KLHS dalam penyusunan RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pedomannya adalah Permendagri No. 7 Tahun 2018. Bagi perangkat daerah, dokumen ini menentukan apakah isu lingkungan dan sosial masuk ke dalam target dan anggaran lima tahun, atau hanya disebut di bab pendahuluan.
Posisi KLHS RPJMD dalam perencanaan daerah
RPJMD menjabarkan visi dan misi kepala daerah menjadi tujuan, sasaran, strategi, dan program. KLHS RPJMD disiapkan lebih dahulu sehingga hasilnya dapat dipakai saat merumuskan permasalahan dan isu strategis daerah. Gambaran umum KLHS untuk semua jenis kebijakan ada di artikel penyusunan dokumen KLHS.
Empat mekanisme pembuatan KLHS RPJMD
Permendagri No. 7 Tahun 2018 menyebut pembuatan KLHS RPJMD dilakukan melalui:
- pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD;
- pengkajian pembangunan berkelanjutan;
- perumusan skenario pembangunan berkelanjutan;
- penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan validasi KLHS RPJMD.
Pembentukan tim
Tim dibentuk oleh kepala daerah, umumnya dikoordinasikan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan bersama perangkat daerah lingkungan hidup, dengan anggota dari perangkat daerah terkait. Tim dapat melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan tenaga ahli.
Pengkajian pembangunan berkelanjutan
Pengkajian dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan, dan analisis data yang mencakup:
- kondisi umum daerah, termasuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, geografi, demografi, dan keuangan daerah;
- capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan bagi daerah;
- pembagian peran antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pihak lain.
Hasil utamanya adalah gambaran kesenjangan: indikator mana yang sudah mencapai target, mana yang belum, dan mana yang belum memiliki data.
Perumusan skenario
Dari kesenjangan tersebut disusun alternatif proyeksi: kondisi bila berjalan tanpa upaya tambahan, dan kondisi dengan upaya tambahan. Skenario memuat target tiap indikator, isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis yang direkomendasikan untuk RPJMD, dengan memperhatikan daya dukung dan kemampuan keuangan daerah.
Penjaminan kualitas, dokumentasi, dan validasi
Tim memeriksa sendiri mutu proses dan hasil, mendokumentasikan laporan beserta berita acara konsultasi publik, lalu mengajukan validasi kepada pejabat yang berwenang sesuai jenjang daerah. Rincian pejabat dan tata waktunya mengikuti naskah peraturan.
Data yang perlu disiapkan perangkat daerah
| Kelompok data | Contoh |
|---|---|
| Lingkungan | Mutu air dan udara, tutupan lahan, timbulan dan penanganan sampah, pengelolaan limbah B3, kebencanaan |
| Sosial | Kemiskinan, kesehatan, pendidikan, akses air minum dan sanitasi |
| Ekonomi | Pertumbuhan, ketenagakerjaan, infrastruktur, energi |
| Tata kelola | Kelembagaan, pelayanan publik, data keuangan daerah |
| Spasial | Peta daya dukung dan daya tampung, rencana tata ruang |
Data persampahan, sanitasi, dan limbah sering menjadi indikator yang paling banyak belum tercapai. Latar belakangnya dapat dibaca di artikel pengelolaan sampah terpadu sesuai UU No. 18 Tahun 2008 dan mekanisme pengelolaan sanitasi dan air bersih.
Mengintegrasikan hasil ke dalam RPJMD
Integrasi dinilai berhasil bila rekomendasi KLHS dapat ditunjukkan letaknya dalam dokumen RPJMD:
- isu strategis KLHS muncul dalam bab permasalahan dan isu strategis;
- sasaran strategis menjadi bagian dari tujuan dan sasaran daerah;
- target indikator masuk ke indikator kinerja daerah;
- program dan pagu indikatif mendukung pencapaiannya.
Susun tabel silang antara rekomendasi KLHS dan halaman RPJMD; tabel ini umumnya diminta saat validasi dan evaluasi rancangan peraturan daerah.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tim dibentuk terlambat sehingga KLHS mengejar RPJMD, bukan sebaliknya.
- Hanya menyalin daftar indikator nasional tanpa memilah kewenangan daerah.
- Skenario tidak memperhitungkan kemampuan anggaran.
- Konsultasi publik tanpa notulen dan daftar hadir.
- Tidak ada tabel integrasi.
Pelatihan bagi tim pembuat KLHS RPJMD
Pelatihan umumnya membahas isi Permendagri No. 7 Tahun 2018, latihan analisis capaian indikator, penyusunan skenario, dan teknik integrasi. Pemerintah daerah dapat mengajukannya sebagai kelas tertutup melalui in-house training; ketersediaan pengajar bidang perencanaan pembangunan dikonfirmasi saat permintaan. Kerangka yang lebih luas ada di artikel lingkungan hidup dalam sistem pembangunan daerah.
Referensi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD
- Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah



