Rincian teknis adalah uraian persyaratan penyimpanan limbah B3 oleh penghasil yang dimuat dalam persetujuan lingkungan. Persetujuan teknis, sering disingkat Pertek, adalah persetujuan pemerintah atas standar teknis kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, atau dumping limbah B3. Keduanya lahir dari PP No. 22 Tahun 2021, yang melebur izin-izin limbah B3 ke dalam persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Mengapa istilah ini muncul?
Sebelum PP No. 22 Tahun 2021, setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 memiliki izin sendiri, termasuk izin penyimpanan bagi penghasil. Setelah perubahan UU No. 32 Tahun 2009 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, izin-izin itu diintegrasikan. Hasilnya dua jalur:
- kegiatan penyimpanan oleh penghasil dipenuhi melalui rincian teknis atau standar;
- kegiatan pengelolaan lanjut memerlukan persetujuan teknis, yang menjadi dasar persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Persyaratan teknisnya tidak menjadi lebih ringan. Yang berubah adalah wadah dokumennya.
Perbandingan singkat
| Aspek | Rincian teknis penyimpanan | Persetujuan teknis |
|---|---|---|
| Untuk kegiatan | Penyimpanan limbah B3 oleh penghasil | Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dumping |
| Bentuk | Bagian dari dokumen dan persetujuan lingkungan | Persetujuan tersendiri yang kemudian diintegrasikan |
| Penilaian | Bersama penilaian dokumen lingkungan | Pemeriksaan dan penilaian teknis khusus |
| Tindak lanjut | Pelaksanaan dan pelaporan penyimpanan | Pembangunan fasilitas, verifikasi, dan kelayakan operasional |
| Pengguna utama | Hampir semua penghasil | Perusahaan jasa pengelola limbah dan penghasil yang mengelola sendiri |
Apa isi rincian teknis penyimpanan?
Menurut ketentuan dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021, rincian teknis penyimpanan limbah B3 pada pokoknya memuat:
- nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan;
- dokumen yang menjelaskan tempat penyimpanan, termasuk lokasi, desain, dan kapasitasnya;
- dokumen yang menjelaskan pengemasan limbah;
- persyaratan lingkungan hidup;
- kewajiban pemenuhan rincian teknis, seperti masa simpan, pencatatan, dan pelaporan.
Untuk usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL, rincian teknis ini dimuat dalam persetujuan lingkungan. Untuk usaha yang wajib SPPL, penyimpanan mengikuti standar yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha. Persyaratan fisiknya dijelaskan di artikel syarat TPS limbah B3, dan contoh susunan dokumennya di artikel rintek TPS limbah B3.
Kapan rincian teknis harus diperbarui?
- Ada jenis limbah B3 baru yang belum tercantum.
- Jumlah limbah berubah signifikan sehingga kapasitas tidak lagi sesuai.
- TPS dipindahkan, diperluas, atau diubah desainnya.
- Jumlah fasilitas penyimpanan bertambah.
- Ada perubahan proses yang mengubah karakteristik limbah.
Perubahan itu diproses melalui perubahan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan. Rincian teknis yang tidak lagi cocok dengan kondisi lapangan adalah temuan yang sering muncul saat pengawasan.
Siapa yang wajib memiliki persetujuan teknis?
- Pengumpul limbah B3.
- Pemanfaat limbah B3, termasuk penghasil yang memanfaatkan limbahnya sendiri.
- Pengolah limbah B3, termasuk penghasil yang mengoperasikan insinerator atau unit pengolahan lain.
- Penimbun limbah B3.
- Pelaku dumping limbah B3 pada lokasi dan jenis limbah yang diperbolehkan.
Kewenangan penerbitan berada pada menteri, gubernur, atau bupati atau wali kota, tergantung jenis dan skala kegiatannya. Untuk pengangkutan, mekanismenya berbeda, yaitu melalui rekomendasi dan perizinan pengangkutan; lihat pengangkutan limbah B3 dan pihak ketiga berizin.
Bagaimana alur pengurusan persetujuan teknis secara umum?
- Penyiapan kajian teknis. Memuat uraian limbah yang akan dikelola, desain dan teknologi fasilitas, tata letak, pengendalian pencemaran, dan sistem tanggap darurat.
- Pengajuan permohonan kepada instansi berwenang beserta dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan kelengkapan dan penilaian substansi, yang dapat disertai klarifikasi atau peninjauan lapangan.
- Penerbitan persetujuan teknis yang memuat standar teknis dan kewajiban.
- Integrasi ke dalam persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
- Pembangunan fasilitas sesuai persetujuan.
- Verifikasi dan penerbitan surat kelayakan operasional (SLO).
- Operasi dan pelaporan berkala.
Jangka waktu tiap tahap dan daftar persyaratan rinci tercantum dalam peraturan dan dapat berbeda menurut jenis kegiatan. Gunakan naskah peraturan dan informasi dari instansi yang dituju sebagai acuan.
Dokumen apa yang umumnya disiapkan?
- Identitas pemohon dan legalitas usaha
- Uraian jenis, kode, karakteristik, dan jumlah limbah yang akan dikelola
- Desain, spesifikasi, dan tata letak fasilitas
- Uraian proses dan teknologi
- Rencana pengendalian pencemaran dan pemantauan
- Sistem tanggap darurat
- Bukti kompetensi personel yang menangani kegiatan
- Dokumen pendukung lain sesuai jenis kegiatan
Butir tentang kompetensi personel menjadi salah satu alasan perusahaan mengikutkan stafnya dalam sertifikasi. Jenjang yang sesuai untuk personel yang menyusun dan mempertanggungjawabkan dokumen ini adalah pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab.
Apa peran SLO, dan SLO pengelolaan limbah B3 berlaku berapa lama?
Persetujuan teknis diberikan berdasarkan rencana. SLO membuktikan bahwa rencana itu telah diwujudkan: fasilitas dibangun sesuai desain, peralatan berfungsi, dan hasil uji coba memenuhi standar. Fasilitas pengelolaan limbah B3 baru dapat dioperasikan setelah kelayakan operasionalnya dinyatakan. Bagi penghasil yang memakai jasa pihak ketiga, menanyakan SLO fasilitas tujuan adalah bagian dari pemeriksaan kelayakan vendor.
Soal masa berlaku: izin pengelolaan limbah B3 model lama berlaku beberapa tahun lalu diperpanjang. PP No. 22 Tahun 2021 mengubah pola itu. Persetujuan teknis dan SLO melekat pada persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha, sehingga pada umumnya berlaku selama usaha berjalan dan fasilitas dioperasikan sesuai yang disetujui. SLO perlu diurus kembali ketika ada perubahan, misalnya penambahan kapasitas, pergantian teknologi, penambahan jenis limbah, atau pemindahan lokasi. Karena ketentuan dalam tiap dokumen dapat memuat syarat khusus, baca diktum SLO yang Anda pegang dan konfirmasikan kepada instansi penerbit sebelum menyimpulkan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap izin TPS lama masih cukup tanpa memeriksa ketentuan peralihan dan dokumen lingkungan terkini.
- Mengoperasikan insinerator atau unit pengolahan internal tanpa persetujuan teknis.
- Membangun fasilitas berbeda dari desain yang disetujui.
- Tidak mengajukan perubahan saat menambah jenis limbah atau kapasitas.
- Menyerahkan seluruh penyusunan kepada konsultan tanpa ada personel internal yang memahami isi dan kewajibannya.
- Melupakan kewajiban pelaporan yang tertulis dalam persetujuan; lihat pelaporan pengelolaan limbah B3.
Saran bagi HSE
Simpan satu berkas yang berisi persetujuan lingkungan, rincian teknis, persetujuan teknis bila ada, SLO, dan matriks kewajiban berikut tenggatnya. Tinjau matriks itu setiap ada perubahan kegiatan. Bila tim baru terbentuk atau baru berganti, in-house training pengelolaan limbah B3 dapat dipakai untuk membedah dokumen tersebut bersama-sama.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


