Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi atau telah berdampak pada lingkungan hidup, misalnya warga yang sumurnya tercemar dengan pabrik di hulunya. UU No. 32 Tahun 2009 menyediakan dua jalur penyelesaian: di luar pengadilan dan melalui pengadilan. Artikel ini menguraikan tata caranya dan apa yang perlu disiapkan perusahaan.

Dari pengaduan menjadi sengketa

Sebagian besar perkara bermula dari pengaduan masyarakat kepada perusahaan atau instansi lingkungan hidup. Instansi menelaah, melakukan verifikasi lapangan, dan menentukan tindak lanjut: pembinaan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, atau penegakan hukum pidana. Jalur administratif dan pidana dibahas di artikel sanksi pelanggaran pengelolaan limbah B3. Sengketa perdata berfokus pada ganti rugi dan pemulihan.

Jalur pertama: di luar pengadilan

Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:

  • bentuk dan besarnya ganti rugi;
  • tindakan pemulihan akibat pencemaran atau perusakan;
  • tindakan tertentu untuk menjamin tidak terulangnya pencemaran atau perusakan;
  • tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Cara Ciri
Negosiasi Para pihak berunding langsung tanpa pihak ketiga
Mediasi Dibantu mediator netral yang tidak memutus; kesepakatan dibuat para pihak
Arbitrase Diputus oleh arbiter pilihan para pihak; putusannya mengikat

Para pihak dapat memakai jasa mediator atau arbiter, dan undang-undang membuka pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bebas dan tidak berpihak. Pedoman pelaksanaannya antara lain Permen LH No. 4 Tahun 2013. Kesepakatan dituangkan secara tertulis dengan rincian kewajiban, jadwal, dan cara pemantauan.

Jalur kedua: melalui pengadilan

Siapa yang berhak menggugat?

  • Orang atau masyarakat yang dirugikan, termasuk melalui gugatan perwakilan kelompok bila terdapat kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis tuntutan.
  • Organisasi lingkungan hidup yang memenuhi syarat, untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. Tuntutannya terbatas pada tindakan tertentu tanpa ganti rugi, kecuali biaya nyata.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah, yang berwenang menggugat ganti rugi dan tindakan tertentu atas kerugian lingkungan hidup.
  • Setiap orang juga dapat mengajukan gugatan administratif terhadap keputusan tata usaha negara, misalnya izin yang diterbitkan tanpa dokumen lingkungan.

Dasar tanggung jawab

Ada dua dasar yang lazim dipakai.

  1. Perbuatan melanggar hukum. Penanggung jawab usaha yang mencemari atau merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu.
  2. Tanggung jawab mutlak. Berlaku bagi kegiatan yang menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius. Penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan; cukup kerugian dan hubungan sebab akibatnya.

Perhitungan kerugian lingkungan mengacu antara lain pada Permen LH No. 7 Tahun 2014. Pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023.

Apa yang biasanya menjadi bukti?

  • Hasil uji laboratorium terakreditasi atas air, tanah, dan udara, dari perusahaan, instansi, dan pihak penggugat.
  • Dokumen lingkungan, persetujuan teknis, dan laporan pelaksanaannya.
  • Catatan operasi: debit air limbah, logbook limbah B3, manifest, dan catatan kejadian darurat.
  • Berita acara pengawasan dan sanksi yang pernah diterima.
  • Keterangan ahli tentang sumber pencemar, sebaran, dan nilai kerugian.
  • Riwayat pengaduan dan tanggapan perusahaan.

Perusahaan yang catatannya rapi berada pada posisi jauh lebih baik, baik untuk membuktikan bahwa pencemaran bukan berasal darinya maupun untuk merundingkan pemulihan yang wajar.

Mencegah sengketa: yang dapat dilakukan perusahaan

  1. Jalankan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan simpan buktinya.
  2. Kelola limbah B3 dengan tertib sampai ke pengolah akhir; lihat pengangkutan limbah B3 dan pihak ketiga berizin.
  3. Miliki mekanisme penerimaan keluhan warga yang dicatat dan dijawab dalam batas waktu tertentu.
  4. Tangani kejadian darurat dengan cepat dan laporkan; lihat tanggap darurat tumpahan limbah B3.
  5. Pantau mutu lingkungan di sekitar lokasi sebagai data pembanding.
  6. Libatkan penasihat hukum sejak pengaduan pertama, bukan setelah gugatan masuk.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Pelatihan bagi aparatur dan perusahaan

Pelatihan dengan tema ini umumnya diikuti petugas pengaduan dan pengawas di dinas lingkungan hidup, staf hukum, dan penanggung jawab lingkungan perusahaan. Materinya meliputi penanganan pengaduan, teknik negosiasi dan mediasi, dasar tanggung jawab, pembuktian, dan penghitungan kerugian. Bagi penanggung jawab limbah B3, pemahaman tanggung jawab mutlak menjadi bagian penting dari pelatihan penanggung jawab pengelolaan limbah B3. Kelas tertutup dapat diajukan melalui in-house training.

Referensi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LH No. 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
  • Permen LH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup