Pengelolaan limbah medis rumah sakit berbeda dari klinik bukan pada prinsipnya, tetapi pada skalanya: puluhan unit penghasil, beberapa gilir kerja, jenis limbah yang lengkap, dan volume harian yang menuntut ruang pendingin serta keputusan mengolah sendiri atau menyerahkan ke pihak ketiga. Artikel ini membahas sisi manajemennya. Dasar pemilahan, kode warna, dan batas simpan untuk fasilitas kecil ada di artikel pengelolaan limbah B3 di puskesmas, klinik, dan fasyankes.
Dasar aturan
Limbah medis yang infeksius dan berbahaya termasuk limbah B3. Ketentuan umumnya ada pada PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, dan ketentuan khusus fasilitas kesehatan pada Permen LHK No. P.56 Tahun 2015. Dari sisi kesehatan, rumah sakit mengikuti peraturan Kementerian Kesehatan tentang kesehatan lingkungan dan Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah.
Organisasi dan pembagian tugas
| Pihak | Tugas |
|---|---|
| Direksi | Kebijakan, anggaran, kontrak pihak ketiga, penunjukan penanggung jawab |
| Unit kesehatan lingkungan | Operasi harian: pengumpulan, tempat penyimpanan, pencatatan, pelaporan, pengawasan vendor |
| Komite pencegahan dan pengendalian infeksi | Standar pemilahan, audit kepatuhan ruangan, penanganan tertusuk jarum |
| Kepala ruangan | Kepatuhan pemilahan di unitnya |
| Petugas kebersihan | Pengangkutan internal dengan alat pelindung diri |
| Farmasi dan laboratorium | Penanganan limbah farmasi, sitotoksik, dan kimia |
| K3 rumah sakit | Keselamatan petugas dan tanggap darurat |
Petugas kebersihan sering berasal dari perusahaan alih daya. Kewajiban pelatihan dan alat pelindung diri perlu ditulis dalam kontraknya.
Peta timbulan per unit
Langkah pertama pengelola adalah mengetahui siapa menghasilkan apa.
| Unit | Limbah dominan |
|---|---|
| Rawat inap dan gawat darurat | Infeksius, benda tajam |
| Kamar operasi dan bersalin | Infeksius, patologis, benda tajam |
| Laboratorium dan bank darah | Infeksius, kimia, benda tajam |
| Hemodialisis | Infeksius cair dan padat, dialiser bekas |
| Kemoterapi | Sitotoksik |
| Farmasi | Obat kedaluwarsa dan rusak |
| Radiologi | Bahan kimia, limbah radioaktif pada kedokteran nuklir |
| Teknik dan utilitas | Oli genset, aki, lampu, baterai, kemasan bahan kimia |
Timbang limbah tiap unit selama beberapa pekan. Unit dengan angka jauh di atas wajar biasanya mencampur sampah domestik ke kantong kuning.
Jalur angkut dan tempat penyimpanan
- Tetapkan jam pengumpulan dan jalur yang tidak melewati dapur, gizi, dan area steril; pakai lift barang.
- Troli tertutup, kedap, mudah dibersihkan, dan hanya untuk limbah medis.
- Tempat penyimpanan memiliki ruang terpisah untuk limbah infeksius, farmasi dan kimia, serta limbah B3 nonmedis.
- Ruang pendingin atau lemari pembeku bila limbah infeksius disimpan lebih dari dua hari, dengan pencatatan suhu.
- Timbangan, logbook, dan pencucian troli di lokasi.
- Akses kendaraan pengangkut yang tidak melewati area pasien.
Limbah radioaktif mengikuti ketentuan badan pengawas tenaga nuklir dan tidak masuk ke alur limbah medis biasa. Persyaratan bangunan umum ada di artikel syarat TPS limbah B3.
Mengolah sendiri atau menyerahkan ke pihak ketiga?
| Pilihan | Kelebihan | Hal yang harus dipenuhi |
|---|---|---|
| Insinerator sendiri | Limbah habis di lokasi | Persetujuan teknis, pemenuhan syarat suhu ruang bakar dan baku mutu emisi, uji emisi berkala, pengelolaan abu sebagai limbah B3, operator terlatih |
| Autoklaf atau gelombang mikro dengan pencacah | Tanpa emisi pembakaran | Persetujuan teknis, validasi pemusnahan mikroorganisme, tidak untuk patologis, farmasi, dan sitotoksik; residu dikelola sesuai ketentuan |
| Pihak ketiga berizin | Tanpa investasi alat | Kontrak dengan pengangkut dan pengolah berizin, frekuensi angkut sesuai batas simpan, manifest elektronik, verifikasi sampai pengolah akhir |
| Pengolahan berbasis wilayah | Skala ekonomi untuk daerah | Kerja sama dengan pemerintah daerah sesuai Permenkes No. 18 Tahun 2020 |
Persyaratan angka suhu, waktu tinggal, dan baku mutu dirujuk pada naskah peraturan dan persetujuan teknis. Mekanisme persetujuannya dibahas di artikel persetujuan teknis dan rincian teknis limbah B3.
Limbah cair dan lonjakan timbulan
Darah dan cairan tubuh dalam jumlah kecil serta air limbah ruang perawatan mengalir ke instalasi pengolahan air limbah rumah sakit, yang keluarannya wajib memenuhi baku mutu. Reagen laboratorium, formalin, dan obat tidak boleh dibuang ke wastafel. Rumah sakit juga perlu rencana cadangan untuk lonjakan, misalnya saat wabah: kapasitas pendingin tambahan dan perjanjian angkut yang dapat ditingkatkan frekuensinya.
Audit dan indikator
- Kilogram limbah medis per tempat tidur terisi per hari.
- Hasil audit pemilahan tiap ruangan.
- Jumlah kejadian tertusuk jarum pada petugas.
- Kepatuhan batas simpan dan catatan suhu.
- Kesesuaian berat logbook dengan manifest.
- Bukti pemusnahan dari pengolah.
Indikator ini juga diperiksa dalam akreditasi rumah sakit dan pengawasan dinas lingkungan hidup.
Pelatihan bagi petugas rumah sakit
Petugas unit kesehatan lingkungan yang memegang tempat penyimpanan, pencatatan, dan manifest memerlukan kompetensi operasional, yang dapat ditempuh melalui pelatihan limbah B3 operasional sertifikasi BNSP. Untuk melatih perawat, petugas kebersihan, dan kepala ruangan sekaligus, in-house training dapat disusun dengan audit pemilahan di ruangan sebagai latihan.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- Permen LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah


