Pengelolaan sampah terpadu adalah pengelolaan yang menangani sampah dari sumber sampai pemrosesan akhir sebagai satu sistem, dengan pengurangan sebagai langkah pertama. Dasar hukumnya adalah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Beberapa judul pelatihan menulisnya sebagai undang-undang tahun 2018; yang dimaksud adalah undang-undang tahun 2008 ini.

Apa yang diatur UU No. 18 Tahun 2008?

Undang-undang ini mengubah cara pandang dari kumpul, angkut, buang menjadi pengelolaan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Sampah yang diatur terdiri atas tiga kelompok:

  • sampah rumah tangga, dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga;
  • sampah sejenis sampah rumah tangga, dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, dan fasilitas umum;
  • sampah spesifik, antara lain sampah yang mengandung B3, limbah B3, sampah akibat bencana, dan puing bongkaran bangunan.

Dua pilar: pengurangan dan penanganan

Pilar Kegiatan Contoh di lapangan
Pengurangan Pembatasan timbulan Mengurangi kemasan sekali pakai, pengadaan barang isi ulang
Pengurangan Pendauran ulang Memilah kertas, plastik, logam untuk didaur ulang
Pengurangan Pemanfaatan kembali Memakai ulang palet, wadah, dan kemasan
Penanganan Pemilahan Wadah terpisah menurut jenis sampah di sumber
Penanganan Pengumpulan Dari sumber ke tempat penampungan sementara atau TPS 3R
Penanganan Pengangkutan Kendaraan tertutup, terjadwal, tanpa mencampur kembali
Penanganan Pengolahan Pengomposan, daur ulang material, pemulihan energi
Penanganan Pemrosesan akhir Pengembalian residu ke media lingkungan secara aman

Ketentuan pelaksanaannya dijabarkan dalam PP No. 81 Tahun 2012 untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta PP No. 27 Tahun 2020 untuk sampah spesifik. Arah dan target nasional ditetapkan dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.

Kewajiban dan larangan yang perlu diketahui

  • Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan.
  • Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas sosial wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
  • Produsen wajib mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan, serta mengelola kemasan dan produknya yang sulit terurai.
  • Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, mencampur sampah dengan limbah B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran.
  • Pemrosesan akhir dengan pembuangan terbuka dilarang.

Sanksi administratif dan pidana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah; rincian besarannya dirujuk pada naskah peraturan.

Strategi teknis pengelolaan sampah terpadu

  1. Ukur timbulan dan komposisi. Berapa kilogram per hari dan berapa bagian organik, plastik, kertas, residu.
  2. Pilah di sumber. Paling sedikit organik, anorganik bernilai, residu, dan sampah mengandung B3.
  3. Olah organik sedekat mungkin dengan sumber melalui pengomposan atau cara lain yang sesuai.
  4. Salurkan anorganik bernilai ke bank sampah, pengepul, atau pendaur ulang.
  5. Kurangi residu yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
  6. Bangun kelembagaan dan pembiayaan: siapa mengelola, dari mana biayanya, bagaimana pencatatannya.
  7. Edukasi berkelanjutan bagi penghasil sampah.

Penerapannya di tingkat perusahaan dan kawasan dibahas di artikel strategi pengelolaan sampah terpadu di perusahaan dan kawasan, sedangkan penerapan berbasis warga ada di artikel program 3R berbasis pemberdayaan masyarakat.

Jangan mencampur sampah dengan limbah B3

Larangan mencampur sampah dengan limbah B3 sering dilanggar tanpa disadari: lampu, baterai, kaleng cat, dan majun berminyak masuk ke tong sampah umum. Akibatnya seluruh muatan berisiko dan petugas pengangkut terpapar. Sediakan wadah tersendiri dan ikuti ketentuan limbah B3; lihat perbedaan limbah B3 dan limbah non-B3.

Pelatihan pengelolaan sampah terpadu

Pelatihan dengan tema ini umumnya diikuti staf dinas lingkungan hidup, pengelola kawasan, pengurus bank sampah, dan tim lingkungan perusahaan. Materi yang lazim mencakup isi undang-undang dan peraturan pelaksananya, pengukuran timbulan, perancangan sistem pemilahan, teknologi pengolahan, serta kelembagaan dan pembiayaan. Kelas tertutup dapat diajukan melalui in-house training, termasuk sesi pemisahan sampah dari limbah B3.

Referensi

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  • PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
  • Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga