Limbah B3 adalah sisa kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, tercantum dalam daftar limbah B3 atau terbukti memiliki karakteristiknya. Limbah non-B3 adalah sisa kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Keduanya sama-sama wajib dikelola menurut PP No. 22 Tahun 2021, tetapi persyaratan penyimpanan, pengangkutan, dan perizinannya berbeda.
Mengapa pembedaan ini penting?
Kesalahan bisa terjadi ke dua arah. Menganggap limbah B3 sebagai limbah biasa berarti pelanggaran dan risiko pencemaran. Sebaliknya, memperlakukan semua limbah sebagai B3 membuat TPS cepat penuh dan biaya pengelolaan membengkak. Pembedaan yang tepat membuat perusahaan patuh sekaligus efisien.
Bagaimana suatu limbah ditetapkan sebagai B3 atau non-B3?
Urutannya secara umum:
- Periksa daftar limbah B3 dalam lampiran PP No. 22 Tahun 2021. Bila tercantum, limbah tersebut adalah limbah B3 dengan kode dan kategori yang tertulis.
- Periksa daftar limbah non-B3 terdaftar dalam lampiran peraturan yang sama.
- Bila tidak ada di kedua daftar dan ada dugaan berbahaya, lakukan uji karakteristik: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.
- Bila tidak menunjukkan karakteristik B3, limbah dikelola sebagai limbah non-B3.
Langkah rincinya ada di artikel cara identifikasi limbah B3 beserta kode dan kategori bahayanya. Limbah B3 dari sumber spesifik juga dapat dimohonkan pengecualian melalui pengujian dan penetapan menteri; setelah dikecualikan, limbah itu dikelola sebagai limbah non-B3.
Perbandingan limbah B3 dan limbah non-B3
| Aspek | Limbah B3 | Limbah non-B3 |
|---|---|---|
| Dasar penetapan | Daftar limbah B3 atau hasil uji karakteristik | Daftar limbah non-B3 terdaftar, hasil uji, atau penetapan pengecualian |
| Bahaya | Mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, atau beracun | Tidak menunjukkan karakteristik tersebut |
| Kode | Diawali huruf A atau B | Limbah terdaftar memakai kode diawali huruf N |
| Penyimpanan | TPS dengan persyaratan khusus, simbol, label, dan batas masa simpan | Tempat penyimpanan yang memenuhi ketentuan limbah non-B3; persyaratan lebih sederhana |
| Pengangkutan | Pengangkut dengan rekomendasi dan izin khusus serta manifest elektronik | Tidak memakai manifest limbah B3; tetap harus tercatat dan sesuai ketentuan |
| Pengelolaan lanjut | Oleh pihak dengan persetujuan teknis dan perizinan | Dapat dimanfaatkan, ditimbun, atau dikelola sesuai ketentuan limbah non-B3 dalam dokumen lingkungan |
| Pelaporan | Wajib, berkala | Wajib, sesuai ketentuan limbah non-B3 |
Apa saja contoh limbah non-B3?
Limbah non-B3 terdaftar dalam lampiran PP No. 22 Tahun 2021 umumnya berasal dari industri tertentu dan bervolume besar. Contoh yang banyak dibicarakan adalah abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik dengan teknologi tertentu, serta beberapa jenis slag dari industri logam. Status ini bergantung pada sumber dan teknologi yang dipakai; abu dari jenis tungku lain masih dapat berstatus limbah B3. Selalu periksa uraian dan syarat pada daftar, jangan hanya nama limbahnya.
Limbah non-B3 lain yang umum di tempat kerja:
- kertas, kardus, dan plastik kemasan yang tidak terkontaminasi;
- sisa makanan dan sampah taman;
- potongan logam, kayu, dan kain yang bersih;
- palet rusak yang tidak terkena bahan kimia;
- puing bangunan yang tidak terkontaminasi.
Sebagian dari daftar ini adalah sampah yang pengelolaannya juga tunduk pada peraturan persampahan.
Kapan limbah non-B3 berubah menjadi limbah B3?
Limbah non-B3 yang terkontaminasi B3 atau limbah B3 diperlakukan sebagai limbah B3. Contoh yang sering terjadi:
| Awalnya | Menjadi limbah B3 ketika |
|---|---|
| Kain lap | Dipakai mengelap oli, pelarut, atau bahan kimia |
| Serbuk gergaji | Dipakai menyerap tumpahan oli |
| Sarung tangan | Terkena bahan kimia atau limbah infeksius |
| Kemasan plastik atau kaleng | Bekas wadah bahan berbahaya dan beracun |
| Tanah | Terkena tumpahan limbah B3 |
| Kardus | Basah oleh ceceran bahan kimia |
Inilah alasan pemilahan di sumber sangat menentukan. Satu kantong sampah umum yang tercampur majun berminyak membuat seluruh isinya harus dikelola sebagai limbah B3.
Bagaimana mengelola limbah non-B3?
PP No. 22 Tahun 2021 mengatur pengelolaan limbah non-B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, dan penanggulangan pencemaran. Pokok-pokoknya:
- rencana pengelolaan limbah non-B3 dicantumkan dalam dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan;
- penyimpanan dilakukan di tempat yang mencegah pencemaran dan tidak mencampurnya dengan limbah B3;
- pemanfaatan, misalnya sebagai bahan baku atau bahan konstruksi, mengikuti standar dan ketentuan dalam dokumen lingkungan;
- pembuangan sembarangan, pembakaran terbuka, dan pencampuran dengan limbah B3 dilarang;
- pengelolaan dicatat dan dilaporkan.
Tata cara rincinya dijabarkan dalam peraturan menteri tentang pengelolaan limbah non-B3. Rujuk naskah tersebut untuk persyaratan teknis.
Bagaimana menerapkan pemilahan di tempat kerja?
- Buat daftar limbah per area dengan status B3 atau non-B3.
- Sediakan wadah berbeda dengan warna dan tulisan yang jelas di setiap titik penghasil.
- Tempel contoh gambar limbah yang boleh masuk tiap wadah.
- Tetapkan aturan sederhana: bila terkena oli atau bahan kimia, masukkan ke wadah limbah B3.
- Latih seluruh karyawan, termasuk petugas kebersihan dan kontraktor.
- Periksa isi wadah secara berkala dan beri umpan balik ke area yang masih tercampur.
Contoh limbah per sektor dapat dilihat di artikel contoh limbah B3 di pabrik, kantor, bengkel, dan rumah sakit.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap limbah non-B3 bebas dari kewajiban apa pun.
- Memakai daftar lama sehingga limbah yang kini non-B3 terdaftar masih dikelola sebagai B3, atau sebaliknya.
- Menyatakan limbah sebagai non-B3 tanpa dasar daftar, hasil uji, atau penetapan.
- Menyimpan limbah non-B3 di dalam TPS limbah B3 sehingga terkontaminasi.
- Mencampur limbah B3 ke limbah non-B3 untuk mengurangi biaya.
- Tidak melibatkan karyawan penghasil limbah dalam pemilahan.
Siapa yang perlu memahami perbedaan ini?
Semua karyawan perlu mampu membedakan keduanya pada tingkat praktis, dan itulah tujuan pelatihan awareness limbah B3 untuk karyawan. Penetapan status, pengurusan pengecualian, dan pencantuman dalam dokumen lingkungan adalah tugas penanggung jawab, yang dibahas dalam pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta lampiran daftar limbah B3 dan limbah non-B3 terdaftar
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- Permen LHK No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

