Pelatihan penyusunan UKL-UPL membekali staf perusahaan dan konsultan agar mampu mengisi formulir UKL-UPL secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. UKL-UPL adalah dokumen lingkungan bagi rencana usaha yang tidak berdampak penting. Sejak berlakunya PP No. 22 Tahun 2021, UKL-UPL berbentuk formulir standar dan menjadi dasar persetujuan lingkungan.

Kapan usaha wajib UKL-UPL?

PP No. 22 Tahun 2021 membagi dokumen lingkungan menjadi tiga: Amdal untuk kegiatan berdampak penting, UKL-UPL untuk kegiatan tidak berdampak penting, dan SPPL untuk kegiatan berskala kecil. Daftar jenis usaha dan batas skalanya diatur dalam Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Langkah pertama penyusunan selalu penapisan: mencocokkan jenis dan besaran kegiatan dengan daftar tersebut.

Apa isi formulir UKL-UPL?

Secara garis besar formulir memuat:

  1. Identitas penanggung jawab usaha.
  2. Deskripsi rencana usaha: lokasi, kesesuaian tata ruang, skala, dan tahapan kegiatan.
  3. Dampak lingkungan yang ditimbulkan pada tiap tahap.
  4. Standar pengelolaan dan pemantauan untuk tiap dampak: bentuk upaya, lokasi, periode, dan institusi pelaksana serta pengawas.
  5. Persetujuan teknis yang diperlukan.
  6. Surat pernyataan kesanggupan.

Persetujuan teknis adalah bagian yang sering terlewat. Usaha yang membuang air limbah, emisi, atau mengelola limbah B3 perlu menyiapkannya lebih dulu. Rujukannya ada di artikel persetujuan teknis dan rincian teknis limbah B3 dan Pertek air limbah dan SLO.

Materi apa yang umumnya dipelajari?

  • Kerangka hukum persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Penapisan jenis dokumen.
  • Menyusun deskripsi kegiatan yang lengkap dan terukur.
  • Mengidentifikasi dampak per tahap: prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi.
  • Menyusun matriks pengelolaan dan pemantauan dengan tolok ukur yang jelas.
  • Menyiapkan persetujuan teknis air limbah, emisi, limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas bila diperlukan.
  • Alur pengajuan melalui sistem perizinan dan sistem informasi dokumen lingkungan.
  • Kewajiban setelah persetujuan terbit, termasuk pelaporan berkala.

Kesalahan umum saat menyusun UKL-UPL

  • Deskripsi kegiatan terlalu umum sehingga dampak tidak dapat diturunkan.
  • Menyalin matriks dari dokumen kegiatan lain.
  • Tolok ukur pengelolaan tidak merujuk baku mutu yang berlaku.
  • Frekuensi pemantauan ditulis lebih berat dari kemampuan perusahaan, lalu tidak dijalankan.
  • Limbah B3 tidak diinventarisasi lengkap.

Komitmen yang tertulis di UKL-UPL mengikat. Menulis apa yang sanggup dijalankan lebih baik daripada menulis yang terdengar ideal.

Contoh baris matriks yang baik

Unsur Contoh isi
Sumber dampak Penyimpanan limbah B3 dari kegiatan perawatan mesin
Jenis dampak Potensi pencemaran tanah dan air tanah
Bentuk pengelolaan Menyimpan di TPS berlantai kedap, berlabel, dan menyerahkan ke pihak ketiga berizin
Lokasi TPS limbah B3
Periode Selama tahap operasi
Bentuk pemantauan Memeriksa logbook, neraca, dan manifest
Tolok ukur Ketentuan pengelolaan limbah B3 yang berlaku

Baris yang baik menghubungkan satu sumber dampak dengan upaya yang dapat diperiksa. Persyaratan penyimpanannya dapat dirujuk pada artikel syarat TPS limbah B3.

Apa hasil yang diharapkan?

Peserta mampu menyusun draf formulir UKL-UPL untuk kegiatannya sendiri, memahami alur pemeriksaan, dan mengetahui kewajiban sesudahnya. Bagi perusahaan yang sudah beroperasi, pelatihan ini juga berguna untuk mengevaluasi apakah dokumen lama masih sesuai dengan kegiatan sekarang atau memerlukan perubahan persetujuan lingkungan.

Bagaimana meminta kelas in-house?

Kelas in-house memungkinkan peserta mengerjakan draf dokumen perusahaan sendiri selama pelatihan. Sampaikan jenis kegiatan dan jumlah peserta melalui in-house training pengelolaan limbah B3. Cakupan dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.

Referensi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL