Limbah B3 disimpan berapa lama? Masa simpan limbah B3 di TPS penghasil dibatasi maksimal 90, 180, atau 365 hari sejak limbah dihasilkan. PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan batas itu berdasarkan tiga faktor: jumlah limbah yang dihasilkan per hari, kategori bahaya limbah, dan sumbernya. Setelah batas terlampaui, limbah harus sudah dikelola lebih lanjut atau diserahkan kepada pihak berizin.
Limbah B3 disimpan berapa lama? Batas maksimal penyimpanan di TPS
Ketentuan dalam PP No. 22 Tahun 2021 dapat dirangkum sebagai berikut.
| Jumlah limbah B3 yang dihasilkan | Kategori dan sumber limbah | Masa simpan paling lama |
|---|---|---|
| 50 kg per hari atau lebih | Semua | 90 hari |
| Kurang dari 50 kg per hari | Kategori 1 | 180 hari |
| Kurang dari 50 kg per hari | Kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum | 365 hari |
| — | Kategori 2 dari sumber spesifik khusus | 365 hari |
Semua batas dihitung sejak limbah B3 dihasilkan. Ketentuan khusus berlaku untuk jenis limbah tertentu, misalnya limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan yang batas simpannya jauh lebih singkat dan bergantung pada suhu penyimpanan. Fasilitas kesehatan perlu merujuk ketentuan khusus tersebut; ringkasannya ada di artikel pengelolaan limbah B3 di puskesmas, klinik, dan fasyankes.
Angka di atas adalah ringkasan. Untuk dokumen resmi perusahaan, kutip langsung pasal tentang penyimpanan dalam naskah PP No. 22 Tahun 2021 dan batas yang tercantum dalam rincian teknis penyimpanan milik Anda.
Mengapa batasnya berbeda-beda?
Peraturan sebelumnya menerapkan batas yang lebih seragam, sehingga penghasil kecil kesulitan: limbahnya terlalu sedikit untuk diangkut setiap tiga bulan dan biaya angkut per kilogram menjadi tinggi. PP No. 22 Tahun 2021 memberi kelonggaran bagi penghasil kecil, tetapi tetap membatasi limbah kategori 1 lebih ketat karena dampaknya akut. Logikanya sederhana: semakin banyak dan semakin berbahaya limbah yang menumpuk, semakin besar risikonya bila terjadi kebocoran atau kebakaran.
Bagaimana menentukan batas yang berlaku bagi perusahaan?
- Hitung timbulan harian. Jumlahkan limbah B3 yang dihasilkan dalam satu periode, lalu bagi dengan jumlah hari. Gunakan data logbook, bukan perkiraan.
- Tentukan kategori tiap limbah. Kategori dapat dibaca dari kode limbah; lihat cara identifikasi limbah B3 beserta kode dan kategori bahayanya.
- Tentukan sumbernya. Tidak spesifik, spesifik umum, atau spesifik khusus.
- Cocokkan dengan tabel dan dengan batas yang tertulis dalam rincian teknis penyimpanan atau dokumen lingkungan perusahaan.
- Bila ragu, pakai batas yang lebih pendek. Perusahaan dengan timbulan mendekati 50 kg per hari sebaiknya merencanakan pengangkutan dengan batas 90 hari.
Kapan hitungan dimulai?
Hitungan dimulai saat limbah dihasilkan. Dalam praktik, tanggal yang dipakai adalah tanggal limbah pertama kali dimasukkan ke kemasan, yang ditulis pada label. Beberapa hal perlu diperhatikan.
- Kemasan yang diisi sedikit demi sedikit tetap memakai tanggal pengisian pertama.
- Memindahkan limbah ke kemasan baru tidak mengulang hitungan.
- Limbah yang masih berada di area produksi sudah terhitung, walaupun belum masuk TPS.
Karena itu pengisian tanggal pada label tidak boleh dilewatkan. Lihat simbol dan label limbah B3.
Cara memantau masa simpan
- Logbook dengan kolom batas waktu. Tambahkan kolom tanggal jatuh tempo untuk setiap kemasan atau setiap batch.
- Penataan masuk pertama keluar pertama. Limbah yang lebih lama ditempatkan paling mudah dijangkau untuk diangkut lebih dulu.
- Pengingat terjadwal. Tetapkan pengingat dua sampai empat minggu sebelum jatuh tempo, karena pengurusan pengangkutan memerlukan waktu.
- Jadwal angkut tetap. Sepakati jadwal rutin dengan pengangkut dalam kontrak, bukan memesan saat TPS sudah penuh.
- Pemeriksaan mingguan. Masukkan pengecekan tanggal ke dalam inspeksi TPS; daftar periksanya ada di artikel syarat TPS limbah B3.
Apa yang terjadi setelah batas waktu?
Sebelum masa simpan habis, penghasil wajib memilih salah satu jalan:
- memanfaatkan, mengolah, atau menimbun sendiri limbah tersebut bila memiliki persetujuan untuk kegiatan itu; atau
- menyerahkan limbah kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang berizin, melalui pengangkut berizin dan disertai manifest elektronik.
Menyimpan melewati batas waktu merupakan pelanggaran terhadap persyaratan penyimpanan dan dapat berujung pada sanksi administratif. Gambaran umumnya ada di artikel sanksi pelanggaran pengelolaan limbah B3.
Penyebab limbah melewati masa simpan
- Kontrak dengan pihak ketiga habis dan belum diperpanjang.
- Izin pengangkut atau pengolah tidak mencakup kode limbah tertentu, sehingga limbah itu tertinggal.
- Jumlah limbah dianggap terlalu sedikit untuk satu kali angkut.
- Tanggal tidak dicatat sehingga tidak ada yang tahu batasnya.
- Anggaran pengangkutan belum disetujui.
- Pergantian personel tanpa serah terima data.
Hampir semuanya adalah masalah perencanaan, bukan masalah teknis. Solusinya adalah jadwal yang jelas dan penanggung jawab yang ditunjuk.
Kaitan masa simpan dengan pelaporan
Data penyimpanan dilaporkan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup. Dari laporan itu terlihat kapan limbah dihasilkan dan kapan diserahkan, sehingga pelampauan masa simpan dapat terbaca. Menjaga konsistensi antara label, logbook, manifest, dan laporan menjadi tugas penanggung jawab pengelolaan limbah; pembahasannya ada di artikel pelaporan pengelolaan limbah B3.
Perhitungan masa simpan dan pengisian logbook dilatih dalam pelatihan limbah B3 tingkat operasional, sedangkan perencanaan jadwal angkut dan kontrak dibahas pada tingkat penanggung jawab.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ketentuan penyimpanan limbah B3)
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


