Limbah B3 contohnya apa aja? Yang paling sering ditemui adalah oli bekas, kain majun terkontaminasi, kemasan bekas bahan kimia, aki dan baterai, lampu TL, limbah elektronik, pelarut bekas, lumpur pengolahan, dan limbah medis infeksius. Jenisnya berbeda di tiap sektor, tetapi polanya sama: sebagian besar berasal dari kegiatan pendukung, bukan dari proses utama. Daftar per sektor berikut membantu Anda menyusun inventaris awal.

Mengapa setiap sektor perlu daftar limbah B3 sendiri?

Peraturan tidak membedakan kewajiban berdasarkan besar kecilnya usaha. Kantor dengan tiga lantai dan pabrik dengan ribuan pekerja sama-sama wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya. Perbedaannya ada pada jenis dan jumlah. Dengan daftar yang tepat, perusahaan dapat menentukan ukuran tempat penyimpanan, memilih pihak ketiga yang izinnya mencakup limbah tersebut, dan menentukan siapa yang perlu dilatih.

Daftar di bawah bersifat umum. Status dan kode setiap limbah tetap harus dicocokkan dengan lampiran PP No. 22 Tahun 2021, seperti dijelaskan di artikel cara identifikasi limbah B3.

Contoh limbah B3 di pabrik

Pabrik menghasilkan dua kelompok limbah B3: dari kegiatan pendukung dan dari proses produksi.

Dari kegiatan pendukung (sumber tidak spesifik):

  • Minyak pelumas bekas dari mesin, kompresor, dan genset
  • Kain majun, sarung tangan, dan serbuk gergaji yang terkontaminasi oli atau bahan kimia
  • Kemasan bekas B3: drum, jeriken, kaleng cat, botol bahan kimia
  • Filter oli dan filter udara bekas
  • Aki bekas dari forklift dan genset
  • Lampu TL dan limbah elektronik
  • Pelarut dan tiner bekas dari pembersihan
  • Bahan kimia laboratorium kedaluwarsa

Dari proses produksi (sumber spesifik), contohnya:

  • Lumpur dari instalasi pengolahan air limbah pada industri tertentu
  • Sludge cat dan residu pelapisan logam
  • Abu dan debu dari sistem pengendali emisi
  • Katalis bekas dan residu distilasi
  • Larutan bekas proses elektroplating

Kelompok kedua sangat bergantung pada jenis industrinya. Lumpur IPAL, misalnya, tidak otomatis B3; statusnya ditentukan oleh jenis industri dan, bila perlu, uji karakteristik.

Contoh limbah B3 di kantor dan gedung komersial

Kantor sering merasa tidak menghasilkan limbah B3. Kenyataannya, hampir setiap gedung memiliki daftar berikut.

  • Lampu TL dan lampu hemat energi bekas (mengandung merkuri)
  • Baterai bekas, termasuk baterai UPS dan baterai perangkat
  • Kartrid toner dan tinta bekas
  • Limbah elektronik: monitor, papan sirkuit, kabel, perangkat rusak
  • Oli bekas dan filter dari genset
  • Aki genset bekas
  • Kemasan bekas bahan pembersih tertentu, pestisida pengendali hama, dan cat
  • Refrigeran dan oli kompresor dari perawatan pendingin udara

Jumlahnya kecil, tetapi tetap perlu tempat penyimpanan, pencatatan, dan penyerahan kepada pihak berizin. Pengelola gedung biasanya menempatkan satu ruang khusus dan menunjuk petugas teknik sebagai penanggung jawabnya.

Contoh limbah B3 di bengkel dan workshop

Bengkel kendaraan, bengkel alat berat, dan workshop perawatan di dalam pabrik menghasilkan limbah B3 setiap hari.

  • Oli mesin, oli transmisi, dan minyak rem bekas
  • Filter oli dan filter bahan bakar bekas
  • Aki bekas
  • Kain majun dan serbuk penyerap yang terkontaminasi oli
  • Cairan pendingin (coolant) bekas
  • Kaleng bekas cat semprot, tiner, dan pembersih komponen
  • Sludge dari bak pencucian komponen
  • Kampas rem lama dari jenis tertentu

Dua kesalahan yang sering terjadi di bengkel adalah menampung oli bekas dalam wadah terbuka tanpa alas penampung tumpahan dan menjual aki atau oli bekas kepada pengepul yang tidak memiliki izin. Penyerahan limbah B3 hanya boleh kepada pihak yang berizin; lihat pengangkutan limbah B3 dan pihak ketiga berizin.

Contoh limbah B3 di rumah sakit dan klinik

Fasilitas pelayanan kesehatan menghasilkan limbah B3 dengan karakteristik infeksius, beracun, dan mudah menyala.

  • Limbah infeksius: perban, kapas, sarung tangan, dan selang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh
  • Benda tajam: jarum suntik, pisau bedah, ampul pecah
  • Limbah patologis: jaringan dan organ
  • Limbah farmasi: obat kedaluwarsa dan sisa obat
  • Limbah sitotoksik dari kemoterapi
  • Limbah kimia laboratorium: reagen, formalin, pelarut
  • Termometer dan tensimeter bermerkuri yang rusak
  • Lampu TL, baterai, dan limbah elektronik

Limbah infeksius memiliki ketentuan penyimpanan yang lebih ketat karena dapat membusuk dan menularkan penyakit; batas waktu simpannya bergantung pada suhu penyimpanan. Fasilitas kesehatan sebaiknya merujuk langsung ketentuan khusus limbah fasilitas pelayanan kesehatan dalam peraturan yang berlaku. Pembahasan tersendiri ada di artikel pengelolaan limbah B3 di puskesmas, klinik, dan fasyankes serta pengelolaan limbah B3 di laboratorium, kampus, dan farmasi.

Limbah terkontaminasi B3 dan sampah spesifik: contohnya apa?

Dua istilah ini sering muncul di dokumen dan soal latihan.

  • Limbah terkontaminasi B3 adalah benda yang semula bukan B3 tetapi tercemar B3 saat dipakai. Contohnya kain majun, sarung tangan, serbuk gergaji dan pasir penyerap tumpahan, filter bekas, kemasan bekas bahan kimia, serta alat pelindung diri yang terkena oli atau pelarut.
  • Sampah spesifik adalah istilah dalam peraturan pengelolaan sampah. Salah satu jenisnya adalah sampah yang mengandung B3 dan sampah yang mengandung limbah B3 dari rumah tangga dan kawasan umum. Contohnya baterai, lampu, kaleng semprot, kemasan pestisida, obat kedaluwarsa, termometer air raksa, dan perangkat elektronik rusak. Ketentuannya ada dalam PP No. 27 Tahun 2020.

Ke mana semua limbah itu harus dibawa dijelaskan di artikel limbah B3 dibuang kemana.

Ringkasan per sektor

Sektor Limbah B3 paling umum Karakteristik dominan
Pabrik Oli bekas, majun, kemasan bekas B3, sludge, pelarut Beracun, mudah menyala
Kantor Lampu TL, baterai, toner, limbah elektronik Beracun
Bengkel Oli bekas, filter, aki, majun Beracun, korosif, mudah menyala
Rumah sakit Limbah infeksius, benda tajam, farmasi, kimia Infeksius, beracun

Apa langkah awal setelah limbah teridentifikasi?

  1. Pilah di sumber. Sediakan wadah terpisah untuk tiap jenis limbah di titik penghasil. Limbah yang tercampur lebih sulit dan lebih mahal dikelola.
  2. Jangan mencampur limbah yang tidak sejenis. Asam dengan basa atau pelarut dengan oksidator dapat bereaksi.
  3. Beri simbol dan label sejak limbah masuk ke wadah, bukan saat akan diangkut. Lihat simbol dan label limbah B3.
  4. Pindahkan ke TPS secara berkala dan catat dalam logbook.
  5. Perhatikan masa simpan dan jadwalkan pengangkutan sebelum batas waktunya.

Siapa yang perlu dilatih?

Orang yang menghasilkan limbah adalah penentu pertama keberhasilan pemilahan. Operator, teknisi, perawat, dan petugas kebersihan tidak perlu menghafal peraturan, tetapi perlu tahu mana yang B3 dan ke mana harus dibuang. Kebutuhan ini dapat dipenuhi dengan pelatihan awareness limbah B3 untuk karyawan, sementara petugas yang mengelola TPS sebaiknya mengikuti pelatihan limbah B3 tingkat operasional.

Referensi

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik