Rencana penutupan tambang atau mine closure plan adalah dokumen yang menjelaskan bagaimana sebuah tambang akan diakhiri: lahan ditata dan ditanami kembali, fasilitas dibongkar, air dikelola, dan masyarakat sekitar disiapkan menghadapi berakhirnya kegiatan ekonomi tambang. Di Indonesia dokumen ini dikenal sebagai rencana pascatambang dan disusun bersama rencana reklamasi sejak sebelum produksi dimulai.
Dasar hukum reklamasi dan pascatambang
Kewajiban reklamasi dan pascatambang tercantum dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, dan dijabarkan dalam PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pedoman teknis penyusunan rencana, penetapan jaminan, dan penilaian keberhasilan diatur lebih lanjut dalam peraturan dan keputusan menteri di bidang energi dan sumber daya mineral tentang kaidah pertambangan yang baik.
Pokok kewajibannya:
- menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang dan memperoleh persetujuannya;
- menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
- melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai rencana dan peruntukan lahan;
- melaporkan pelaksanaan dan memenuhi kriteria keberhasilan sebelum jaminan dicairkan dan lahan diserahkan.
Besaran, bentuk, dan jadwal penempatan jaminan ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku; rujuk naskah peraturannya untuk angka dan tenggat.
Apa saja isi rencana penutupan tambang?
| Bagian | Isi pokok |
|---|---|
| Profil wilayah | Rona awal, tata guna lahan, kepemilikan lahan, kondisi sosial ekonomi |
| Deskripsi kegiatan | Cadangan, metode, fasilitas tambang, pengolahan, dan penunjang |
| Rona akhir | Bentang lahan akhir, lubang bekas tambang, timbunan, fasilitas yang tersisa |
| Program pascatambang | Reklamasi tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan, dan fasilitas penunjang; program sosial, budaya, dan ekonomi |
| Pemantauan | Kestabilan fisik, mutu air permukaan dan air tanah, flora dan fauna, sosial ekonomi |
| Organisasi dan jadwal | Penanggung jawab dan urutan pelaksanaan |
| Kriteria keberhasilan | Ukuran yang disepakati untuk menyatakan penutupan selesai |
| Rencana biaya | Biaya langsung dan tidak langsung sebagai dasar jaminan |
Rencana juga melibatkan konsultasi dengan pemangku kepentingan: pemerintah daerah, pemilik lahan, dan masyarakat sekitar.
Isu teknis yang paling menentukan biaya
- Kestabilan lereng akhir lubang tambang dan timbunan. Lihat geoteknik tambang terbuka.
- Air asam tambang dari batuan sulfida yang dapat berlangsung lama setelah tambang berhenti. Lihat evaluasi dan pemodelan risiko air asam tambang.
- Lubang bekas tambang: ditimbun kembali, atau dibiarkan menjadi danau dengan rencana pemanfaatan dan pengamanan.
- Fasilitas tailing dan stabilisasi permukaannya.
- Erosi dan sedimentasi sebelum tanaman penutup tumbuh.
- Keberhasilan revegetasi: ketersediaan tanah pucuk, pemilihan jenis, dan pemeliharaan.
Limbah saat pembongkaran fasilitas
Tahap pembongkaran menghasilkan limbah dalam jumlah besar dalam waktu singkat: oli dan gemuk bekas, sisa bahan bakar, aki, sisa reagen pengolahan, lumpur dasar tangki, tanah terkontaminasi hidrokarbon di bengkel dan area pengisian bahan bakar, serta kemasan bahan kimia. Sebagian besar termasuk limbah B3 dan harus diinventarisasi, disimpan, serta diserahkan kepada pihak berizin sebelum lahan dinyatakan bersih.
Praktik yang dianjurkan:
- Inventarisasi bahan kimia dan limbah di setiap fasilitas sebelum pembongkaran.
- Kosongkan dan bersihkan tangki serta pipa.
- Uji tanah di lokasi yang berisiko terkontaminasi.
- Siapkan kapasitas tempat simpan tambahan; lihat cara menghitung kapasitas TPS limbah B3.
- Dokumentasikan penyerahan limbah sebagai bukti penutupan.
Sisi sosial penutupan tambang
Penutupan mengubah mata pencaharian karyawan, pemasok lokal, dan pendapatan daerah. Rencana yang matang memuat program alih keterampilan, pengembangan usaha yang tidak bergantung pada tambang, serta kejelasan aset mana yang diserahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat, misalnya jalan, sumber air, dan bangunan.
Menyiapkan tim penyusun dan pelaksana
Penyusunan rencana melibatkan perencana tambang, geoteknik, hidrologi, lingkungan, sosial, dan keuangan. Pelatihan dengan tema ini umumnya membahas ketentuan, struktur dokumen, perhitungan biaya, dan penetapan kriteria keberhasilan. Kelas tertutup dapat diajukan melalui in-house training; bagian pengelolaan limbah B3 saat pembongkaran merupakan bidang inti kami, sedangkan pengajar untuk materi teknik tambang dikonfirmasi saat permintaan. Gambaran menyeluruh kewajiban lingkungan tambang ada di artikel pengelolaan lingkungan sektor pertambangan.
Referensi
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020
- PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

