Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 adalah peraturan teknis yang menjabarkan PP No. 22 Tahun 2021. Jika PP menyebut apa yang diwajibkan, peraturan menteri ini menjelaskan bagaimana memenuhinya: bentuk fasilitas penyimpanan, cara pengemasan, isi permohonan persetujuan teknis, ketentuan pengangkutan, sampai format pelaporan.

Di mana posisi peraturan ini dalam susunan regulasi?

Tingkat Peraturan Isi pokok
Undang-undang UU No. 32 Tahun 2009 Kewajiban mengelola limbah B3, larangan, dan sanksi
Peraturan pemerintah PP No. 22 Tahun 2021 Ketentuan pokok tiap tahap pengelolaan, daftar limbah, masa simpan
Peraturan menteri Permen LHK No. 6 Tahun 2021 Tata cara dan persyaratan teknis
Dokumen perusahaan Persetujuan lingkungan, rincian teknis, persetujuan teknis Kewajiban spesifik bagi kegiatan tersebut

Urutan ini penting ketika ada pertanyaan. Kewajiban paling spesifik bagi perusahaan tertulis dalam dokumen lingkungannya sendiri, yang disusun mengikuti peraturan menteri dan peraturan pemerintah. Gambaran PP dapat dibaca di artikel ringkasan PP 22 Tahun 2021 untuk limbah B3.

Apa saja ruang lingkupnya?

Peraturan ini mencakup seluruh siklus pengelolaan limbah B3, antara lain:

  • penetapan status limbah B3 dan uji karakteristik;
  • pengurangan limbah B3;
  • penyimpanan limbah B3;
  • pengumpulan limbah B3;
  • pengangkutan limbah B3;
  • pemanfaatan limbah B3;
  • pengolahan limbah B3;
  • penimbunan limbah B3;
  • dumping (pembuangan) limbah B3;
  • pengecualian limbah B3;
  • perpindahan lintas batas limbah B3;
  • persetujuan teknis dan kelayakan operasional;
  • penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan;
  • sistem tanggap darurat;
  • pelaporan.

Peraturan ini juga menggantikan sejumlah peraturan menteri terdahulu di bidang limbah B3, sehingga rujukan lama dalam prosedur perusahaan perlu diperbarui.

Apa yang diatur tentang penyimpanan?

Bagian penyimpanan paling relevan bagi penghasil. Pokok-pokoknya:

  • Bentuk fasilitas. Penyimpanan dapat berupa bangunan, tangki atau kontainer, silo, tempat tumpukan limbah, dan bentuk lain sesuai perkembangan teknologi. Pilihan bergantung pada wujud dan karakteristik limbah.
  • Persyaratan lokasi dan konstruksi. Bebas banjir, lantai kedap, ventilasi, penerangan, drainase, dan bak penampung tumpahan.
  • Pengemasan. Kemasan dari bahan yang sesuai dengan limbah, tidak bocor, tertutup, serta diberi simbol dan label.
  • Peralatan penanggulangan keadaan darurat. Alat pemadam, alat penanganan tumpahan, dan fasilitas pertolongan pertama.
  • Rincian teknis. Dokumen yang memuat nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah, uraian fasilitas, pengemasan, serta persyaratan lingkungan hidup dan kewajiban penghasil.

Penerapan praktisnya dibahas di artikel syarat TPS limbah B3.

Apa yang diatur tentang persetujuan teknis?

Untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping, pelaku wajib memiliki persetujuan teknis. Peraturan ini memuat:

  • dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, termasuk kajian teknis;
  • tahapan pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang;
  • isi persetujuan teknis, seperti standar teknis dan kewajiban pemegangnya;
  • verifikasi setelah fasilitas dibangun dan penerbitan bukti kelayakan operasional;
  • ketentuan perubahan bila ada perubahan jenis limbah, kapasitas, atau teknologi.

Persyaratan permohonan umumnya juga menyangkut kompetensi personel yang menangani kegiatan tersebut. Pembahasan lengkapnya ada di artikel persetujuan teknis dan rincian teknis limbah B3.

Apa yang diatur tentang pengangkutan dan manifest?

  • Pengangkutan dilakukan dengan alat angkut yang memenuhi persyaratan dan tercantum dalam rekomendasi serta izin.
  • Alat angkut tertutup untuk limbah kategori 1.
  • Setiap pengangkutan disertai manifest elektronik yang melibatkan pengirim, pengangkut, dan penerima.
  • Pengangkut wajib melaporkan kegiatannya.

Penjelasan praktisnya tersedia di artikel manifest elektronik Festronik limbah B3.

Apa yang diatur tentang tanggap darurat dan pemulihan?

Setiap pelaku pengelolaan limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat. Peraturan ini menjabarkan unsur-unsurnya: program kedaruratan, pelatihan dan geladi, serta penanggulangan saat kejadian. Bila terjadi pencemaran, pelaku wajib melakukan penanggulangan dan memulihkan fungsi lingkungan, termasuk menangani lahan yang terkontaminasi limbah B3. Langkah lapangan untuk kejadian skala kecil dibahas di artikel tanggap darurat tumpahan limbah B3.

Bagaimana cara memakai peraturan ini dalam pekerjaan?

  1. Tentukan peran perusahaan. Penghasil saja, atau juga pemanfaat, pengolah, atau pengumpul. Bab yang berlaku berbeda.
  2. Baca bab yang sesuai beserta lampirannya. Banyak angka teknis dan format berada di lampiran.
  3. Bandingkan dengan kondisi lapangan. Buat tabel berisi persyaratan, kondisi saat ini, dan kesenjangan.
  4. Susun rencana perbaikan dengan penanggung jawab dan tenggat.
  5. Perbarui prosedur internal agar merujuk peraturan yang berlaku.
  6. Pantau perubahan. Peraturan teknis dapat diubah atau dilengkapi; periksa berkala sumber resmi pemerintah.

Kesalahan umum saat menerapkan

  • Prosedur perusahaan masih merujuk peraturan yang sudah dicabut.
  • Hanya membaca ringkasan dari pihak lain tanpa membuka naskah dan lampiran.
  • Menerapkan persyaratan fasilitas pengolah pada TPS penghasil, atau sebaliknya.
  • Rincian teknis dalam dokumen lingkungan tidak diperbarui padahal jenis limbah bertambah.
  • Menganggap peraturan menteri hanya urusan konsultan, sehingga petugas lapangan tidak mengetahui isinya.

Siapa yang perlu menguasai isinya?

Petugas operasional perlu menguasai bagian penyimpanan, pengemasan, dan tanggap darurat, yang dibahas dalam pelatihan limbah B3 tingkat operasional. Penanggung jawab perlu menguasai keseluruhannya, termasuk perizinan teknis dan pelaporan, sebagaimana dibahas dalam pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab.

Referensi

  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup