Pengangkutan limbah B3 hanya boleh dilakukan oleh pengangkut yang memiliki rekomendasi dan perizinan pengangkutan limbah B3, memakai alat angkut yang sesuai dengan kategori limbah, dan disertai manifest elektronik. Limbah diserahkan hanya kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang berizin. Tugas penghasil adalah memeriksa semua izin itu sebelum menandatangani kontrak.

Siapa saja pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3?

Pihak Kegiatan Catatan
Pengangkut Memindahkan limbah dari penghasil ke fasilitas tujuan Tidak menyimpan atau mengolah
Pengumpul Mengumpulkan limbah dari beberapa penghasil sebelum dikirim ke pemanfaat, pengolah, atau penimbun Bukan tujuan akhir
Pemanfaat Memakai limbah sebagai substitusi bahan baku, bahan bakar, atau bentuk lain Hanya untuk limbah yang tercakup persetujuannya
Pengolah Mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya limbah Misalnya secara termal atau stabilisasi
Penimbun Menempatkan limbah di fasilitas penimbusan akhir Untuk limbah yang tidak dapat dimanfaatkan atau diolah lagi

Satu perusahaan jasa dapat memegang beberapa peran sekaligus. Yang perlu dipastikan adalah izin untuk tiap peran dan cakupan kode limbahnya. Penjelasan tiap kegiatan ada di artikel pengurangan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

Apa ketentuan pokok pengangkutan limbah B3?

PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur antara lain:

  • Pengangkut wajib memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan perizinan berusaha di bidang pengangkutan limbah B3 dari kementerian yang membidangi perhubungan.
  • Alat angkut harus tertutup untuk limbah B3 kategori 1; alat angkut terbuka dapat dipakai untuk kategori 2.
  • Kendaraan yang dipakai adalah kendaraan yang tercantum dalam rekomendasi dan izin, dilengkapi simbol limbah B3.
  • Setiap pengangkutan disertai manifest elektronik.
  • Pengangkut menyerahkan limbah kepada penerima yang tertulis pada manifest, bukan ke tempat lain.
  • Pengangkut memiliki prosedur dan peralatan tanggap darurat selama perjalanan.

Alat angkut juga umumnya dipersyaratkan memiliki perangkat pelacak posisi sehingga perjalanannya dapat dipantau.

Mencari vendor, transporter, atau jasa pengolah limbah B3 di Jakarta dan terdekat

Banyak perusahaan mencari vendor limbah B3 Jakarta, jasa pengangkutan limbah B3 Jakarta, atau jasa pengolahan dan pembuangan limbah B3 terdekat. Perlu kami sampaikan terus terang: situs ini adalah penyelenggara pelatihan dan tidak menyediakan jasa pengangkutan, pengolahan, atau pembuangan limbah B3. Yang dapat kami berikan adalah cara memilihnya.

  • Terdekat tidak selalu paling tepat. Pengangkut berizin beroperasi lintas kota dan provinsi sesuai rute dalam izinnya. Yang menentukan adalah cakupan kode limbah dan fasilitas tujuan.
  • Kumpulkan beberapa calon. Sumbernya antara lain rekomendasi kawasan industri atau asosiasi, perusahaan sejenis, dan informasi dari dinas lingkungan hidup setempat.
  • Bedakan perannya. Transporter hanya mengangkut. Tanyakan siapa pengolah, pemanfaat, atau penimbun tujuannya dan di mana lokasinya.
  • Untuk jumlah kecil, tanyakan layanan pengumpulan terjadwal yang menggabungkan beberapa penghasil dalam satu rute.

Cara cek izin pengelolaan limbah B3 milik vendor

  1. Minta salinan rekomendasi, perizinan berusaha, persetujuan teknis, dan bukti kelayakan operasional sesuai perannya.
  2. Periksa nama badan usaha, alamat fasilitas, masa berlaku, dan pejabat penerbit.
  3. Cocokkan kode limbah Anda dengan lampiran izin.
  4. Cocokkan nomor polisi kendaraan yang datang dengan daftar dalam izin.
  5. Konfirmasikan keabsahan dokumen kepada instansi penerbit atau dinas lingkungan hidup setempat bila ragu. Kami tidak mencantumkan alamat laman pengecekan karena kanal resminya dapat berubah.
  6. Pastikan akun vendor aktif pada sistem manifest elektronik; vendor tanpa akun tidak dapat menyelesaikan manifest.

Dokumen apa yang harus diperiksa sebelum kontrak?

Dari pengangkut

  1. Rekomendasi pengangkutan limbah B3 beserta lampirannya
  2. Perizinan pengangkutan limbah B3 dari instansi perhubungan
  3. Daftar kendaraan dan nomor polisi yang tercantum dalam izin
  4. Daftar kode limbah yang boleh diangkut
  5. Masa berlaku seluruh dokumen
  6. Bukti kerja sama pengangkut dengan fasilitas tujuan

Dari pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun

  1. Perizinan berusaha untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dijalankan
  2. Persetujuan teknis dan bukti kelayakan operasional fasilitas
  3. Daftar kode limbah yang boleh diterima
  4. Kapasitas dan lokasi fasilitas
  5. Masa berlaku dokumen
  6. Bila pengumpul: bukti kerja sama dengan pemanfaat, pengolah, atau penimbun sebagai tujuan akhir

Cocokkan setiap kode limbah perusahaan dengan lampiran izin. Limbah yang kodenya tidak tercantum tidak boleh diserahkan kepada pihak tersebut, sekalipun jenisnya tampak mirip.

Apa yang sebaiknya tercantum dalam kontrak atau MoU?

Nama dokumennya beragam: kontrak, perjanjian kerja sama, atau MoU pengelolaan limbah B3. Apa pun namanya, contoh isi yang lazim adalah sebagai berikut.

  • Jenis dan kode limbah yang dilayani
  • Fasilitas tujuan untuk tiap jenis limbah
  • Jadwal atau frekuensi pengangkutan, dikaitkan dengan masa simpan limbah B3
  • Kewajiban pembuatan dan penyelesaian manifest elektronik dalam batas waktu tertentu
  • Kewajiban memberi tahu bila izin habis, dicabut, atau berubah
  • Tanggung jawab saat terjadi kecelakaan atau tumpahan dalam perjalanan
  • Penyerahan bukti penerimaan dan bukti pengelolaan akhir
  • Hak penghasil untuk mengunjungi fasilitas tujuan
  • Biaya, cara penimbangan, dan penyelesaian selisih berat

Kontrak tiga pihak antara penghasil, pengangkut, dan penerima lazim dipakai agar rantai tanggung jawab jelas.

Bagaimana menilai pihak ketiga di luar soal izin?

Izin adalah syarat minimum. Hal lain yang patut dinilai:

  • Kunjungan fasilitas. Lihat kondisi penyimpanan, kebersihan, dan cara kerja di lokasi mereka.
  • Kecepatan menyelesaikan manifest. Tanyakan rata-rata waktunya dan minta contoh.
  • Riwayat kepatuhan. Tanyakan apakah pernah dikenai sanksi dan bagaimana penyelesaiannya.
  • Kondisi armada. Kendaraan terawat, pengemudi terlatih, dan perlengkapan darurat tersedia.
  • Keterbukaan. Pihak yang baik bersedia menunjukkan dokumen asli dan menjelaskan tujuan akhir limbah.

Waspadai penawaran yang jauh lebih murah dari pasar tanpa penjelasan. Biaya pengolahan yang wajar mencerminkan proses yang benar-benar dilakukan. Faktor penentu harga dibahas di artikel limbah B3 dibuang kemana.

Apa yang diperiksa pada hari pengangkutan?

  1. Kendaraan dan pengemudi sesuai data manifest.
  2. Simbol terpasang pada kendaraan.
  3. Jenis alat angkut sesuai kategori limbah.
  4. Kemasan tertutup, tidak bocor, berlabel, dan diikat agar tidak bergeser.
  5. Limbah yang tidak saling cocok tidak dimuat berdampingan.
  6. Berat atau jumlah dicatat bersama dan dimasukkan ke manifest.
  7. Logbook TPS diperbarui saat itu juga.

Alur manifestnya dijelaskan di artikel manifest elektronik Festronik limbah B3.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menyerahkan oli bekas, aki, atau drum bekas kepada pengepul tanpa izin karena dibeli dengan harga menarik.
  • Menganggap izin pengangkut otomatis mencakup semua jenis limbah.
  • Tidak memeriksa masa berlaku izin setelah kontrak berjalan.
  • Hanya memiliki satu pihak ketiga, sehingga pengangkutan berhenti ketika izinnya bermasalah.
  • Tidak menyimpan salinan izin dan kontrak di tempat yang mudah ditunjukkan saat pengawasan.
  • Membiarkan bagian pengadaan memilih vendor hanya berdasarkan harga tanpa masukan HSE.

Siapa yang sebaiknya menangani urusan ini?

Seleksi dan pengawasan pihak ketiga adalah tugas penanggung jawab pengelolaan limbah bersama bagian pengadaan. Kemampuan membaca izin, menyusun kontrak, dan mengawasi rantai penyerahan dibahas dalam pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab. Bila tim HSE dan pengadaan perlu dilatih bersama, in-house training pengelolaan limbah B3 dapat memasukkan modul evaluasi kontrak dan izin.

Referensi

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup