Tata guna air di pertambangan mengatur dari mana air datang, ke mana dialirkan, bagaimana dipakai, dan dalam mutu seperti apa dikembalikan ke lingkungan. Wujud utamanya adalah sistem penyaliran tambang: saluran pengalih, sump, pompa, dan kolam pengendap. Klien sering menyebut tema ini sebagai sistem irigasi teknik pertambangan; istilah yang lazim di lapangan adalah manajemen air tambang atau penyaliran tambang.

Mengapa air menjadi urusan besar di tambang?

Di daerah bercurah hujan tinggi, air menentukan keselamatan dan produktivitas. Lantai tambang yang tergenang menghentikan alat, jalan angkut menjadi licin, tekanan air pori menurunkan kestabilan lereng, dan limpasan membawa lumpur ke sungai. Pada batuan sulfida, air juga memicu air asam tambang. Karena itu perencanaan air disusun bersama rencana tambang, bukan sesudahnya.

Menyusun neraca air

Neraca air adalah perhitungan air masuk dan keluar untuk tiap daerah tangkapan.

  • Masuk: hujan langsung, limpasan dari lereng dan timbunan, rembesan air tanah, air dari sungai atau sumur untuk keperluan proses.
  • Keluar: pemompaan, penguapan, air yang terbawa produk dan tailing, serta pembuangan melalui titik penaatan.
  • Tersimpan: di sump, kolam, dan lubang bekas tambang.

Data yang dibutuhkan meliputi curah hujan harian jangka panjang, luas dan tutupan tiap daerah tangkapan, koefisien limpasan, serta hasil uji akuifer. Curah hujan rencana dipilih menurut periode ulang yang sesuai dengan umur dan risiko fasilitas; pemilihan angka ini adalah keputusan rekayasa yang perlu didokumentasikan.

Komponen sistem penyaliran tambang

Komponen Fungsi
Saluran pengalih Mengalihkan air dari daerah tangkapan yang tidak terganggu agar tidak masuk ke tambang
Saluran dan tanggul di jenjang Mengarahkan limpasan menuju sump
Sump Menampung air di titik terendah tambang
Pompa dan pipa Mengangkat air dari sump ke kolam di permukaan
Sumur depresurisasi Menurunkan muka air tanah dan tekanan air pori di lereng
Kolam pengendap Mengendapkan padatan tersuspensi dan menjadi tempat pengolahan
Titik penaatan Lokasi pengukuran debit dan pengambilan sampel sebelum air dilepas

Prinsip dasarnya adalah memisahkan air bersih dari air yang sudah bersentuhan dengan area tambang, agar volume yang harus diolah sekecil mungkin.

Merancang sump, pompa, dan kolam pengendap

  • Kapasitas sump dihitung dari volume limpasan hujan rencana dikurangi kemampuan pompa selama hujan berlangsung.
  • Pompa dipilih menurut debit dan tinggi angkat total, termasuk kehilangan tekanan di pipa. Sediakan unit cadangan.
  • Kolam pengendap dirancang dari debit masuk, ukuran dan kecepatan endap partikel, serta waktu tinggal. Beberapa kompartemen berurutan memudahkan pengerukan tanpa menghentikan operasi.
  • Jadwal pengerukan lumpur ditetapkan sejak awal. Kolam yang penuh lumpur kehilangan kapasitas dan gagal memenuhi baku mutu.
  • Bila air bersifat asam, tambahkan fasilitas penetralan. Lihat evaluasi dan pemodelan risiko air asam tambang.

Mutu air dan kewajiban di titik penaatan

Air yang dilepas dari area tambang adalah air limbah kegiatan pertambangan dan wajib memenuhi baku mutu yang berlaku bagi komoditasnya, misalnya Kepmen LH No. 113 Tahun 2003 untuk pertambangan batubara, serta ketentuan dalam persetujuan teknis. Kewajiban yang umum meliputi pencatatan debit dan pH harian, pengujian berkala di laboratorium terakreditasi, dan pelaporan. Kerangka persetujuannya mengikuti PP No. 22 Tahun 2021.

Lumpur hasil pengerukan dan residu bahan penetral perlu ditentukan statusnya. Minyak dari bengkel dan area pencucian alat berat tidak boleh masuk ke sistem penyaliran; pasang penangkap minyak dan kelola hasil tangkapannya sebagai limbah B3. Lihat perbedaan limbah B3 dan limbah non-B3.

Pemakaian ulang air

Air tambang yang sudah diendapkan dapat dipakai untuk penyiraman jalan angkut, pencucian alat, proses pengolahan, dan penyiraman area reklamasi. Pemakaian ulang mengurangi pengambilan air dari sungai dan volume yang harus dilepas. Catat volumenya, karena efisiensi air dinilai dalam program peringkat kinerja lingkungan.

Materi pelatihan dan peserta

Pelatihan tata guna air tambang umumnya diikuti perencana tambang, insinyur hidrologi, pengawas penyaliran, dan staf lingkungan. Materinya mencakup analisis hujan, neraca air, perhitungan saluran dan pompa, rancangan kolam pengendap, serta pemantauan mutu air. Untuk operator kolam dan instalasi pengolahan, kompetensi operasinya sejalan dengan pelatihan POPAL. Kelas tertutup dengan data tambang sendiri dapat diajukan melalui in-house training.

Referensi

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Kepmen LH No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara
  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air