Pengelolaan limbah B3 di laboratorium dimulai dari meja kerja: limbah dipilah menurut sifat kimianya, ditampung dalam wadah tertutup yang berlabel, dipindahkan ke tempat penyimpanan, lalu diserahkan kepada pihak berizin. Ketentuannya sama dengan penghasil lain menurut PP No. 22 Tahun 2021. Yang membedakan laboratorium, kampus, dan farmasi adalah jenis limbahnya sangat beragam, jumlah tiap jenis kecil, dan penghasilnya sering berganti.

Limbah B3 di laboratorium: apa saja?

Kelompok Contoh
Pelarut organik Aseton, metanol, heksana, kloroform bekas
Asam dan basa Sisa asam sulfat, asam nitrat, natrium hidroksida
Larutan logam berat Sisa analisis yang mengandung merkuri, krom, timbal, perak
Bahan kimia kedaluwarsa Reagen lama, bahan tanpa label
Padatan terkontaminasi Sarung tangan, tisu, kertas saring, silika gel bekas
Kemasan bekas B3 Botol reagen, jeriken
Limbah biologis Media kultur, sampel darah, bangkai hewan uji
Alat dan lain-lain Termometer merkuri pecah, lampu UV, baterai

Laboratorium pengujian di pabrik menghasilkan pola yang sama dalam jumlah lebih besar dan lebih seragam. Status tiap limbah tetap dicocokkan dengan daftar dalam peraturan; lihat cara identifikasi limbah B3.

Limbah B3 di kampus: mengapa sering bermasalah?

Kampus memiliki banyak laboratorium di bawah fakultas yang berbeda, dengan mahasiswa yang berganti setiap semester. Masalah yang khas:

  • botol tanpa label peninggalan penelitian lama;
  • limbah praktikum dituang ke wastafel karena tidak ada jeriken penampung;
  • bahan kimia dibeli berlebih lalu kedaluwarsa;
  • tidak ada TPS terpusat, sehingga limbah menumpuk di sudut laboratorium;
  • tidak ada unit yang ditunjuk untuk kontrak dan pelaporan.

Selain laboratorium, kampus juga menghasilkan limbah B3 dari bengkel praktik, klinik kampus, percetakan, perawatan gedung, dan perangkat elektronik yang dihapus dari inventaris. Daftar umum per sektor ada di artikel contoh limbah B3 di pabrik, kantor, bengkel, dan rumah sakit.

Limbah B3 di farmasi: apa bedanya?

Di apotek dan instalasi farmasi, limbah utama adalah obat kedaluwarsa, obat rusak, dan obat kembalian. Di industri farmasi ditambah:

  • sisa bahan aktif dan produk yang tidak memenuhi spesifikasi;
  • pelarut dan reagen dari laboratorium pengawasan mutu;
  • debu produk dari sistem pengumpul debu;
  • kemasan primer terkontaminasi;
  • lumpur pengolahan air limbah, yang statusnya ditentukan sesuai peraturan.

Obat sitotoksik dan antibiotik tertentu memerlukan penanganan khusus. Pemusnahan obat juga tunduk pada ketentuan kefarmasian, misalnya adanya berita acara pemusnahan. Ikuti ketentuan dari otoritas kesehatan dan pengawas obat selain ketentuan lingkungan hidup.

Cara pengelolaan limbah B3 di laboratorium langkah demi langkah

  1. Sediakan wadah per kelompok. Minimal pisahkan pelarut berhalogen, pelarut tidak berhalogen, asam, basa, larutan logam berat, dan padatan terkontaminasi.
  2. Pilih wadah yang cocok. Jeriken plastik untuk asam dan basa; wadah yang tahan pelarut untuk pelarut organik. Jangan memakai botol minuman.
  3. Beri label sejak tetes pertama. Tulis isi, tanggal mulai, dan nama laboratorium, lalu pasang simbol yang sesuai. Lihat simbol dan label limbah B3.
  4. Catat setiap penambahan pada lembar di dekat wadah, terutama untuk campuran.
  5. Tutup rapat kecuali saat menuang. Corong yang dibiarkan terpasang membuat uap lepas ke ruangan.
  6. Letakkan di atas baki penampung, jauh dari sumber panas, dan jangan di dalam lemari asam yang sedang dipakai bekerja.
  7. Pindahkan ke TPS secara berkala dan catat di logbook.
  8. Serahkan kepada pihak berizin sebelum masa simpan habis; lihat masa simpan limbah B3.

Apa yang tidak boleh dicampur?

Jangan campur Risiko
Asam dengan basa pekat Panas dan percikan
Asam dengan sianida atau sulfida Gas beracun
Oksidator dengan pelarut organik Kebakaran atau ledakan
Asam nitrat dengan bahan organik Reaksi hebat, gas berbahaya
Pelarut berhalogen dengan tidak berhalogen Tidak berbahaya langsung, tetapi mempersulit dan menaikkan biaya pengolahan
Bahan yang bereaksi dengan air ke wadah berair Gas mudah menyala

Lembar data keselamatan atau MSDS tiap bahan memuat informasi ketidakcocokan. Bila ragu, tampung terpisah.

Bagaimana menyimpan dan menyerahkannya?

Laboratorium boleh memiliki titik kumpul sementara di ruangannya, tetapi penyimpanan resminya tetap di TPS yang memenuhi syarat. Untuk gedung laboratorium, TPS umumnya berupa ruang berventilasi baik dengan rak tahan bahan kimia, baki penampung, dan pemisahan antar kelompok. Persyaratannya ada di artikel syarat TPS limbah B3.

Karena jumlah per jenis kecil, banyak kampus dan laboratorium bekerja sama dengan pengumpul berizin. Pastikan izin pihak tersebut mencakup kode limbah laboratorium Anda dan tujuan akhirnya jelas.

Bahan kimia tanpa label

Botol tanpa identitas tidak boleh ditebak isinya dengan mencium atau mencampur. Pisahkan, beri tanda tidak dikenal, catat informasi yang tersedia seperti lokasi dan pemilik lama, lalu bicarakan dengan pihak ketiga berizin tentang cara identifikasi dan penanganannya.

Bagaimana mengurangi limbah laboratorium?

  • Beli bahan sesuai kebutuhan satu sampai dua semester, bukan stok bertahun-tahun.
  • Buat inventaris bersama antar laboratorium agar bahan dapat saling dipakai.
  • Kecilkan skala percobaan praktikum.
  • Ganti metode yang memakai merkuri atau krom dengan metode lain bila tersedia.
  • Pakai termometer non-merkuri.

Siapa yang perlu dilatih?

Mahasiswa, laboran, analis, dan apoteker perlu tahu cara memilah dan melabeli. Kebutuhan ini cocok dengan pelatihan awareness limbah B3. Pengelola TPS dan penyusun laporan di tingkat institusi sebaiknya mengikuti pelatihan limbah B3 tingkat operasional atau jenjang penanggung jawab sesuai tugasnya.

Referensi

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
  • Permen LH No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja