Sertifikasi limbah B3 Kemnaker sering dicari, tetapi sertifikat kompetensi pengelolaan limbah B3 yang lazim diminta perusahaan dan instansi lingkungan hidup diterbitkan BNSP melalui LSP, bukan berupa lisensi K3 dari Kemnaker. Kemnaker berperan pada standar kompetensi dan pada jalur K3 kimia. Adapun sertifikasi driver limbah B3 berada di bawah Kementerian Perhubungan. Tiga jalur ini berbeda dan tidak saling menggantikan.

Sertifikasi limbah B3 Kemnaker: ada atau tidak?

Kebingungan muncul karena banyak pelatihan K3 memang berujung pada lisensi Kemnaker, misalnya operator forklift atau Ahli K3 Umum. Untuk limbah B3, susunannya begini.

  • Peraturan teknisnya berasal dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup: PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
  • Standar kompetensinya berupa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang penetapannya dilakukan melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Di sinilah nama Kemnaker muncul.
  • Sertifikatnya diterbitkan BNSP setelah uji kompetensi oleh LSP berlisensi.

Jadi bila sebuah penawaran menyebut sertifikasi pengelolaan limbah B3 Kemnaker atau sertifikasi PLB3 Kemnaker, tanyakan dokumen apa yang sebenarnya akan diterima peserta: sertifikat kompetensi BNSP, sertifikat pelatihan dari lembaga, atau lisensi K3 untuk bidang lain. Alur resminya dijelaskan di artikel syarat dan alur sertifikasi BNSP limbah B3.

Perbandingan tiga jalur

Aspek Sertifikasi limbah B3 (BNSP) K3 kimia (Kemnaker) Driver angkutan barang berbahaya (Kemenhub)
Fokus Pengelolaan limbah B3: identifikasi, penyimpanan, pelaporan, perizinan Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja Mengemudikan kendaraan pengangkut barang berbahaya dengan selamat
Dasar PP 22/2021, Permen LHK 6/2021, SKKNI Kepmenaker No. Kep.187/MEN/1999 Peraturan Menteri Perhubungan tentang angkutan barang berbahaya
Penerbit BNSP melalui LSP Kemnaker Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Peserta Petugas TPS, staf dan penanggung jawab lingkungan Petugas dan Ahli K3 Kimia Pengemudi dan pembantu pengemudi
Ditawarkan di situs ini Ya Tidak Tidak

Kapan K3 kimia Kemnaker yang dibutuhkan?

Kepmenaker No. Kep.187/MEN/1999 mengatur pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, termasuk kewajiban menyediakan lembar data keselamatan bahan dan menunjuk Petugas K3 Kimia serta Ahli K3 Kimia pada perusahaan dengan potensi bahaya tertentu. Jalur ini relevan bagi perusahaan yang menyimpan dan memakai bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar.

Banyak perusahaan memerlukan keduanya: personel K3 kimia untuk bahan yang masih dipakai, dan personel bersertifikat limbah B3 untuk sisa kegiatannya. Kami tidak menyelenggarakan pelatihan K3 kimia; untuk kebutuhan itu, hubungi penyelenggara yang ditunjuk Kemnaker.

Sertifikasi driver limbah B3: bagaimana ketentuannya?

Limbah B3 yang diangkut di jalan umum diperlakukan sebagai barang berbahaya. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan mensyaratkan pengemudi angkutan barang berbahaya memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Gambaran umumnya:

  • Peserta: pengemudi dan pembantu pengemudi pada perusahaan pengangkut limbah B3 atau B3.
  • Syarat yang lazim: SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan, surat keterangan sehat, dan surat pengantar dari perusahaan. Daftar pastinya mengikuti ketentuan penyelenggara.
  • Materi: pengenalan barang berbahaya, simbol dan dokumen angkutan, pemeriksaan kendaraan, cara memuat, serta tindakan darurat di jalan.
  • Penerbit sertifikat: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Program di situs ini tidak mencakup sertifikasi driver limbah B3. Perusahaan pengangkut yang memerlukannya sebaiknya menghubungi lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, lalu memeriksa masa berlaku dan ketentuan perpanjangannya pada penyelenggara. Dari sisi penghasil, sertifikat pengemudi adalah salah satu hal yang dapat diminta saat menilai pengangkut; lihat pengangkutan limbah B3 dan pihak ketiga berizin.

Apakah driver perlu sertifikat BNSP limbah B3 juga?

Tidak wajib bagi tugas mengemudi. Namun pengemudi dan petugas muat tetap perlu memahami simbol, label, manifest, dan tindakan saat tumpahan. Pengetahuan ini bisa diberikan lewat pelatihan awareness limbah B3.

Bagaimana memilih jalur yang tepat?

  1. Tugas Anda mengelola TPS, logbook, dan penyerahan limbah. Ambil sertifikasi BNSP tingkat operasional.
  2. Tugas Anda mengurus dokumen lingkungan, kontrak, dan pelaporan. Ambil tingkat penanggung jawab. Perbedaannya ada di artikel perbedaan OPLB3 dan MPLB3.
  3. Tugas Anda mengendalikan bahan kimia berbahaya di gudang dan proses. Jalur K3 kimia Kemnaker.
  4. Tugas Anda mengemudikan truk limbah. Sertifikat pengemudi angkutan barang berbahaya dari Kemenhub.
  5. Tender atau pelanggan meminta sertifikat tertentu. Baca persyaratannya kata demi kata dan tanyakan bila namanya tidak jelas.

Sertifikasi PLB3: berapa harganya?

Untuk sertifikasi BNSP, kisaran pasar kelas publik umumnya Rp 4,5 juta sampai Rp 7,5 juta per peserta. Angka itu bukan tarif resmi dan bukan harga kami. Komponen dan cara membandingkan penawaran dijelaskan di artikel biaya pelatihan limbah B3.

Tanda penawaran yang perlu diwaspadai

  • Menyebut sertifikat Kemnaker untuk limbah B3 tanpa menjelaskan jenis dokumennya.
  • Tidak menyebut nama LSP dan skema.
  • Menjanjikan sertifikat tanpa uji kompetensi.
  • Menjanjikan satu sertifikat berlaku untuk semua keperluan, termasuk mengemudi.

Referensi

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
  • Kepmenaker No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan limbah B3