Pengelolaan sumber daya alam secara optimal berarti mengambil manfaat ekonomi dan sosial dari hutan, air, tanah, mineral, dan energi tanpa melampaui daya dukung lingkungan. Bagi pemerintah daerah, persoalannya ada pada perencanaan dan pengendalian. Bagi perusahaan, persoalannya ada pada efisiensi: bahan baku, air, dan energi yang terbuang menjadi limbah adalah sumber daya yang dibayar dua kali.
Kerangka hukum dan prinsip
UU No. 32 Tahun 2009 menyebut pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Bila RPPLH belum tersusun, pemanfaatan dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan, keberlanjutan produktivitas lingkungan, serta keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip yang diturunkan dari sana:
- pemanfaatan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung;
- pencemar dan perusak membayar biaya pemulihannya;
- kehati-hatian bila pengetahuan tentang dampak belum lengkap;
- keadilan antarwilayah dan antargenerasi;
- partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi.
Undang-undang sektoral, seperti kehutanan, sumber daya air, pertambangan, dan energi, mengatur pemanfaatan tiap jenis sumber daya secara lebih rinci.
Alat perencanaan di tingkat wilayah
| Alat | Kegunaan |
|---|---|
| Inventarisasi lingkungan hidup dan ekoregion | Mengetahui potensi dan ketersediaan sumber daya |
| Daya dukung dan daya tampung | Menentukan batas pemanfaatan |
| RPPLH | Rencana pemanfaatan, pencadangan, dan pemeliharaan |
| KLHS | Menguji kebijakan dan rencana terhadap batas tersebut |
| Neraca sumber daya alam | Mencatat cadangan, pemakaian, dan perubahan dari tahun ke tahun |
| Rencana tata ruang | Mengatur lokasi pemanfaatan dan perlindungan |
Cara menyiapkan dasar petanya dijelaskan di artikel penyusunan peta spasial untuk RPPLH dan KLHS.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup mengatur tiga kelompok instrumen untuk mendorong pemanfaatan yang lebih bijak:
- perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, antara lain neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, internalisasi biaya lingkungan, serta imbal jasa lingkungan antardaerah;
- pendanaan lingkungan hidup, antara lain dana jaminan pemulihan, dana penanggulangan pencemaran, dan dana amanah konservasi;
- insentif dan disinsentif, antara lain pengadaan barang ramah lingkungan, pajak dan retribusi lingkungan, label ramah lingkungan, dan penghargaan kinerja.
Penerapan rinci tiap instrumen mengikuti peraturan pelaksana yang berlaku.
Optimalisasi di tingkat perusahaan
Di pabrik, optimalisasi sumber daya diterjemahkan menjadi efisiensi yang terukur.
- Buat neraca massa. Berapa bahan baku masuk, berapa menjadi produk, berapa menjadi limbah.
- Hitung intensitas. Bahan baku, air, dan energi per ton produk.
- Cari kehilangan terbesar. Produk cacat, sisa potongan, tumpahan, air bilasan, panas terbuang.
- Terapkan perbaikan mulai dari tata kelola operasi, lalu perubahan proses, lalu teknologi.
- Pakai ulang dan daur ulang air, pelarut, kemasan, dan sisa bahan.
- Pantau dan laporkan.
| Sumber daya | Contoh tindakan |
|---|---|
| Bahan baku | Kendali mutu untuk menekan cacat, pemanfaatan sisa potongan |
| Air | Pakai ulang air bilasan dan air pendingin, perbaikan kebocoran |
| Energi | Pemulihan panas, perbaikan udara tekan. Lihat pelatihan energy saving |
| Bahan kimia | Pembelian sesuai kebutuhan, pemakaian wadah isi ulang |
Kinerja ini dinilai dalam PROPER pada kriteria di atas ketaatan, yang mencakup efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air, serta pengurangan dan pemanfaatan limbah.
Limbah sebagai sumber daya
Sebagian limbah B3 dapat dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku atau sumber energi oleh pihak yang memiliki persetujuan, misalnya oli bekas, pelarut bekas, dan beberapa jenis abu serta terak. Pemanfaatan mengurangi pengambilan sumber daya baru sekaligus biaya pengolahan. Syarat dan batasnya dibahas di artikel pengurangan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Pelatihan pengelolaan sumber daya alam
Bagi pemerintah daerah, pelatihan umumnya membahas kerangka hukum, daya dukung, neraca sumber daya, dan instrumen ekonomi. Bagi perusahaan, materinya adalah neraca massa, efisiensi sumber daya, dan pemanfaatan limbah. Kedua bentuk dapat diajukan melalui in-house training, dengan penekanan pada pengurangan dan pemanfaatan limbah yang menjadi bidang inti kami.
Referensi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


