UKL-UPL dan SPPL adalah dokumen lingkungan bagi usaha yang tidak wajib AMDAL. Metode penyusunannya lebih sederhana, tetapi logikanya sama: uraikan kegiatan, kenali dampaknya, tetapkan cara mengelola dan memantau, lalu nyatakan kesanggupan untuk menjalankannya. Artikel ini menjelaskan langkah penyusunan keduanya menurut PP No. 22 Tahun 2021 bagi pelaku usaha dan staf lingkungan.
Langkah awal: penapisan
Tentukan dulu dokumen mana yang wajib dengan memeriksa jenis dan skala kegiatan pada daftar dalam Permen LHK No. 4 Tahun 2021 serta ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
| Kondisi kegiatan | Dokumen |
|---|---|
| Berdampak penting, tercantum sebagai wajib AMDAL atau berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan lindung | AMDAL |
| Tidak berdampak penting, tercantum sebagai wajib UKL-UPL | UKL-UPL |
| Tidak termasuk keduanya | SPPL |
Bila ragu, minta arahan penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan. Pengantar AMDAL tersedia di artikel dasar-dasar AMDAL.
Metode penyusunan UKL-UPL
UKL-UPL disusun dengan mengisi formulir. PP No. 22 Tahun 2021 mengenal formulir UKL-UPL standar spesifik untuk jenis kegiatan yang standarnya telah ditetapkan pemerintah, dan formulir UKL-UPL standar untuk kegiatan lainnya.
Isi pokok formulir
- Identitas penanggung jawab usaha.
- Deskripsi rencana usaha: nama dan jenis kegiatan, lokasi dan koordinat, kesesuaian tata ruang, skala atau kapasitas, tahapan prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi, bahan baku dan penolong, pemakaian air dan energi, serta jenis dan jumlah limbah.
- Dampak lingkungan yang ditimbulkan pada tiap tahap.
- Upaya pengelolaan lingkungan untuk tiap dampak.
- Upaya pemantauan lingkungan untuk tiap dampak.
- Pernyataan kesanggupan yang ditandatangani.
- Lampiran: peta lokasi, tata letak, persetujuan teknis, dan dokumen pendukung.
Menyusun matriks
Inti UKL-UPL adalah matriks. Untuk tiap sumber dampak, tuliskan:
- jenis dan besaran dampak;
- bentuk upaya pengelolaan, lokasi, dan periodenya;
- bentuk upaya pemantauan, parameter, lokasi, dan frekuensinya;
- institusi pelaksana, pengawas, dan penerima laporan.
Contoh satu baris untuk bengkel: sumber dampak berupa penggantian oli; dampaknya timbulan oli bekas sekian liter per bulan; pengelolaannya penampungan dalam drum tertutup di tempat penyimpanan limbah B3 dan penyerahan kepada pengangkut berizin; pemantauannya pencatatan logbook tiap ada limbah masuk dan keluar.
Persetujuan teknis
Bila kegiatan membuang air limbah, mengeluarkan emisi, atau mengelola limbah B3, persetujuan teknis atau rincian teknisnya disiapkan dan dilampirkan. Untuk penyimpanan limbah B3, lihat rintek TPS limbah B3.
Pemeriksaan dan persetujuan
Formulir diajukan melalui sistem perizinan dan diperiksa oleh instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan. Hasilnya adalah Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tenggat pemeriksaan mengikuti naskah peraturan.
Metode penyusunan SPPL
SPPL berupa surat pernyataan singkat. Isinya umumnya:
- identitas pelaku usaha dan lokasi;
- jenis dan skala kegiatan;
- dampak lingkungan yang terjadi, misalnya sampah, air limbah domestik, kebisingan, dan limbah B3 dalam jumlah kecil;
- pernyataan kesanggupan mengelola dan memantau dampak tersebut serta bersedia diawasi.
Bagi banyak usaha mikro dan kecil berisiko rendah, pernyataan ini terintegrasi dalam penerbitan nomor induk berusaha melalui sistem perizinan. Format dan alurnya mengikuti ketentuan dan sistem yang berlaku.
Kesalahan yang sering terjadi
- Deskripsi kegiatan disalin dari usaha lain sehingga kapasitas dan limbahnya tidak cocok.
- Limbah B3 tidak disebut sama sekali, padahal ada oli genset, lampu, dan kemasan bahan kimia.
- Upaya pengelolaan ditulis umum, misalnya limbah dikelola dengan baik, tanpa cara, lokasi, dan frekuensi.
- Pemantauan mencantumkan parameter yang tidak relevan dan melewatkan yang wajib.
- Tata letak tidak menunjukkan saluran, titik pembuangan, dan tempat penyimpanan limbah.
- Setelah persetujuan terbit, matriks tidak dijalankan dan laporan semester tidak dibuat.
Kewajiban pelaporannya dibahas di artikel laporan pelaksanaan UKL-UPL dan RKL-RPL.
Pelatihan penyusunan UKL-UPL dan SPPL
Pelatihan umumnya diikuti pemilik usaha, staf lingkungan, konsultan pemula, dan aparatur pemeriksa. Materinya adalah penapisan, pengisian formulir, latihan menyusun matriks dari kegiatan nyata, dan persiapan persetujuan teknis. Kelas tertutup dapat diajukan melalui in-house training, dengan bagian limbah B3 dibahas mendalam memakai data perusahaan.
Referensi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta perubahannya



