Lingkungan hidup masuk ke dalam sistem pembangunan daerah melalui tiga pintu: pembagian kewenangan, dokumen perencanaan, dan indikator kinerja. Bila salah satu tidak terisi, urusan lingkungan berakhir sebagai kegiatan rutin tanpa target. Artikel ini menjelaskan ketiganya bagi aparatur perencanaan, dinas lingkungan hidup, dan anggota dewan yang membahas rencana serta anggaran.

Kewenangan: siapa mengurus apa?

UU No. 23 Tahun 2014 membagi urusan lingkungan hidup ke dalam sub-urusan, antara lain perencanaan lingkungan hidup, KLHS, pengendalian pencemaran dan kerusakan, keanekaragaman hayati, bahan dan limbah B3, pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan, pengakuan masyarakat hukum adat, pendidikan dan penyuluhan, penghargaan, pengaduan, serta persampahan.

Tingkat Contoh lingkup
Pusat Kebijakan nasional, kegiatan lintas provinsi, pengelolaan limbah B3 skala nasional
Provinsi Lintas kabupaten dan kota, pengumpulan limbah B3 lintas kabupaten dan kota dalam satu provinsi, tempat pemrosesan akhir regional
Kabupaten dan kota Dalam satu daerah: pengawasan kegiatan yang persetujuannya diterbitkan daerah, penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3, pengelolaan sampah

Rincian kewenangan mengikuti lampiran undang-undang dan penyesuaian dalam peraturan perizinan berusaha yang lebih baru.

Dokumen perencanaan yang saling terkait

  1. RPPLH provinsi dan kabupaten atau kota, sebagai rencana jangka panjang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan.
  2. KLHS untuk rencana tata ruang serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. Lihat penyusunan dokumen KLHS dan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
  3. RPJPD dan RPJMD, yang memuat tujuan, sasaran, dan indikator daerah.
  4. Rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah, yang menerjemahkannya menjadi program, kegiatan, dan anggaran tahunan.
  5. Rencana tata ruang, yang menetapkan kawasan lindung dan budidaya.

Sistem perencanaan ini berpijak pada UU No. 25 Tahun 2004, dan tata cara penyusunannya di daerah mengikuti Permendagri No. 86 Tahun 2017.

Indeks kualitas lingkungan hidup sebagai indikator kinerja

Banyak daerah memakai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai indikator kinerja utama urusan lingkungan dalam RPJMD. Permen LHK No. 27 Tahun 2021 mengatur komponennya, yang untuk daerah terutama terdiri atas:

Indeks Dasar perhitungan secara umum
Indeks kualitas air Hasil pemantauan mutu air sungai, danau, atau waduk pada titik dan periode tertentu, dibandingkan baku mutu melalui metode indeks pencemaran
Indeks kualitas udara Hasil pemantauan udara ambien, umumnya parameter nitrogen dioksida dan sulfur dioksida, di beberapa peruntukan lokasi
Indeks kualitas lahan Luas tutupan lahan bervegetasi terhadap luas wilayah, dengan faktor koreksi tertentu
Indeks kualitas air laut Hasil pemantauan mutu air laut, untuk provinsi

Parameter, jumlah titik, rumus, dan bobot tiap indeks ditetapkan dalam peraturan dan pedoman teknisnya; pakai naskah tersebut saat menghitung. Yang penting bagi perencana: indeks kualitas air dan udara hanya membaik bila sumber pencemarnya dikendalikan, bukan dengan menambah titik pantau. Artinya target indeks harus diikuti program pengendalian pencemaran air, pengelolaan sampah dan air limbah domestik, serta pengawasan industri.

Dari indikator ke program

  • Pengendalian pencemaran air: inventarisasi sumber pencemar, pengawasan pembuangan air limbah, pembangunan sarana air limbah domestik. Lihat mekanisme pengelolaan sanitasi dan air bersih.
  • Persampahan: pengurangan dan penanganan sesuai kebijakan dan strategi daerah.
  • Limbah B3: pembinaan penghasil, terutama fasilitas kesehatan, bengkel, dan industri kecil, serta pengawasan pengumpul.
  • Tutupan lahan: ruang terbuka hijau, rehabilitasi lahan, perlindungan kawasan lindung.
  • Pengawasan dan penegakan: jumlah dan mutu pejabat pengawas, penanganan pengaduan.
  • Data: laboratorium lingkungan dan sistem informasi.

Hambatan yang sering ditemui

  • Target indeks ditetapkan tanpa program dan anggaran yang cukup.
  • Data pemantauan tidak rutin sehingga nilai indeks naik turun karena perubahan titik, bukan mutu.
  • Urusan lingkungan dipandang milik satu dinas, padahal sumber tekanannya ada di pekerjaan umum, perindustrian, pertanian, dan kesehatan.
  • Jumlah pengawas tidak sebanding dengan jumlah kegiatan usaha.
  • Rekomendasi KLHS tidak terlacak dalam dokumen rencana.

Pelatihan bagi aparatur daerah

Pelatihan dengan tema ini umumnya membahas pembagian kewenangan, keterkaitan dokumen perencanaan, cara membaca dan menghitung indeks kualitas lingkungan, serta penyusunan program dan indikator. Pemerintah daerah dapat mengajukannya sebagai kelas tertutup melalui in-house training. Untuk pembinaan dan pengawasan limbah B3, yang merupakan bidang inti kami, materi dapat diperdalam dengan studi kasus penghasil limbah di daerah.

Referensi

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah