Limbah B3 dibuang kemana? Jawaban singkatnya: tidak dibuang, melainkan diserahkan. Perusahaan menyimpan limbah B3 di TPS lalu menyerahkannya kepada pihak berizin untuk dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun. Rumah tangga membawanya ke titik pengumpulan resmi. Membuang limbah B3 ke tempat sampah umum, selokan, sungai, atau tanah adalah pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009.

Limbah B3 dibuang kemana bila berasal dari perusahaan?

Alurnya sebagai berikut.

  1. Limbah dipilah dan dikemas di area kerja, lalu diberi simbol dan label.
  2. Limbah disimpan di TPS dengan batas waktu tertentu.
  3. Pengangkut berizin menjemput dengan kendaraan yang terdaftar.
  4. Limbah dibawa ke pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun berizin.
  5. Seluruh perpindahan tercatat dalam manifest elektronik.

Bila perusahaan memiliki persetujuan teknis, sebagian limbah dapat dimanfaatkan atau diolah sendiri. Penjelasan tiap kegiatan ada di artikel pengurangan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

Limbah B3 dibuang kemana bila berasal dari rumah?

Baterai, lampu, kaleng semprot, obat kedaluwarsa, dan perangkat elektronik rusak dari rumah digolongkan sebagai sampah yang mengandung B3 dan diatur dalam ketentuan sampah spesifik. Pilihannya:

  • wadah atau dropbox khusus yang disediakan pemerintah daerah di kantor kelurahan, kecamatan, atau fasilitas umum;
  • layanan penjemputan limbah elektronik yang dijalankan sebagian dinas lingkungan hidup;
  • program pengembalian dari produsen atau toko, misalnya untuk baterai dan perangkat elektronik;
  • bank sampah atau TPS 3R yang menerima jenis tertentu.

Ketersediaan layanan berbeda di tiap kota. Cara tercepat menemukan dropbox limbah B3 terdekat adalah menghubungi dinas lingkungan hidup setempat lewat kanal resminya. Kami tidak mencantumkan alamat karena lokasi dan jadwalnya sering berubah.

Jenis limbah B3 dan cara penanganannya

Jenis limbah Penanganan di tempat Tujuan akhir yang umum
Oli bekas Tampung dalam drum tertutup di atas penampung tumpahan Pemanfaatan sebagai bahan baku atau bahan bakar di fasilitas berizin
Aki bekas Simpan tegak, jangan dibongkar Perolehan kembali timbal oleh pemanfaat berizin
Kain majun dan penyerap terkontaminasi Drum tertutup, jauh dari panas Pengolahan termal atau bahan bakar alternatif
Kemasan bekas B3 Kosongkan, tutup, jangan dipakai ulang untuk keperluan lain Pencucian dan pemanfaatan oleh pihak berizin, atau pengolahan
Lampu TL Simpan utuh dalam kotak Pengolahan khusus untuk merkuri
Baterai dan limbah elektronik Wadah kering dan tertutup Perolehan kembali logam oleh pemanfaat berizin
Pelarut dan tiner bekas Jeriken atau drum tertutup, pisahkan dari oksidator Pemurnian kembali atau pengolahan termal
Lumpur mengandung logam berat Wadah kedap Stabilisasi dan penimbunan
Limbah infeksius Kantong kuning, wadah tahan tusuk Autoklaf atau insinerasi
Bahan kimia kedaluwarsa Kemasan asli, jangan dicampur Pengolahan sesuai jenisnya

Tujuan akhir di atas adalah gambaran umum. Jalur yang sah bagi limbah Anda ditentukan oleh kode limbah dan izin pihak penerima. Contoh limbah per sektor ada di artikel contoh limbah B3 di pabrik, kantor, bengkel, dan rumah sakit.

Limbah B3 apakah bisa didaur ulang?

Bisa, untuk sebagian jenis, dan istilah resminya adalah pemanfaatan. Syaratnya:

  • dilakukan oleh fasilitas yang memiliki persetujuan dan perizinan untuk pemanfaatan limbah tersebut;
  • prosesnya tidak menimbulkan pencemaran baru;
  • produk hasilnya memenuhi standar.

Yang tidak boleh adalah daur ulang tidak resmi, misalnya membakar kabel untuk mengambil tembaga, melebur aki di halaman, memakai drum bekas bahan kimia sebagai penampung air, atau menjual oli bekas kepada pengepul tanpa izin. Kegiatan seperti itu memindahkan bahaya ke pekerja dan lingkungan sekitar, dan penghasil ikut menanggung akibat hukumnya.

Limbah infeksius, limbah sitotoksik, dan limbah yang sangat beracun tidak didaur ulang; limbah itu diolah untuk menghilangkan bahayanya.

Mencari tempat pembuangan atau pengolah limbah B3 terdekat

Pencarian seperti pembuangan limbah B3 terdekat, pengolah limbah B3 terdekat, atau vendor limbah B3 Jakarta biasanya datang dari perusahaan yang membutuhkan jasa angkut. Kami tidak menyediakan jasa tersebut. Yang dapat kami sarankan adalah cara mencarinya dengan aman.

  1. Cari perusahaan yang memiliki rekomendasi dan perizinan pengangkutan limbah B3 serta kerja sama dengan fasilitas tujuan.
  2. Minta salinan izin dan cocokkan kode limbah Anda dengan lampirannya.
  3. Tanyakan lokasi fasilitas tujuan; jarak memengaruhi biaya dan waktu.
  4. Tanyakan kepada dinas lingkungan hidup setempat bila ragu atas keabsahan izin.
  5. Bandingkan beberapa penawaran.

Pengangkut berizin melayani lintas wilayah, sehingga yang terdekat belum tentu yang paling sesuai. Langkah pemeriksaan lengkap ada di artikel pengangkutan limbah B3 dan cara memilih pihak ketiga berizin.

Harga limbah B3 per kg: apa yang menentukan?

Tidak ada tarif resmi. Biaya pengelolaan limbah B3 biasanya dihitung per kilogram, per liter, per drum, atau per ritase, dan dipengaruhi oleh:

  • jenis dan karakteristik limbah;
  • cara pengelolaan akhirnya, apakah dimanfaatkan, dibakar, distabilisasi, atau ditimbun;
  • jumlah per pengangkutan dan frekuensinya;
  • jarak ke fasilitas tujuan;
  • kondisi kemasan dan kemudahan bongkar muat;
  • kebutuhan uji laboratorium.

Sebagian limbah yang bernilai, seperti oli bekas dan aki bekas, kadang dibeli oleh pemanfaat. Itu sah selama pembelinya berizin dan penyerahannya memakai manifest. Harga beli yang tinggi dari pihak tanpa izin adalah tanda bahaya, bukan keuntungan.

Apa yang tidak boleh dilakukan?

  • Membuang ke tempat sampah umum, saluran air, atau tanah kosong.
  • Membakar di tempat terbuka.
  • Mengubur di halaman pabrik.
  • Mengencerkan dengan air lalu mengalirkannya.
  • Menyerahkan kepada pengepul tanpa izin.
  • Menyimpan melebihi batas waktu; lihat masa simpan limbah B3.

Akibat hukumnya dibahas di artikel sanksi pelanggaran pengelolaan limbah B3.

Siapa yang perlu tahu jalur ini?

Semua orang yang menghasilkan limbah. Karyawan cukup tahu wadah mana yang dipakai dan ke mana limbah dibawa, yang diajarkan dalam pelatihan awareness limbah B3 untuk karyawan. Personel yang memilih pihak ketiga dan menandatangani manifest memerlukan pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab.

Referensi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3