Peta spasial adalah tulang punggung RPPLH dan KLHS. Hampir semua pertanyaan dalam kedua dokumen itu bersifat keruangan: di mana daya dukung air sudah terlampaui, wilayah mana yang menjadi penyedia jasa ekosistem penting, dan rencana pembangunan mana yang jatuh di atasnya. Artikel ini menjelaskan jenis peta yang dibutuhkan, data dasarnya, alur analisis, dan standar penyajian, sebagai panduan pelatihan bagi tim penyusun di daerah.
Mengapa RPPLH dan KLHS memerlukan peta?
UU No. 32 Tahun 2009 menempatkan inventarisasi lingkungan hidup dan penetapan wilayah ekoregion sebagai dasar penyusunan RPPLH. PP No. 46 Tahun 2016 meminta KLHS memuat kajian daya dukung dan daya tampung, kinerja jasa ekosistem, kerentanan terhadap perubahan iklim, dan ketahanan keanekaragaman hayati. Semua itu hanya dapat dinilai bila datanya terikat pada lokasi. Tahapan KLHS dibahas di artikel penyusunan dokumen KLHS.
Peta apa saja yang umumnya disusun?
| Kelompok | Contoh peta |
|---|---|
| Dasar | Batas administrasi, jaringan sungai dan jalan, topografi |
| Karakter wilayah | Ekoregion, bentang lahan, jenis tanah, geologi, curah hujan |
| Kondisi | Tutupan dan penggunaan lahan, kawasan hutan, lahan kritis, mutu air sungai |
| Jasa ekosistem | Penyediaan pangan, penyediaan air, pengaturan tata air dan banjir, pengaturan iklim, pendukung keanekaragaman hayati |
| Daya dukung dan daya tampung | Status daya dukung pangan dan air, daya tampung beban pencemaran |
| Tekanan dan risiko | Rawan bencana, sebaran sumber pencemar, lokasi penghasil limbah, tempat pemrosesan akhir sampah |
| Rencana | Pola ruang dan struktur ruang, lokasi program prioritas |
| Hasil analisis | Tumpang susun rencana terhadap daya dukung, arahan dan rekomendasi |
Sumber data dan Kebijakan Satu Peta
Pakai sumber resmi dan catat tahun serta skalanya.
- Peta rupabumi dan batas wilayah dari lembaga informasi geospasial nasional.
- Peta tutupan lahan dan kawasan hutan dari kementerian yang membidangi kehutanan.
- Peta ekoregion serta daya dukung dan daya tampung indikatif dari kementerian lingkungan hidup dan pusat pengendalian pembangunan ekoregion.
- Rencana tata ruang dari perangkat daerah penataan ruang.
- Data iklim, kebencanaan, kependudukan, dan pertanian dari instansi terkait.
UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Kebijakan Satu Peta mengarahkan agar peta tematik mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Dalam praktik, masalah terbanyak justru di sini: batas tidak cocok, skala berbeda, dan sistem koordinat tidak seragam.
Alur analisis daya dukung berbasis jasa ekosistem
- Siapkan tiga peta masukan: ekoregion atau bentang lahan, vegetasi alami, dan tutupan lahan, pada skala yang sesuai tingkat wilayah.
- Tetapkan skor tiap kelas terhadap setiap jenis jasa ekosistem, memakai pedoman kementerian dan penilaian pakar.
- Tumpang susun ketiga peta dan hitung indeks jasa ekosistem tiap poligon.
- Kelaskan hasilnya, misalnya sangat rendah sampai sangat tinggi.
- Hitung ketersediaan dan kebutuhan untuk pangan dan air per satuan wilayah, lalu tentukan statusnya: belum terlampaui atau terlampaui.
- Tumpang susun dengan rencana untuk menemukan lokasi yang berpotensi menekan jasa ekosistem tinggi atau berada di wilayah yang statusnya terlampaui.
- Uji lapangan di lokasi contoh dan perbaiki bila perlu.
Metode dan bobot rinci mengikuti pedoman kementerian yang berlaku; periksa versi terbarunya sebelum mulai.
Standar penyajian peta
- Skala sesuai tingkat perencanaan, lebih rinci untuk kabupaten dan kota daripada provinsi.
- Sistem koordinat dan datum seragam untuk semua lapisan.
- Unsur peta lengkap: judul, skala, arah utara, legenda, sumber data dan tahun, penyusun.
- Simbol dan warna konsisten antar-peta.
- Metadata tiap lapisan disimpan.
- Basis data diserahkan bersama dokumen, bukan hanya gambar.
Memasukkan data limbah ke dalam peta
Peta tekanan lingkungan sering kekurangan data sumber pencemar. Lokasi industri penghasil limbah B3, fasilitas kesehatan, pengumpul dan pengolah berizin, serta tempat pemrosesan akhir sampah dapat dipetakan dari data perizinan dan pelaporan. Hasilnya membantu daerah melihat kesenjangan layanan, misalnya wilayah yang jauh dari pengolah limbah medis. Latar belakangnya ada di artikel pengangkutan limbah B3 dan pihak ketiga berizin.
Materi dan hasil pelatihan
Pelatihan penyusunan peta spasial untuk RPPLH dan KLHS umumnya berlangsung dengan praktik komputer: pengenalan sistem informasi geografis, penyiapan dan perbaikan data, tumpang susun, perhitungan indeks, dan tata letak peta. Peserta yang cocok adalah staf perangkat daerah lingkungan hidup dan perencanaan, serta tenaga ahli pendamping. Hasil yang diharapkan adalah peserta mampu menghasilkan peta daya dukung indikatif wilayahnya dan membaca hasil tumpang susun dengan rencana.
Tema ini dapat diajukan sebagai kelas tertutup melalui in-house training; pengajar bidang sistem informasi geografis dikonfirmasi saat permintaan diajukan.
Referensi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sebagaimana diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021



