Pelatihan GHS mengajarkan cara membaca dan menerapkan sistem klasifikasi serta pelabelan bahan kimia yang berlaku secara internasional. Nama lengkapnya Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals; penulisan Globally Harmonizing System pada sebagian daftar pelatihan merujuk hal yang sama. Dengan GHS, satu bahan kimia dikomunikasikan bahayanya dengan cara yang seragam melalui label dan lembar data keselamatan.

Apa saja unsur GHS?

  • Klasifikasi bahaya dalam tiga kelompok: bahaya fisik, bahaya kesehatan, dan bahaya lingkungan.
  • Label yang memuat identitas produk, piktogram, kata sinyal, pernyataan bahaya, pernyataan kehati-hatian, dan identitas pemasok.
  • Lembar data keselamatan (SDS) dengan 16 bagian baku.

Ada sembilan piktogram berbentuk belah ketupat berbingkai merah, antara lain nyala api, tengkorak dan tulang bersilang, korosi, tanda seru, bahaya kesehatan, dan lingkungan. Kata sinyalnya dua: Bahaya untuk kategori yang lebih berat dan Awas untuk yang lebih ringan.

Bagaimana regulasinya di Indonesia?

Penerapan GHS pada bahan kimia diatur Kementerian Perindustrian melalui Permenperin No. 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia, yang diubah dengan Permenperin No. 23/M-IND/PER/4/2013. Dari sisi ketenagakerjaan, Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 mengatur pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, termasuk penyediaan lembar data keselamatan dan label. Petunjuk teknis dan edisi GHS yang diacu dapat diperbarui; periksa ketentuan terbaru saat menyusun label.

Materi apa yang umumnya dipelajari?

  1. Latar belakang dan ruang lingkup GHS.
  2. Kelas dan kategori bahaya fisik, kesehatan, dan lingkungan.
  3. Membaca dan menyusun label sesuai unsur wajib.
  4. Struktur 16 bagian SDS dan cara menemukan informasi penting dengan cepat.
  5. Pelabelan wadah sekunder dan wadah kecil di tempat kerja.
  6. Penyimpanan berdasarkan kompatibilitas.
  7. Tindakan darurat berdasarkan informasi SDS.

Bagian SDS mana yang paling sering dipakai?

Bagian Isi Dipakai saat
2 Identifikasi bahaya Menilai risiko dan memilih APD
4 Tindakan pertolongan pertama Terjadi paparan
6 Tindakan terhadap tumpahan Menyusun prosedur tumpahan
7 Penanganan dan penyimpanan Menata gudang
8 Pengendalian paparan dan APD Menentukan pelindung
13 Pertimbangan pembuangan Menentukan pengelolaan limbahnya

Apa kaitan GHS dengan limbah B3?

Bahan kimia yang kedaluwarsa, tumpah, atau sisa kemasannya dapat menjadi limbah B3. Informasi GHS membantu menentukan karakteristik limbah dan pengelompokan penyimpanannya, tetapi pelabelan limbahnya memakai ketentuan tersendiri. Lihat artikel simbol dan label limbah B3 dan tanggap darurat tumpahan limbah B3.

Hasil yang diharapkan dan kelas in-house

Setelah pelatihan, peserta mampu membaca label dan SDS, memberi label wadah sekunder, serta menata bahan kimia dengan aman. Materi GHS dapat digabung dengan pelatihan awareness limbah B3 untuk karyawan dalam satu kelas in-house memakai daftar bahan kimia perusahaan. Durasi dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.

Referensi

  • Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS), Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Permenperin No. 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia, sebagaimana diubah dengan Permenperin No. 23/M-IND/PER/4/2013
  • Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3