Rintek TPS limbah B3 adalah rincian teknis penyimpanan limbah B3, yaitu dokumen yang menguraikan limbah apa yang disimpan, di fasilitas seperti apa, dengan kemasan apa, dan kewajiban apa yang melekat pada penghasil. Sejak PP No. 22 Tahun 2021, rintek menggantikan izin TPS yang dulu diurus tersendiri. Karena itu, pertanyaan tentang perpanjangan izin TPS limbah B3 sekarang dijawab dengan penyusunan atau pembaruan rintek.
Rintek TPS limbah B3 adalah pengganti izin TPS
Dulu penghasil mengurus izin penyimpanan sementara limbah B3 ke pemerintah daerah, dengan masa berlaku tertentu dan kewajiban memperpanjang. PP No. 22 Tahun 2021 mengintegrasikan izin itu ke dalam persetujuan lingkungan.
| Aspek | Izin TPS lama | Rintek penyimpanan |
|---|---|---|
| Bentuk | Surat izin tersendiri | Bagian dari persetujuan lingkungan |
| Masa berlaku | Terbatas, diperpanjang berkala | Mengikuti persetujuan lingkungan, diperbarui bila ada perubahan |
| Dasar | Peraturan sebelum 2021 | PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 |
| Pengguna | Penghasil limbah B3 | Penghasil yang wajib Amdal atau UKL-UPL |
Usaha yang cukup dengan SPPL tidak menyusun rintek, tetapi wajib memenuhi standar penyimpanan yang terintegrasi dengan perizinan berusaha. Perbedaan rintek dengan persetujuan teknis dijelaskan di artikel persetujuan teknis dan rincian teknis limbah B3.
Contoh rintek TPS limbah B3: apa saja isinya?
Kami tidak menyediakan berkas rintek dalam bentuk PDF untuk diunduh, karena isinya harus sesuai kondisi tiap perusahaan. Susunan berikut menggambarkan isi yang umum diminta, mengacu pada Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
- Identitas penghasil. Nama usaha, alamat, bidang usaha, penanggung jawab, dan kontak.
- Uraian limbah B3 yang disimpan. Nama limbah, sumber, kode, kategori, karakteristik, wujud, dan jumlah per satuan waktu.
- Uraian tempat penyimpanan. Lokasi dan titik koordinat, jenis fasilitas, luas dan dimensi, kapasitas, desain dan konstruksi, tata letak, serta gambar.
- Uraian pengemasan. Jenis kemasan untuk tiap limbah, bahan, kapasitas, simbol, dan label.
- Persyaratan lingkungan hidup. Pengendalian tumpahan, saluran, penanganan ceceran, dan peralatan darurat.
- Kewajiban penghasil. Masa simpan, pencatatan, pelaporan, sistem tanggap darurat, dan pengelolaan lanjut.
- Lampiran. Denah lokasi, gambar TPS, foto, contoh logbook, dan salinan kerja sama dengan pihak ketiga berizin.
Contoh pengisian tabel limbah
| Nama limbah | Sumber | Kode | Wujud | Timbulan | Kemasan | Masa simpan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Minyak pelumas bekas | Perawatan mesin | Sesuai lampiran PP 22/2021 | Cair | Diisi dari data | Drum logam 200 liter | Sesuai ketentuan |
| Kain majun terkontaminasi | Pembersihan | Sesuai lampiran PP 22/2021 | Padat | Diisi dari data | Drum tertutup | Sesuai ketentuan |
| Lampu TL bekas | Perawatan gedung | Sesuai lampiran PP 22/2021 | Padat | Diisi dari data | Kotak tertutup | Sesuai ketentuan |
Isi kolom kode dan masa simpan dari naskah peraturan, bukan dari contoh milik perusahaan lain.
Bagaimana cara menyusun rintek?
- Susun inventaris limbah B3 berdasarkan data nyata.
- Hitung kebutuhan ruang. Lihat cara menghitung kapasitas dan dimensi TPS limbah B3.
- Pastikan fasilitas memenuhi syarat TPS limbah B3, lalu buat gambar yang sesuai kondisi terbangun.
- Tulis uraian pengemasan, pencatatan, dan tanggap darurat.
- Ajukan sebagai bagian dari dokumen lingkungan atau perubahannya kepada instansi yang berwenang.
- Setelah dimuat dalam persetujuan lingkungan, jalankan dan laporkan.
Rintek yang ditulis lebih bagus daripada kenyataan akan menjadi temuan saat pengawasan. Tulis apa yang benar-benar ada dan mampu dijalankan.
Perpanjangan izin TPS limbah B3: masih perlu?
Ini pertanyaan yang paling sering diajukan perusahaan yang masih memegang izin TPS lama.
- Izin belum habis. Umumnya izin yang terbit sebelum PP No. 22 Tahun 2021 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, sesuai ketentuan peralihan.
- Izin akan atau sudah habis. Tidak ada lagi perpanjangan izin dalam bentuk lama. Penghasil menyusun rincian teknis penyimpanan dan mengintegrasikannya ke persetujuan lingkungan melalui perubahan persetujuan lingkungan.
- Usaha skala SPPL. Memenuhi standar penyimpanan melalui sistem perizinan berusaha.
Cara perpanjangan izin TPS limbah B3 dalam praktik berarti mendatangi atau menghubungi dinas lingkungan hidup kabupaten, kota, atau provinsi sesuai kewenangan, menanyakan prosedur pengalihan ke rintek, lalu menyiapkan dokumen di atas. Tata cara dan formulir dapat berbeda antar daerah, sehingga konfirmasi langsung adalah langkah pertama.
Kapan rintek harus diubah?
- Muncul jenis limbah B3 baru.
- Timbulan naik sehingga kapasitas tidak cukup.
- TPS dipindah, diperluas, atau ditambah.
- Jenis kemasan atau cara penyimpanan berubah.
- Proses produksi berubah sehingga karakteristik limbah berubah.
SLO dan rintek: apakah TPS perlu SLO?
Surat kelayakan operasional atau SLO dikenal pada kegiatan yang memerlukan persetujuan teknis, seperti pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Penyimpanan oleh penghasil dipenuhi lewat rintek, dan kepatuhannya dibuktikan melalui pelaporan serta pengawasan. Beberapa daerah menerapkan verifikasi lapangan sebelum rintek disetujui. Ikuti arahan instansi setempat.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyalin rintek perusahaan lain tanpa menyesuaikan jenis limbah.
- Menulis masa simpan yang tidak sesuai dengan timbulan.
- Gambar tidak sama dengan bangunan.
- Membiarkan izin lama habis tanpa tindak lanjut.
- Tidak ada personel internal yang memahami isi dokumen karena seluruhnya diserahkan kepada konsultan.
Kemampuan menyusun inventaris, membaca persyaratan, dan memenuhi kewajiban dalam rintek menjadi materi pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab. Untuk membedah draf rintek perusahaan bersama tim, gunakan in-house training pengelolaan limbah B3.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


