Simbol limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik bahaya limbah, sedangkan label adalah keterangan tertulis tentang identitas limbah, penghasil, dan tanggal pengemasannya. Setiap kemasan limbah B3 wajib memiliki keduanya, dan simbol juga dipasang pada tempat penyimpanan serta kendaraan pengangkut. Tujuannya satu: siapa pun yang mendekat langsung tahu apa isinya dan apa bahayanya.

Mengapa simbol dan label diwajibkan?

Limbah B3 berpindah tangan beberapa kali: dari operator ke petugas TPS, ke pengemudi pengangkut, lalu ke petugas di fasilitas pengolah. Tidak semua orang itu mengenal proses yang menghasilkan limbah. Simbol memberi peringatan cepat tentang bahaya, sedangkan label memberi informasi untuk penanganan dan pencatatan. Saat terjadi tumpahan atau kebakaran, informasi ini menentukan cara penanganan yang aman.

PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mewajibkan pengemasan limbah B3 disertai simbol dan label. Ketentuan rinci tentang bentuk dan tata cara pemasangannya diatur dalam Permen LH No. 14 Tahun 2013.

Apa saja jenis simbol limbah B3?

Simbol berbentuk bujur sangkar yang diputar 45 derajat sehingga tampak seperti belah ketupat, dengan gambar dan tulisan di dalamnya. Jenis simbol mengikuti karakteristik limbah.

Simbol Dipakai untuk Contoh limbah
Mudah meledak Limbah yang dapat meledak atau menghasilkan gas bertekanan tinggi Sisa bahan peledak
Cairan mudah menyala Limbah cair bertitik nyala rendah Tiner, pelarut bekas
Padatan mudah menyala Limbah padat yang mudah terbakar atau menyala akibat gesekan Majun terkontaminasi pelarut
Reaktif Limbah tidak stabil atau bereaksi hebat dengan air Sebagian bahan kimia kedaluwarsa
Beracun Limbah yang berbahaya bila terhirup, tertelan, atau terserap Sludge logam berat, oli bekas
Korosif Limbah yang mengikis logam atau merusak jaringan kulit Asam dan basa bekas, elektrolit aki
Infeksius Limbah yang mengandung patogen Limbah medis
Berbahaya terhadap lingkungan Limbah yang berbahaya bagi lingkungan perairan Limbah dengan kandungan bahan perusak ekosistem

Bila satu limbah memiliki lebih dari satu karakteristik, simbol yang dipasang mengikuti ketentuan untuk limbah campuran atau memakai simbol karakteristik yang dominan sesuai peraturan. Warna dasar, gambar, dan tulisan tiap simbol sudah ditentukan; gunakan desain resmi dari lampiran peraturan, bukan gambar buatan sendiri. Daftar warnanya ada di artikel limbah B3 warna apa.

Berapa ukuran simbol limbah B3 di TPS, kemasan, dan kendaraan?

Ukuran simbol dibedakan menurut tempat pemasangannya. Menurut Permen LH No. 14 Tahun 2013, simbol pada kemasan berukuran paling kecil 10 cm x 10 cm, sedangkan simbol pada tempat penyimpanan (TPS) dan kendaraan pengangkut berukuran paling kecil 25 cm x 25 cm dan harus terlihat jelas dari jarak sekitar 20 meter. Ukuran boleh lebih besar, menyesuaikan besar kemasan atau bangunan. Cocokkan dengan naskah peraturan sebelum mencetak dalam jumlah banyak.

Bahan simbol harus tahan gores, tahan air, dan tidak mudah luntur oleh bahan kimia yang dikemas. Stiker kertas biasa cepat rusak dan menjadi temuan.

Apa saja jenis label limbah B3?

Ada tiga jenis label yang lazim dipakai.

  1. Label identitas limbah B3. Memuat informasi tentang limbah dan penghasilnya. Dipasang pada kemasan di dekat simbol.
  2. Label kemasan kosong. Menandai kemasan bekas limbah B3 yang sudah dikosongkan dan akan dipakai kembali untuk limbah sejenis.
  3. Label penunjuk tutup kemasan. Berupa tanda panah yang menunjukkan posisi tutup agar kemasan tidak diletakkan terbalik.

Informasi apa yang harus diisi pada label identitas?

Label identitas umumnya memuat:

  • Nama dan alamat penghasil
  • Nomor telepon penghasil
  • Nomor penghasil sesuai registrasi
  • Tanggal pengemasan
  • Jenis limbah
  • Kode limbah
  • Jumlah limbah
  • Sifat atau karakteristik limbah
  • Nomor urut kemasan

Tanggal pengemasan paling sering terlewat, padahal menjadi dasar perhitungan masa simpan limbah B3. Kode limbah diisi sesuai hasil identifikasi limbah B3, bukan perkiraan.

Bagaimana cara memasang simbol dan label?

Pada kemasan

  • Tempel di sisi kemasan yang mudah terlihat dan tidak terhalang kemasan lain.
  • Pasang simbol dan label berdampingan.
  • Untuk drum, tempel pada bagian badan, bukan pada tutup yang dapat dilepas.
  • Lepas atau tutup simbol dan label lama dari isi sebelumnya agar tidak menimbulkan informasi ganda.
  • Ganti segera bila rusak atau tidak terbaca.

Pada tempat penyimpanan

  • Pasang simbol di bagian luar, pada pintu atau dinding yang terlihat dari arah datang.
  • Simbol mengikuti karakteristik limbah yang disimpan; bila lebih dari satu jenis, pasang simbol untuk tiap karakteristik.
  • Di dalam TPS, tandai tiap blok sesuai jenis limbahnya.

Pada kendaraan pengangkut

  • Simbol dipasang pada sisi kiri, kanan, depan, dan belakang kendaraan sesuai ketentuan pengangkutan.
  • Tanggung jawab ini ada pada pengangkut, tetapi penghasil sebaiknya memeriksanya saat kendaraan datang.

Kesalahan yang sering menjadi temuan

  • Kemasan hanya diberi tulisan spidol tanpa simbol dan label resmi.
  • Simbol tidak sesuai karakteristik, misalnya oli bekas diberi simbol korosif.
  • Label terpasang tetapi kolom tanggal, kode, atau jumlah kosong.
  • Simbol lama dari bahan baku masih menempel pada drum yang kini berisi limbah berbeda.
  • Label pudar karena dicetak dengan printer biasa dan terkena panas.
  • Simbol di pintu TPS tidak sesuai dengan limbah yang disimpan di dalamnya.
  • Kemasan kecil seperti jeriken dan kantong tidak diberi label sama sekali.

Tips praktis untuk petugas

  • Siapkan stok simbol dan label untuk tiap jenis limbah di dekat titik penghasil.
  • Buat contoh pengisian label untuk limbah yang rutin dihasilkan dan tempel di dinding TPS.
  • Masukkan pemeriksaan simbol dan label ke dalam inspeksi mingguan; lihat daftar periksa pada artikel syarat TPS limbah B3.
  • Latih operator agar memberi label saat mulai mengisi wadah, bukan saat wadah penuh.

Pemasangan simbol dan pengisian label termasuk keterampilan yang dilatih dalam pelatihan limbah B3 tingkat operasional. Untuk karyawan di luar tim pengelola limbah, pengenalan arti simbol menjadi bagian dari pelatihan awareness limbah B3.

Referensi

  • Permen LH No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3