Pengelolaan sampah desa mandiri berbasis pemberdayaan masyarakat berarti warga dan lembaga desa sendiri yang memilah, mengolah, dan membiayai pengelolaan sampahnya, dengan pemerintah dan mitra sebagai pendamping. Pendekatan ini cocok bagi desa yang jauh dari layanan pengangkutan kota. Kuncinya ada pada kelembagaan dan kebiasaan memilah, bukan pada mesin.
Apa dasar regulasinya?
- UU No. 18 Tahun 2008 menegaskan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
- PP No. 81 Tahun 2012 mengatur pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan desa mengatur urusan lokal berskala desa, termasuk melalui peraturan desa dan BUMDes.
- Permen PU No. 03/PRT/M/2013 mengatur prasarana seperti TPS 3R.
- Permen LHK No. 14 Tahun 2021 mengatur bank sampah.
Apa saja unsur sistemnya?
| Unsur | Isi |
|---|---|
| Kelembagaan | Pengelola yang jelas, peraturan desa, pembagian tugas |
| Teknis | Pemilahan di rumah, pengumpulan terjadwal, TPS 3R atau rumah kompos |
| Pembiayaan | Iuran, hasil penjualan, dukungan anggaran |
| Peran warga | Memilah, membayar iuran, mengawasi |
| Kemitraan | Pengepul, bank sampah induk, dinas, perusahaan sekitar |
Bagaimana langkah memulainya?
- Pendataan: jumlah rumah, perkiraan timbulan dan komposisi sampah, serta kebiasaan warga saat ini.
- Musyawarah desa: menyepakati pengelola, iuran, dan aturan.
- Peraturan desa: menetapkan kewajiban memilah, larangan membakar dan membuang ke sungai, serta mekanisme iuran.
- Uji coba di satu dusun sebelum diperluas.
- Penyediaan sarana sesuai kebutuhan: wadah terpilah, gerobak atau motor pengangkut, dan tempat pengolahan.
- Pengolahan: sisa makanan dan daun dikompos, bahan bernilai disalurkan lewat bank sampah.
- Penanganan residu: diangkut ke fasilitas pemrosesan akhir melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
- Pemantauan: mencatat sampah masuk, terolah, dan residu setiap bulan.
Teknik pengolahannya dibahas di artikel pengelolaan sampah dan teknik pengomposan dan pengelolaan bank sampah.
Mengapa pemberdayaan menjadi kuncinya?
Banyak fasilitas pengolahan sampah desa berhenti beroperasi beberapa waktu setelah diresmikan. Penyebab umumnya bukan kerusakan alat, melainkan tidak ada pengelola yang digaji layak, warga tidak memilah, dan iuran tidak berjalan. Pemberdayaan berarti:
- warga terlibat sejak perencanaan;
- pengelola dilatih dan mendapat imbalan;
- keuangan dibukukan dan diumumkan secara terbuka;
- kelompok perempuan, pemuda, dan sekolah dilibatkan sebagai penggerak.
Bagaimana dengan sampah berbahaya di desa?
Kemasan pestisida, baterai, lampu, oli bekas, dan obat kedaluwarsa juga ada di desa. Barang ini tidak boleh dibakar, dikubur, atau dipakai ulang sebagai wadah makanan dan air. Sediakan titik pengumpulan tertutup dan koordinasikan penanganannya dengan dinas lingkungan hidup. Pengelola perlu mengenali cirinya; lihat artikel apa itu limbah B3 dan karakteristiknya.
Materi pelatihan umumnya apa saja?
- Kebijakan pengelolaan sampah dan kewenangan desa.
- Penyusunan peraturan desa dan kelembagaan pengelola.
- Teknik pemilahan, pengomposan, dan pengelolaan bank sampah.
- Perhitungan iuran dan pembukuan sederhana.
- Teknik fasilitasi dan kampanye perubahan perilaku.
- Keselamatan kerja petugas.
Peran perusahaan di sekitar desa
Perusahaan dapat mendukung sebagai program pemberdayaan masyarakat: pendampingan, pelatihan pengelola, dan penyerapan kompos atau bahan daur ulang. Program yang didahului pemetaan sosial lebih tepat sasaran. Untuk karyawan perusahaan sendiri, kebiasaan memilah dapat dibangun lewat pelatihan awareness limbah B3. Cakupan pelatihan dan biayanya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.
Referensi
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permen PU No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Permen LHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah



