Laporan pelaksanaan UKL-UPL dan RKL-RPL adalah bukti tertulis bahwa perusahaan menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dijanjikan dalam persetujuan lingkungannya. PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan laporan ini disampaikan berkala setiap enam bulan. Artikel ini menjelaskan isi laporan, data yang harus disiapkan, dan kesalahan yang paling sering membuat laporan dikembalikan.
Siapa yang wajib menyusun laporan ini?
Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan. Dokumen dasarnya berbeda menurut skala dampak.
| Dokumen lingkungan | Bentuk persetujuan | Laporan berkala |
|---|---|---|
| AMDAL (Andal dan RKL-RPL) | Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup | Laporan pelaksanaan RKL-RPL |
| UKL-UPL | Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Laporan pelaksanaan UKL-UPL |
| SPPL | Pernyataan kesanggupan yang terintegrasi dengan perizinan berusaha | Mengikuti kewajiban dalam SPPL |
Perusahaan lama yang memegang izin lingkungan atau dokumen DELH dan DPLH tetap terikat kewajiban pelaporan yang sama. Latar belakang peraturannya ada di artikel ringkasan PP 22 Tahun 2021.
Apa saja isi laporan pelaksanaan RKL-RPL dan UKL-UPL?
Susunan yang umum dipakai adalah sebagai berikut. Format rinci mengikuti pedoman kementerian dan arahan instansi lingkungan hidup penerima laporan.
- Pendahuluan. Identitas perusahaan, lokasi, deskripsi kegiatan, kapasitas produksi periode berjalan, dan perubahan kegiatan bila ada.
- Pelaksanaan pengelolaan lingkungan. Tiap dampak dalam matriks RKL atau UKL diuraikan: sumber dampak, tindakan pengelolaan yang benar-benar dilakukan, lokasi, dan buktinya.
- Pelaksanaan pemantauan lingkungan. Hasil uji air limbah, emisi, udara ambien, kebisingan, air tanah, dan parameter lain, dibandingkan dengan baku mutu.
- Evaluasi. Evaluasi kecenderungan dari periode ke periode, evaluasi tingkat kritis terhadap baku mutu, dan evaluasi penaatan terhadap kewajiban.
- Kesimpulan dan rencana perbaikan.
- Lampiran. Sertifikat hasil uji laboratorium, foto, neraca limbah B3, logbook, salinan persetujuan teknis, dan peta titik pantau.
Bagian evaluasi sering paling lemah. Laporan yang hanya menempelkan hasil uji tanpa membahas tren dan penyebabnya tidak memberi manfaat bagi perusahaan maupun pengawas.
Data apa yang harus dikumpulkan sepanjang semester?
Laporan yang baik disusun dari data yang dikumpulkan tiap bulan, bukan dikejar di minggu terakhir.
- Hasil uji laboratorium terakreditasi untuk setiap titik penaatan, sesuai frekuensi dalam persetujuan.
- Catatan debit air limbah harian dan pemakaian air.
- Catatan jam operasi cerobong, genset, dan boiler.
- Logbook dan neraca limbah B3 serta bukti penyerahan ke pihak ketiga. Lihat pelaporan pengelolaan limbah B3.
- Catatan pengelolaan sampah dan limbah non-B3.
- Bukti kegiatan sosial yang tercantum dalam matriks, seperti penyerapan tenaga kerja lokal dan penanganan keluhan warga.
- Foto bertanggal dari tiap tindakan pengelolaan.
Kesalahan yang sering ditemukan pengawas
- Matriks dalam laporan tidak sama dengan matriks RKL-RPL atau UKL-UPL yang disetujui, karena disalin dari perusahaan lain.
- Titik pantau dan parameter kurang dari yang diwajibkan.
- Baku mutu yang dipakai sudah dicabut atau tidak sesuai jenis industri.
- Laboratorium penguji tidak terakreditasi untuk parameter yang diuji.
- Hasil melebihi baku mutu tetapi tidak ada penjelasan dan tindakan perbaikan.
- Kapasitas produksi sudah melampaui yang tertulis di dokumen lingkungan tanpa perubahan persetujuan.
- Laporan terlambat atau tidak memiliki bukti penyampaian.
Keterlambatan dan ketidaksesuaian dapat berujung pada sanksi administratif. Jenjang sanksinya dibahas di artikel sanksi pelanggaran pengelolaan limbah B3.
Ke mana laporan disampaikan?
Laporan disampaikan kepada menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota sesuai kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, umumnya melalui dinas lingkungan hidup. Kementerian menyediakan sistem pelaporan elektronik, dan banyak daerah sudah mewajibkan unggahan melalui sistem tersebut. Simpan tanda terima, baik elektronik maupun cetak, karena bukti penyampaian diperiksa saat pengawasan dan penilaian PROPER.
Melatih tim penyusun laporan
Penyusun laporan perlu memahami isi dokumen lingkungan perusahaannya, cara membaca hasil uji laboratorium, dan cara menulis evaluasi. Materi ini dapat diminta sebagai sesi khusus dalam in-house training dengan memakai matriks dan data perusahaan sendiri sebagai bahan latihan. Bagi penanggung jawab limbah B3, kompetensi pelaporan juga menjadi bagian dari pelatihan penanggung jawab pengelolaan limbah B3.
Referensi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
- Kepmen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL


