Skema tingkat penanggung jawab atau manajerial ditujukan bagi personel yang mengambil keputusan dalam pengelolaan limbah B3. Di pasar pelatihan, skema ini sering disebut MPLB3 atau PLB3; sebagian penyelenggara juga memakai istilah lain untuk jenjang pengawasan. Nama resmi dan unit kompetensinya mengikuti dokumen skema LSP yang menguji.
Materi bergeser dari pekerjaan teknis harian ke pengelolaan sistem: memetakan seluruh limbah B3 perusahaan, menyusun program pengurangan, memastikan fasilitas penyimpanan memenuhi rincian teknis, memilih dan mengawasi pihak ketiga, mengelola manifest elektronik, menyusun neraca dan laporan berkala, serta menyiapkan perusahaan menghadapi pengawasan.
Uji kompetensi dilakukan oleh asesor LSP berlisensi BNSP melalui tes tertulis, wawancara, dan verifikasi portofolio. Peserta tingkat ini umumnya diminta menunjukkan bukti keterlibatan dalam perencanaan dan pelaporan, bukan hanya pelaksanaan.