Penilaian AMDAL adalah tahap ketika dokumen yang disusun pemrakarsa diperiksa untuk memutuskan apakah rencana kegiatan layak dari sisi lingkungan hidup. Sejak PP No. 22 Tahun 2021, penilaian dilakukan melalui uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Artikel ini menjelaskan siapa penilainya, apa yang diperiksa, kriteria yang dipakai, dan catatan yang paling sering membuat dokumen dikembalikan. Pengantar dokumennya ada di artikel dasar-dasar AMDAL.

Siapa yang menilai?

Uji kelayakan dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan dan berkedudukan di pusat maupun daerah. Susunannya mencakup ketua, kepala sekretariat, dan anggota dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, serta ahli yang memiliki sertifikat sesuai ketentuan dalam Permen LHK No. 18 Tahun 2021. Kewenangan pusat, provinsi, atau kabupaten dan kota mengikuti kewenangan penerbitan perizinan berusaha kegiatan tersebut.

Dua lapis pemeriksaan

Lapis Yang diperiksa
Uji administrasi Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang, persetujuan awal terkait rencana kegiatan, persetujuan teknis, keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyusun bila disusun lembaga, serta keabsahan sertifikat kompetensi tim penyusun
Uji substansi Konsistensi dan kedalaman kajian, ketepatan metode dan data, kelayakan prakiraan dampak, serta memadainya rencana pengelolaan dan pemantauan

Penilaian berlangsung pada dua titik: pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan di awal, lalu penilaian Andal dan RKL-RPL. Rapat tim menghasilkan catatan perbaikan, dan setelah perbaikan diterima tim menyampaikan rekomendasi. Tenggat tiap tahap ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 2021; rujuk naskahnya untuk jumlah hari kerja.

Kriteria kelayakan lingkungan hidup

PP No. 22 Tahun 2021 memuat kriteria yang dipakai tim untuk menyimpulkan kelayakan, yang pada pokoknya menilai:

  1. kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. kesesuaian dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam;
  3. kepentingan pertahanan dan keamanan;
  4. prakiraan secara cermat besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tiap tahap kegiatan;
  5. hasil evaluasi menyeluruh atas seluruh dampak penting sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan, sehingga diketahui perimbangan dampak positif dan negatif;
  6. kemampuan pemrakarsa dan pihak terkait dalam menanggulangi dampak penting negatif dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
  7. rencana kegiatan tidak mengganggu nilai sosial atau pandangan masyarakat;
  8. rencana kegiatan tidak mempengaruhi atau mengganggu entitas ekologis yang penting, seperti spesies kunci dan yang bernilai ekologis, ekonomi, atau ilmiah;
  9. rencana kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha atau kegiatan yang telah ada di sekitarnya;
  10. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana kegiatan, bila perhitungannya tersedia.

Rumusan di atas adalah ringkasan. Pakai naskah peraturan sebagai acuan saat menyusun atau menilai.

Catatan perbaikan yang paling sering muncul

  • Deskripsi kegiatan tidak lengkap. Kapasitas, bahan baku, neraca air, dan jenis limbah tidak diuraikan sehingga dampak tidak dapat diprakirakan.
  • Pelingkupan lemah. Dampak penting hipotetik terlalu banyak atau justru melewatkan dampak utama.
  • Rona awal memakai data lama atau titik sampel tidak mewakili arah sebaran dampak.
  • Prakiraan tanpa perhitungan. Hanya pernyataan kualitatif tanpa model atau pembanding baku mutu.
  • Tidak konsisten. Dampak yang dinilai penting di Andal tidak muncul di matriks RKL-RPL.
  • RKL-RPL tidak terukur. Indikator keberhasilan tidak jelas, lokasi dan frekuensi pemantauan tidak disebut.
  • Limbah B3 dibahas sekilas. Jenis, jumlah, kode limbah, rancangan tempat penyimpanan, dan rencana penyerahan tidak dirinci.
  • Saran masyarakat tidak ditanggapi dalam dokumen.

Untuk butir limbah B3, penyusun perlu menguasai identifikasi dan persyaratan penyimpanan; lihat cara identifikasi limbah B3 dan rintek TPS limbah B3.

Tips bagi pemrakarsa menghadapi penilaian

  1. Kunci deskripsi kegiatan sebelum kajian dimulai; perubahan rancangan di tengah jalan membuat kajian diulang.
  2. Urus persetujuan teknis sejalan dengan penyusunan Andal.
  3. Minta tim penyusun membuat tabel konsistensi dari dampak hipotetik sampai matriks RKL-RPL.
  4. Hadirkan staf teknis yang memahami proses pada rapat tim.
  5. Catat setiap masukan dan jawab satu per satu dalam dokumen perbaikan.

Pelatihan penilaian AMDAL

Pelatihan dengan tema ini umumnya diikuti aparatur dinas lingkungan hidup, anggota tim uji kelayakan, dan staf perusahaan yang menyiapkan dokumen. Materinya meliputi ketentuan, teknik menelaah deskripsi kegiatan dan prakiraan dampak, kriteria kelayakan, serta latihan menilai contoh dokumen. Kelas pengenalan ini tidak menggantikan sertifikasi kompetensi yang dipersyaratkan bagi anggota tim uji atau penyusun. Permintaan kelas tertutup dapat diajukan melalui in-house training.

Referensi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL