Pertek air limbah dan SLO adalah dua dokumen berurutan yang harus dimiliki usaha yang membuang atau memanfaatkan air limbah. Persetujuan Teknis (Pertek) menyetujui rencana pengelolaannya; Surat Kelayakan Operasional (SLO) menyatakan bahwa instalasi yang dibangun sudah sesuai Pertek dan layak dioperasikan. Keduanya diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021.
Siapa yang wajib memiliki Pertek air limbah?
Usaha atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah, antara lain:
- pembuangan air limbah ke badan air permukaan;
- pembuangan air limbah ke laut;
- pembuangan ke formasi tertentu;
- pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu;
- pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.
Pertek menjadi prasyarat persetujuan lingkungan, sehingga perlu disiapkan bersamaan dengan dokumen lingkungan. Lihat juga artikel pelatihan penyusunan UKL-UPL.
Kajian teknis atau standar teknis?
Permohonan Pertek dilengkapi salah satu dari dua dokumen:
| Dokumen | Kapan dipakai |
|---|---|
| Standar teknis pemenuhan baku mutu | Kegiatan yang memenuhi kriteria penapisan untuk memakai standar teknis yang ditetapkan pemerintah |
| Kajian teknis | Kegiatan yang memerlukan kajian tersendiri, termasuk perhitungan daya tampung dan penetapan baku mutu spesifik |
Penentuan jalurnya dilakukan melalui penapisan mandiri sesuai lampiran peraturan.
Apa isi pokok kajian teknis?
- Deskripsi kegiatan: proses, bahan, dan sumber air limbah.
- Rona awal badan air penerima dan perhitungan beban pencemar.
- Prakiraan dampak pembuangan terhadap mutu air.
- Rencana pengelolaan: neraca air, desain dan kapasitas IPAL, serta titik penaatan.
- Rencana pemantauan: parameter, frekuensi, dan alat ukur.
- Sistem tanggap darurat IPAL.
- Internalisasi biaya lingkungan dan sumber daya manusia yang kompeten.
Butir terakhir menjelaskan mengapa perusahaan menyiapkan personel bersertifikat. Lihat pelatihan POPAL sertifikasi BNSP dan artikel pelatihan PPPA.
Bagaimana alurnya sampai SLO?
- Penapisan mandiri dan penyusunan kajian atau standar teknis.
- Pengajuan permohonan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
- Pemeriksaan kelengkapan dan penilaian substansi.
- Penerbitan Pertek, yang memuat antara lain baku mutu, titik penaatan, dan kewajiban pemantauan.
- Penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
- Pembangunan IPAL dan uji coba.
- Pelaporan selesainya pembangunan dan permohonan verifikasi.
- Verifikasi lapangan terhadap kesesuaian dengan Pertek.
- Penerbitan SLO bila hasil verifikasi sesuai.
Batas waktu tiap tahap tercantum dalam peraturan dan dapat berbeda antar daerah dalam praktik; rujuk naskahnya dan layanan instansi setempat.
Kesalahan umum
- Mengurus Pertek setelah IPAL selesai dibangun dengan desain yang tidak sesuai.
- Neraca air tidak seimbang atau tidak mencakup air limbah domestik.
- Titik penaatan tidak dilengkapi alat ukur debit.
- Hasil uji coba IPAL belum memenuhi baku mutu saat verifikasi.
- Kapasitas produksi berubah tanpa perubahan Pertek.
Apa kewajiban setelah SLO terbit?
Perusahaan wajib mengoperasikan IPAL sesuai Pertek, memantau air limbah pada titik penaatan, melaporkan hasilnya secara berkala, dan mengajukan perubahan bila ada perubahan kegiatan. Usaha tertentu juga diwajibkan memasang pemantauan otomatis dan terus-menerus. Penyusunan laporannya dibahas di artikel pembuatan laporan pengelolaan lingkungan.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi POPAL dan PPPA


