PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah peraturan pelaksana utama untuk pengelolaan limbah B3 di Indonesia saat ini. Peraturan ini menggantikan PP No. 101 Tahun 2014, mengintegrasikan perizinan limbah B3 ke dalam persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha, serta memuat daftar limbah B3 beserta kode dan kategorinya dalam lampiran.
Pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. berapa?
Pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, sebagai pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009. Peraturan pemerintah sebelumnya, PP No. 101 Tahun 2014, sudah tidak berlaku. Tata cara teknisnya dijabarkan dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Jadi bila sebuah dokumen atau materi lama masih menyebut PP 101/2014 sebagai dasar hukum, dokumen itu perlu diperbarui.
Mengapa PP 22/2021 diterbitkan?
PP ini merupakan peraturan pelaksana dari perubahan UU No. 32 Tahun 2009 melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Arah besarnya adalah menyederhanakan perizinan: beberapa izin lingkungan yang sebelumnya berdiri sendiri dilebur ke dalam persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Satu peraturan ini mencakup banyak bidang sekaligus, yaitu persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, udara, dan laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah non-B3, dana penjaminan, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.
Bagi pengelola limbah, bagian yang paling sering dibuka adalah bab pengelolaan limbah B3, bab pengelolaan limbah non-B3, dan lampiran daftar limbah.
Apa saja pokok pengaturan limbah B3 di dalamnya?
| Pokok pengaturan | Isi ringkas |
|---|---|
| Penetapan limbah B3 | Limbah B3 ditetapkan berdasarkan daftar dalam lampiran; limbah di luar daftar diidentifikasi melalui uji karakteristik |
| Kategori | Kategori 1 (dampak akut dan langsung) dan kategori 2 (dampak tunda atau kronis) |
| Pengurangan | Wajib bagi penghasil melalui substitusi bahan, modifikasi proses, atau teknologi ramah lingkungan |
| Penyimpanan | Syarat lokasi, fasilitas, pengemasan, masa simpan, dan pelaporan |
| Pengumpulan | Oleh pengumpul dengan persetujuan teknis dan perizinan berusaha |
| Pengangkutan | Dengan rekomendasi dan perizinan pengangkutan, alat angkut sesuai kategori, dan manifest elektronik |
| Pemanfaatan, pengolahan, penimbunan | Oleh penghasil atau pihak berizin dengan persetujuan teknis dan kelayakan operasional |
| Dumping | Hanya dengan persetujuan dan pada lokasi serta jenis limbah tertentu |
| Pengecualian | Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan melalui pengujian dan penetapan menteri |
| Tanggap darurat dan pemulihan | Kewajiban memiliki sistem tanggap darurat dan memulihkan lahan terkontaminasi |
Bagaimana PP ini menetapkan suatu limbah sebagai B3?
Lampiran peraturan memuat daftar limbah B3 yang dikelompokkan menurut sumbernya: sumber tidak spesifik; B3 kedaluwarsa, tumpahan, tidak memenuhi spesifikasi, dan bekas kemasan B3; serta sumber spesifik yang terbagi menjadi spesifik umum dan spesifik khusus. Setiap entri memiliki kode dan kategori bahaya.
Limbah yang tidak tercantum tetapi diduga memiliki karakteristik B3 harus diuji. Karakteristik yang diakui ada enam: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Uraian langkahnya ada di artikel cara identifikasi limbah B3 beserta kode dan kategori bahayanya.
Apa ketentuan penyimpanan dan masa simpan?
Penghasil wajib menyimpan limbah B3 di fasilitas yang memenuhi syarat dan dilarang mencampur limbah yang disimpan. Masa simpan dibedakan:
- paling lama 90 hari untuk timbulan 50 kg per hari atau lebih;
- paling lama 180 hari untuk timbulan kurang dari 50 kg per hari dengan limbah kategori 1;
- paling lama 365 hari untuk timbulan kurang dari 50 kg per hari dengan limbah kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan spesifik umum;
- paling lama 365 hari untuk limbah kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Seluruhnya dihitung sejak limbah dihasilkan. Pembahasan cara menghitungnya ada di artikel masa simpan limbah B3. Laporan pelaksanaan penyimpanan disampaikan paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
Apa yang berubah dalam perizinan?
Ini perubahan yang paling sering menimbulkan pertanyaan.
- Penyimpanan oleh penghasil tidak lagi memerlukan izin tersendiri. Kewajibannya dipenuhi melalui rincian teknis penyimpanan yang dimuat dalam persetujuan lingkungan, atau melalui pemenuhan standar yang terintegrasi dengan perizinan berusaha bagi usaha berskala SPPL.
- Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan memerlukan persetujuan teknis, yang kemudian menjadi dasar penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Sebelum beroperasi, fasilitas harus memperoleh bukti kelayakan operasional.
- Pengangkutan memerlukan rekomendasi dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan perizinan dari kementerian yang membidangi perhubungan.
Uraian lebih rinci ada di artikel persetujuan teknis dan rincian teknis limbah B3.
Bagaimana dengan limbah non-B3?
PP No. 22 Tahun 2021 memperkenalkan pengaturan limbah non-B3 secara lebih jelas, termasuk daftar limbah non-B3 terdaftar dalam lampiran. Beberapa limbah bervolume besar dari industri tertentu yang sebelumnya dikelola sebagai limbah B3 kini masuk daftar tersebut dengan syarat tertentu. Limbah non-B3 tetap wajib dikelola dan dilaporkan, hanya dengan persyaratan yang berbeda. Perbandingannya dibahas di artikel perbedaan limbah B3 dan limbah non-B3.
Apa hubungannya dengan Permen LHK 6/2021?
PP memuat ketentuan pokok, sedangkan tata cara dan persyaratan teknis dijabarkan dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Dalam bekerja, keduanya dibaca bersama: PP untuk mengetahui apa yang diwajibkan, peraturan menteri untuk mengetahui bagaimana memenuhinya.
Daftar periksa kepatuhan bagi penghasil
- Seluruh limbah B3 telah diidentifikasi dengan kode dan kategori dari lampiran terbaru.
- Dokumen lingkungan memuat rincian teknis penyimpanan yang sesuai kondisi sebenarnya.
- TPS memenuhi persyaratan fasilitas, kemasan, simbol, dan label.
- Masa simpan dipantau dan tidak terlampaui.
- Program pengurangan limbah ada dan terdokumentasi.
- Limbah diserahkan hanya kepada pihak berizin dan disertai manifest elektronik.
- Laporan berkala disampaikan tepat waktu.
- Sistem tanggap darurat tersedia dan pernah diuji coba.
- Personel yang ditunjuk memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan.
Cara membaca peraturan ini secara efisien
Naskahnya panjang dan lampirannya tebal. Urutan baca yang disarankan bagi penghasil: bagian penetapan limbah B3, bagian pengurangan dan penyimpanan, bagian pengangkutan, lalu lampiran daftar limbah untuk sektor Anda. Bagian pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan dibaca bila perusahaan melakukannya sendiri atau untuk memahami kewajiban pihak ketiga.
Pembahasan terstruktur atas peraturan ini menjadi bagian dari pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab. Untuk tim yang lebih besar, in-house training pengelolaan limbah B3 dapat memetakan pasal yang relevan dengan kegiatan perusahaan.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

