Permendagri No. 7 Tahun 2021 mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Peraturan ini ditetapkan pada Januari 2021 untuk melaksanakan Pasal 29 ayat (4) PP No. 81 Tahun 2012. Intinya, tarif retribusi dihitung dari biaya nyata penanganan sampah, bukan dari perkiraan. Sosialisasi peraturan ini ditujukan terutama bagi aparatur pemerintah daerah.
Apa dasar hukum dan kedudukannya?
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Ketentuan pajak dan retribusi daerah, yang kini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023. Retribusi pelayanan kebersihan termasuk retribusi jasa umum.
Karena ketentuan retribusi daerah berubah setelah peraturan ini terbit, penerapannya perlu dibaca bersama peraturan yang lebih baru dan peraturan daerah masing-masing.
Bagaimana logika perhitungannya?
Secara ringkas:
- Hitung total biaya penanganan sampah per tahun, yang mencakup kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
- Tentukan bagian biaya yang ditutup dari sumber selain retribusi, misalnya alokasi anggaran daerah.
- Kebutuhan retribusi adalah selisih antara total biaya dan bagian non-retribusi tersebut.
- Bagi kebutuhan retribusi ke kelompok wajib retribusi berdasarkan timbulan sampah dan kemampuan membayar tiap kelompok.
- Tetapkan tarif per kelompok dalam peraturan daerah.
Pengelompokan wajib retribusi dalam peraturan ini antara lain memakai pendekatan kategori rumah tangga, kegiatan usaha, dan fasilitas umum dengan tingkatan tertentu. Rumus, tabel, dan contoh hitungnya terdapat dalam lampiran peraturan dan harus dirujuk langsung.
Komponen biaya apa yang dihitung?
| Komponen | Contoh |
|---|---|
| Biaya operasi | Upah petugas, bahan bakar, listrik, bahan habis pakai |
| Biaya pemeliharaan | Perawatan kendaraan, alat berat, dan bangunan |
| Biaya penyusutan atau investasi | Kendaraan, wadah, TPS, fasilitas pengolahan, tempat pemrosesan akhir |
| Biaya administrasi | Pengelolaan, penagihan, dan pengawasan |
Kelengkapan data biaya menentukan mutu hasil hitung. Banyak daerah belum mencatat biaya per tahap penanganan, sehingga langkah awalnya adalah menata pencatatan.
Materi sosialisasi atau bimbingan teknis umumnya apa saja?
- Kebijakan pengelolaan sampah dan pembiayaannya.
- Isi pokok Permendagri No. 7 Tahun 2021.
- Pengumpulan data timbulan, cakupan layanan, dan biaya.
- Praktik menghitung kebutuhan retribusi dan tarif dengan lembar kerja.
- Penyelarasan dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
- Strategi penagihan dan peningkatan kepatuhan pembayaran.
Apa artinya bagi perusahaan?
Peraturan ini tidak mengatur limbah B3 dan tidak menggantikan kewajiban perusahaan sebagai penghasil. Bagi perusahaan dan pengelola kawasan, dampaknya ada pada besaran retribusi sampah domestik yang ditetapkan daerah. Mengurangi sampah yang diangkut tetap menjadi cara paling langsung menekan biaya; lihat artikel manajemen sampah domestik di perusahaan. Limbah B3 dibiayai terpisah melalui kontrak dengan pihak ketiga berizin, sebagaimana dijelaskan di artikel pengangkutan limbah B3 dan pihak ketiga berizin.
Bagaimana meminta sesi sosialisasi?
Sesi dapat dirancang untuk aparatur daerah atau pengelola kawasan dengan praktik hitung memakai data setempat. Sampaikan kebutuhan melalui in-house training pengelolaan limbah B3; narasumber, cakupan, dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.
Referensi
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



