Pengelolaan limbah B3 menurut UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 terdiri dari tujuh kegiatan: pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Penghasil wajib melakukan pengurangan dan penyimpanan, sedangkan kegiatan lainnya dapat dilakukan sendiri bila memiliki persetujuan atau diserahkan kepada pihak berizin.

Bagaimana urutan dan hirarki pengelolaan limbah B3?

Tujuh kegiatan itu bukan sekadar urutan, melainkan juga hierarki. Semakin awal limbah ditangani, semakin kecil risiko dan biayanya. Penjelasan prinsip 3R, cara termal, dan bioremediasi ada di artikel hirarki pengelolaan limbah B3.

Kegiatan Tujuan Pelaku utama
Pengurangan Mencegah atau memperkecil timbulan dan tingkat bahaya Penghasil
Penyimpanan Menampung sementara dengan aman Penghasil
Pengumpulan Menghimpun limbah dari beberapa penghasil Pengumpul berizin
Pengangkutan Memindahkan limbah antar lokasi Pengangkut berizin
Pemanfaatan Memakai kembali limbah sebagai bahan atau energi Penghasil atau pemanfaat berizin
Pengolahan Mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya Penghasil atau pengolah berizin
Penimbunan Menempatkan residu di fasilitas akhir yang aman Penghasil atau penimbun berizin

Apa yang dimaksud pengurangan limbah B3?

Pengurangan adalah upaya penghasil untuk memperkecil jumlah atau mengurangi sifat bahaya limbah sebelum limbah itu terbentuk. PP No. 22 Tahun 2021 menyebut tiga cara:

  • Substitusi bahan. Mengganti bahan baku atau bahan penolong yang mengandung B3 dengan bahan yang tidak atau kurang berbahaya. Contoh: mengganti pembersih berbasis pelarut dengan pembersih berbasis air.
  • Modifikasi proses. Memilih proses yang lebih efisien sehingga sisa bahan berkurang. Contoh: memperbaiki sistem dosis agar bahan kimia tidak terbuang.
  • Penggunaan teknologi ramah lingkungan. Contoh: mengganti lampu TL dengan LED sehingga limbah bermerkuri berkurang.

Langkah sederhana di luar itu juga berpengaruh: membeli bahan kimia sesuai kebutuhan agar tidak kedaluwarsa, memilah di sumber agar limbah non-B3 tidak terkontaminasi, dan merawat mesin agar tidak bocor. Upaya pengurangan didokumentasikan dan dilaporkan.

Apa yang dimaksud penyimpanan dan pengumpulan?

Penyimpanan adalah kegiatan penghasil menampung sementara limbah B3 di fasilitas yang memenuhi syarat. Ketentuannya dibahas di artikel syarat TPS limbah B3.

Pengumpulan adalah kegiatan menghimpun limbah B3 dari penghasil sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah, atau penimbun. Pengumpul memerlukan persetujuan teknis dan perizinan berusaha, dan tidak boleh menjadi tujuan akhir. Bagi penghasil kecil, pengumpul berguna karena dapat menerima limbah dalam jumlah sedikit. Penghasil tetap perlu mengetahui ke mana limbahnya diteruskan.

Apa yang dimaksud pemanfaatan limbah B3?

Pemanfaatan adalah kegiatan memakai kembali, mendaur ulang, atau memperoleh kembali limbah B3 menjadi produk atau energi yang aman. Bentuknya antara lain:

  • Substitusi bahan baku, misalnya limbah tertentu dipakai sebagai campuran bahan pada industri semen atau bahan konstruksi.
  • Substitusi sumber energi, misalnya oli bekas atau limbah bernilai kalor dijadikan bahan bakar alternatif di fasilitas yang berizin.
  • Bahan baku, misalnya pemurnian kembali pelarut bekas atau perolehan logam dari aki bekas.
  • Bentuk lain sesuai perkembangan teknologi.

Pemanfaatan memerlukan persetujuan teknis dan harus memenuhi standar agar produk hasilnya tidak menimbulkan pencemaran baru. Tidak semua limbah boleh dimanfaatkan dengan semua cara.

Apa yang dimaksud pengolahan limbah B3?

Pengolahan adalah proses mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya dan sifat racun limbah. Cara yang dikenal dalam peraturan antara lain:

  • Termal, misalnya pembakaran dalam insinerator dengan suhu dan pengendalian emisi tertentu. Banyak dipakai untuk limbah medis dan limbah organik berbahaya.
  • Stabilisasi dan solidifikasi, yaitu mengikat pencemar dalam matriks padat sehingga tidak mudah terlindi. Banyak dipakai untuk lumpur mengandung logam berat.
  • Cara lain seperti pengolahan fisika-kimia atau biologi sesuai jenis limbahnya.

Hasil pengolahan dapat berupa residu, abu, atau padatan yang masih perlu dikelola, biasanya dengan penimbunan.

Apa yang dimaksud penimbunan limbah B3?

Penimbunan adalah menempatkan limbah B3 pada fasilitas penimbunan agar tidak membahayakan kesehatan dan lingkungan. Fasilitas yang paling dikenal adalah penimbusan akhir (landfill) yang dirancang dengan lapisan pelindung, sistem pengumpul lindi, dan pemantauan air tanah. Peraturan juga mengenal bentuk lain seperti sumur injeksi dan penempatan kembali di area bekas tambang untuk limbah tertentu.

Penimbunan adalah pilihan terakhir. Persyaratan lokasi dan desainnya ketat, jumlah fasilitasnya terbatas, dan biayanya relatif tinggi. Inilah alasan ekonomi di balik hierarki: setiap kilogram limbah yang berhasil dikurangi atau dimanfaatkan tidak perlu ditimbun.

Bagaimana penghasil menentukan pilihan pengelolaan?

  1. Susun inventaris limbah beserta kode dan karakteristiknya; lihat cara identifikasi limbah B3.
  2. Untuk tiap limbah, tanyakan lebih dulu apakah timbulannya dapat dikurangi.
  3. Cari pihak berizin yang dapat memanfaatkan limbah tersebut.
  4. Bila tidak dapat dimanfaatkan, tentukan pengolah yang sesuai.
  5. Pastikan tujuan akhir residu diketahui dan terdokumentasi.
  6. Bandingkan biaya, jarak angkut, dan keandalan pihak ketiga; lihat pengangkutan limbah B3 dan pihak ketiga berizin.

Penghasil yang ingin memanfaatkan atau mengolah sendiri limbahnya perlu mengurus persetujuan teknis dan membuktikan kelayakan operasional fasilitasnya. Prosesnya dijelaskan di artikel persetujuan teknis dan rincian teknis limbah B3.

Hal yang dilarang

  • Membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa persetujuan.
  • Mencampur limbah B3 dengan limbah lain untuk mengencerkannya.
  • Membakar limbah B3 di tempat terbuka atau dalam tungku yang tidak memiliki persetujuan.
  • Menyerahkan limbah kepada pihak tanpa izin.
  • Memanfaatkan limbah B3 sebagai bahan urugan atau bahan bangunan tanpa persetujuan dan standar.

Pemahaman atas seluruh tahapan ini diperlukan oleh personel yang mengambil keputusan pengelolaan, dan menjadi materi pokok pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab.

Referensi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3