan yang memadai untuk pemeriksaan; untuk limbah mudah menyala, instalasi listrik disesuaikan agar tidak menjadi sumber penyulut.
  • Saluran air hujan terpisah sehingga air hujan tidak masuk ke area penyimpanan dan tumpahan tidak masuk ke drainase umum.
  • Sekat atau pemisah antar jenis limbah yang tidak boleh berdekatan.
  • Pintu yang dapat dikunci dan akses terbatas bagi petugas yang berwenang.

Detail seperti kemiringan lantai, kapasitas bak penampung, dan jarak antar blok tercantum dalam lampiran Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Gunakan angka dari naskah tersebut saat merancang bangunan. Cara menentukan luasnya ada di artikel cara menghitung kapasitas dan dimensi TPS limbah B3.

Syarat kemasan dan penataan

  • Kemasan terbuat dari bahan yang sesuai dengan karakteristik limbah, tidak bocor, tidak berkarat, dan dapat ditutup rapat.
  • Setiap kemasan diberi simbol dan label. Rinciannya ada di artikel simbol dan label limbah B3.
  • Limbah yang tidak saling cocok tidak disimpan dalam satu kemasan atau satu blok.
  • Kemasan diletakkan di atas palet, tidak langsung di lantai.
  • Tumpukan drum dibatasi. Praktik yang umum diacu adalah paling banyak tiga lapis dengan palet di tiap lapis; ikuti ketentuan dalam rincian teknis Anda.
  • Sisakan lorong di antara blok penyimpanan agar petugas dapat memeriksa setiap kemasan dan alat angkat dapat bergerak.
  • Kemasan tidak diisi penuh agar ada ruang untuk pemuaian.

Kelengkapan dan peralatan darurat

Kelengkapan Fungsi
Papan nama dan simbol di bagian luar Menandai area dan karakteristik limbah yang disimpan
Titik koordinat lokasi Identitas fasilitas dalam dokumen dan pelaporan
Logbook dan neraca limbah Mencatat limbah masuk, keluar, dan sisa
Prosedur (SOP) penyimpanan dan tanggap darurat Panduan kerja petugas
Alat pemadam api Penanggulangan kebakaran awal
Spill kit dan bahan penyerap Penanganan tumpahan
Fasilitas pembilas mata dan badan Pertolongan saat terkena cipratan
Kotak P3K Pertolongan pertama
Alat pelindung diri Perlindungan petugas saat menangani limbah
Sistem pendeteksi atau alarm bila diperlukan Peringatan dini, terutama untuk limbah mudah menyala

Cara memakai peralatan tersebut dibahas di artikel tanggap darurat tumpahan limbah B3.

Checklist pemeriksaan TPS mingguan

  1. Tidak ada kemasan bocor, menggembung, atau berkarat.
  2. Semua kemasan tertutup rapat dan memiliki simbol serta label yang terbaca.
  3. Tanggal mulai disimpan tercantum dan belum melewati masa simpan.
  4. Lantai kering, tidak ada ceceran, dan bak penampung kosong.
  5. Limbah tertata per jenis dengan lorong yang bebas hambatan.
  6. Logbook terisi sampai transaksi terakhir.
  7. APAR bertekanan normal dan belum kedaluwarsa.
  8. Spill kit lengkap dan mudah dijangkau.
  9. Pembilas mata berfungsi dan airnya bersih.
  10. Pintu terkunci saat tidak ada petugas.

Temuan yang sering muncul saat pengawasan

  • TPS dipakai juga untuk menyimpan barang bekas, suku cadang, atau bahan kimia baru.
  • Label ada tetapi tanggal penyimpanan kosong.
  • Logbook tidak sesuai dengan jumlah fisik.
  • Bak penampung berisi air hujan atau ceceran lama.
  • Limbah cair dan padat ditumpuk tanpa pemisahan.
  • Limbah melewati masa simpan karena pengangkutan tertunda.

Sebagian besar temuan tersebut bukan masalah bangunan, melainkan disiplin harian. Petugas TPS yang mengikuti pelatihan limbah B3 tingkat operasional dilatih melakukan pemeriksaan ini secara rutin. Bila perusahaan ingin membahas kondisi TPS-nya sendiri bersama instruktur, in-house training pengelolaan limbah B3 dapat memasukkan sesi tinjauan lapangan.

Referensi

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
  • Permen LH No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3