Pengelolaan sanitasi dan air bersih adalah dua layanan yang harus direncanakan bersama: air bersih masuk ke rumah dan fasilitas, lalu keluar sebagai air limbah yang harus ditangani agar tidak mencemari sumber air berikutnya. Mekanismenya mencakup sarana, lembaga pengelola, pembiayaan, dan pemantauan mutu. Artikel ini merangkumnya untuk pengelola permukiman, kawasan, fasilitas umum, dan perusahaan.

Kerangka aturan

  • Air limbah domestik: Permen PUPR No. 4 Tahun 2017 tentang sistem pengelolaan air limbah domestik, dan Permen LHK No. P.68 Tahun 2016 tentang baku mutunya.
  • Air minum: PP No. 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum.
  • Sumber daya air: UU No. 17 Tahun 2019.
  • Mutu air untuk kesehatan: peraturan Kementerian Kesehatan tentang kesehatan lingkungan, yang memuat standar baku mutu air minum serta air untuk keperluan higiene dan sanitasi.
  • Mutu badan air: PP No. 22 Tahun 2021.

Pembagian peran pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota mengikuti UU No. 23 Tahun 2014.

Rantai layanan sanitasi

Mata rantai Sistem setempat Sistem terpusat
Penampungan Jamban dan tangki septik kedap Sambungan rumah ke jaringan pipa
Pengosongan dan pengangkutan Penyedotan lumpur tinja terjadwal dengan truk tangki Aliran melalui jaringan perpipaan
Pengolahan Instalasi pengolahan lumpur tinja Instalasi pengolahan air limbah domestik
Pembuangan atau pemanfaatan Keluaran memenuhi baku mutu; lumpur olahan dimanfaatkan bila memenuhi syarat Sama

Pilihan sistem bergantung pada kepadatan penduduk, kondisi tanah dan muka air tanah, ketersediaan lahan, dan kemampuan pembiayaan. Kesalahan umum adalah berhenti pada pembangunan jamban, padahal tangki yang tidak kedap dan tidak pernah disedot hanya memindahkan pencemaran ke tanah dan sumur.

Rantai layanan air bersih

  1. Sumber air baku: mata air, air tanah, sungai, danau, atau air hujan.
  2. Pengolahan sesuai mutu sumber. Untuk air permukaan, lihat pengelolaan air sungai sebagai air bersih.
  3. Penampungan dan distribusi melalui reservoir dan jaringan pipa, atau sarana komunal.
  4. Sambungan dan titik layanan.
  5. Pengelolaan di tingkat pengguna: penyimpanan yang bersih dan pengolahan air minum rumah tangga.

Perlindungan sumber adalah langkah termurah: jaga jarak sumur dari tangki septik, lindungi daerah tangkapan mata air, dan cegah pembuangan limbah ke sungai di hulu pengambilan.

Kelembagaan dan pembiayaan

  • Pengatur: perangkat daerah yang menetapkan kebijakan, standar, dan tarif.
  • Operator: perusahaan daerah air minum, unit pelaksana teknis air limbah, badan usaha milik desa, atau kelompok pengelola masyarakat.
  • Pengguna: membayar layanan dan memelihara sarana di rumahnya.

Layanan bertahan bila biaya operasi dan pemeliharaan tertutup. Sumbernya adalah tarif atau iuran, subsidi anggaran, dan untuk investasi, anggaran pemerintah serta mitra. Tarif yang tidak menutup biaya operasi adalah penyebab paling umum sarana mangkrak. Perencanaan tingkat daerah dibahas di artikel program percepatan sanitasi permukiman dan pemutakhiran SSK.

Pemantauan mutu

  • Air minum dan air bersih: pemeriksaan fisik, mikrobiologi, dan kimia secara berkala di sumber, reservoir, dan titik pengguna, dibandingkan standar kesehatan.
  • Air limbah domestik: pengujian keluaran instalasi terhadap baku mutu, pencatatan debit.
  • Inspeksi sarana: kebocoran pipa, kondisi tangki septik, kebersihan penampung.
  • Data layanan: jumlah sambungan, jam aliran, jumlah penyedotan, keluhan pengguna.

Penerapan di perusahaan dan fasilitas

Pabrik, gedung, sekolah, dan fasilitas kesehatan adalah pengelola sanitasi dan air dalam skala kecil.

  • Sediakan air yang memenuhi syarat kesehatan dan uji mutunya secara berkala.
  • Olah air limbah domestik dari toilet, kantin, dan mes dengan instalasi yang memadai; jangan dicampur dengan air limbah proses kecuali dirancang demikian.
  • Pasang penangkap lemak di dapur.
  • Jadwalkan penyedotan lumpur oleh penyedia jasa yang sah.
  • Pisahkan air hujan dari air limbah.
  • Jangan membuang bahan kimia, oli, atau obat ke saluran toilet dan wastafel; bahan tersebut masuk ke alur limbah B3. Lihat contoh limbah B3 di pabrik, kantor, bengkel, dan rumah sakit.

Kewajiban ini umumnya tertulis dalam dokumen lingkungan dan persetujuan teknis perusahaan.

Perilaku sebagai bagian mekanisme

Sarana tidak cukup tanpa kebiasaan: berhenti buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan dengan aman, mengamankan sampah, dan mengamankan air limbah rumah tangga. Pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat memakai pemicuan agar warga sendiri yang memutuskan berubah.

Pelatihan pengelolaan sanitasi dan air bersih

Pelatihan umumnya diikuti pengelola sarana, sanitarian, staf dinas, dan petugas utilitas perusahaan. Materinya meliputi rantai layanan, pemilihan teknologi, operasi dan pemeliharaan, penetapan iuran, serta pemantauan mutu. Untuk operator instalasi pengolahan air limbah, kompetensinya dapat diperdalam melalui pelatihan POPAL. Kelas tertutup dapat diajukan melalui in-house training.

Referensi

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
  • Permen PUPR No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
  • Permen LHK No. P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup