Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pemerintah. Penyusunan dokumennya mengikuti PP No. 46 Tahun 2016. Pendampingan diperlukan karena banyak daerah kesulitan pada dua titik: analisis daya dukung dan perumusan rekomendasi yang benar-benar mengubah rencana.

Kebijakan, rencana, dan program apa yang wajib KLHS?

UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membuat KLHS untuk:

  • rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya;
  • rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, baik nasional maupun daerah;
  • kebijakan, rencana, dan program lain yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.

KLHS untuk rencana pembangunan jangka menengah daerah memiliki pedoman tersendiri dari Kementerian Dalam Negeri, yang dibahas di artikel KLHS dalam penyusunan RPJMD.

Tahapan penyelenggaraan KLHS

Tahap Kegiatan pokok
Pembuatan dan pelaksanaan Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan; perumusan alternatif penyempurnaan; penyusunan rekomendasi perbaikan
Penjaminan kualitas Penilaian mandiri oleh penyusun kebijakan untuk memastikan mutu proses dan hasil
Pendokumentasian Penyusunan laporan KLHS dan dokumen pendukungnya
Validasi Pemeriksaan oleh menteri atau gubernur sesuai kewenangan

Tahap pengkajian sendiri umumnya dimulai dengan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan bersama pemangku kepentingan, identifikasi materi muatan kebijakan yang berpotensi berdampak, lalu analisis pengaruhnya.

Enam muatan kajian

PP No. 46 Tahun 2016 menyebut kajian paling sedikit memuat:

  1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
  2. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
  3. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
  4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
  5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
  6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Sebagian besar muatan ini memerlukan analisis berbasis peta. Caranya dibahas di artikel penyusunan peta spasial untuk RPPLH dan KLHS.

Dari kajian ke rekomendasi

Hasil kajian baru berguna bila menghasilkan rekomendasi yang dapat dimasukkan ke dalam naskah kebijakan. Bentuknya dapat berupa:

  • perubahan tujuan atau target;
  • perubahan strategi pencapaian;
  • perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi program;
  • perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan teknologi;
  • penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan;
  • pemberian arahan atau rambu untuk mempertahankan fungsi ekosistem;
  • pemberian arahan mitigasi dampak dan risiko.

Bila kajian menunjukkan daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan wajib diperbaiki sesuai rekomendasi dan kegiatan yang melampaui daya dukung tidak diperbolehkan lagi.

Di mana penyusunan sering tersendat?

  • Data dasar tersebar di banyak perangkat daerah dan berbeda tahun serta skala.
  • KLHS dimulai setelah rancangan rencana hampir final, sehingga hanya menjadi lampiran.
  • Konsultasi publik dilakukan sekali dan tidak terdokumentasi.
  • Isu strategis terlalu banyak dan tidak diprioritaskan.
  • Rekomendasi bersifat umum, misalnya meningkatkan pengawasan, tanpa menunjuk lokasi dan program.
  • Berkas penjaminan kualitas dan bukti integrasi tidak lengkap saat diajukan validasi.

Peran pendampingan dan pelatihan

Pendampingan umumnya membantu kelompok kerja menyusun rencana kerja, memilih metode analisis, mengolah data spasial, memfasilitasi konsultasi publik, dan memeriksa kelengkapan sebelum validasi. Pelatihan bagi anggota kelompok kerja biasanya mencakup ketentuan, tahapan, latihan perumusan isu, analisis daya dukung, serta penulisan rekomendasi.

Pemerintah daerah dapat mengajukan tema ini sebagai kelas tertutup melalui in-house training; ketersediaan pengajar bidang perencanaan lingkungan dikonfirmasi saat permintaan. Isu pengelolaan limbah B3 daerah, misalnya limbah fasilitas kesehatan dan industri kecil, sering menjadi salah satu isu strategis dan merupakan bidang inti kami.

Referensi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
  • Permen LHK No. P.69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2016
  • Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD