Pengelolaan lingkungan sektor pertambangan mencakup seluruh upaya mencegah dan memulihkan dampak sejak pembukaan lahan sampai pascatambang. Kewajibannya datang dari dua arah: peraturan lingkungan hidup dan kaidah pertambangan yang baik. Artikel ini memberi peta kewajiban pokok bagi pengelola tambang, kontraktor, dan tim lingkungan, dengan tautan ke pembahasan tiap topik.
Dua payung peraturan
| Payung | Peraturan utama | Yang diatur |
|---|---|---|
| Lingkungan hidup | UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2021, Permen LHK No. 6 Tahun 2021 | Persetujuan lingkungan, baku mutu air dan udara, limbah B3 dan non-B3, pelaporan, sanksi |
| Pertambangan | Undang-undang pertambangan mineral dan batubara, PP No. 78 Tahun 2010, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 | Kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan lingkungan pertambangan, reklamasi, pascatambang |
Keduanya berlaku bersamaan. Memenuhi satu tidak menggugurkan yang lain.
Dokumen dan persetujuan
- AMDAL atau UKL-UPL sebagai dasar persetujuan lingkungan. Lihat dasar-dasar AMDAL.
- Persetujuan teknis pembuangan air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3 sesuai kegiatan.
- Rencana reklamasi dan rencana pascatambang beserta jaminannya.
- Rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang memuat program lingkungan.
- Laporan berkala kepada instansi lingkungan hidup dan instansi pertambangan.
Isu lingkungan utama di tambang
Air
Limpasan dari area terbuka membawa padatan tersuspensi, dan pada batuan sulfida dapat menjadi asam. Pengelolaannya meliputi pemisahan air bersih, kolam pengendap, penetralan, dan pemantauan di titik penaatan. Baca tata guna air dan sistem penyaliran tambang dan evaluasi dan pemodelan risiko air asam tambang.
Lahan dan batuan penutup
Tanah pucuk dikupas dan disimpan terpisah untuk reklamasi. Batuan penutup ditimbun dengan rancangan yang stabil dan mengurung material pembentuk asam. Erosi dikendalikan dengan teras, saluran, dan tanaman penutup.
Udara, kebisingan, dan getaran
Debu jalan angkut dikendalikan dengan penyiraman dan pembatasan kecepatan. Emisi genset dan cerobong pengolahan dipantau. Peledakan diatur agar getaran dan lontaran batu tidak membahayakan permukiman.
Limbah B3 dan hidrokarbon
Bengkel alat berat adalah penghasil limbah B3 terbesar di tambang. Kebutuhan dasarnya:
- tempat penyimpanan yang memenuhi syarat dan cukup kapasitasnya untuk jeda pengangkutan dari lokasi terpencil; lihat syarat TPS limbah B3;
- tanggul penampung di tangki bahan bakar dan pelumas;
- penangkap minyak di bengkel dan tempat cuci alat;
- prosedur dan peralatan penanganan tumpahan; lihat tanggap darurat tumpahan limbah B3;
- pencatatan, manifest, dan pelaporan.
Limbah dari pengolahan mineral, seperti tailing dan residu pemurnian, memiliki ketentuan tersendiri dan perlu ditentukan statusnya berdasarkan daftar dan hasil uji.
Keanekaragaman hayati dan sosial
Pembukaan lahan dibatasi sesuai rencana, dengan perhatian pada satwa dilindungi dan sempadan sungai. Keluhan warga tentang debu, air, dan getaran dicatat dan ditindaklanjuti.
Reklamasi dan pascatambang
Reklamasi berjalan bertahap mengikuti kemajuan tambang: penataan lahan, penebaran tanah pucuk, pengendalian erosi, penanaman, dan pemeliharaan. Keberhasilannya dinilai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah sebelum jaminan dapat dicairkan. Penutupan tambang direncanakan sejak awal; lihat rencana penutupan tambang.
Pemantauan dan pelaporan
- Mutu air di titik penaatan dan badan air penerima.
- Mutu udara ambien, kebisingan, dan getaran.
- Kestabilan lereng dan timbunan. Lihat geoteknik tambang terbuka.
- Luas bukaan dan luas reklamasi.
- Neraca limbah B3.
Hasil pemantauan dilaporkan berkala; lihat laporan pelaksanaan UKL-UPL dan RKL-RPL.
Kompetensi dan pelatihan
Tim lingkungan tambang memerlukan pengetahuan lintas bidang, sedangkan mekanik, petugas gudang, dan kontraktor memerlukan keterampilan praktis memilah dan menyimpan limbah. Untuk personel yang memegang tempat penyimpanan dan pencatatan, tersedia pelatihan limbah B3 operasional dengan sertifikasi BNSP. Untuk melatih banyak orang di lokasi tambang, in-house training dapat disusun dengan studi kasus bengkel, gudang pelumas, dan area pengisian bahan bakar milik perusahaan.
Referensi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara


