Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) adalah kerangka nasional yang meminta kabupaten dan kota merencanakan sanitasi secara menyeluruh, bukan proyek per proyek. Dokumen utamanya adalah Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), yang perlu dimutakhirkan secara berkala. Artikel ini menjelaskan tata kelola program dan langkah penyusunan pemutakhiran SSK sebagai panduan pelatihan bagi anggota kelompok kerja.
Lingkup sanitasi dalam PPSP
| Komponen | Cakupan |
|---|---|
| Air limbah domestik | Jamban, tangki septik, penyedotan dan pengolahan lumpur tinja, sistem setempat dan terpusat |
| Persampahan | Pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir |
| Drainase lingkungan | Saluran permukiman dan pengurangan genangan |
| Perilaku higiene dan sanitasi | Promosi cuci tangan pakai sabun, stop buang air besar sembarangan, pengelolaan air minum rumah tangga |
Sebagian daerah menambahkan air minum sebagai aspek terkait. Pembahasannya ada di artikel mekanisme pengelolaan sanitasi dan air bersih.
Tata kelola: siapa berperan apa?
- Kepala daerah menetapkan komitmen, membentuk kelompok kerja, dan mengesahkan dokumen.
- Kelompok kerja kabupaten atau kota menyusun, memutakhirkan, dan mengawal pelaksanaan SSK. Ketuanya umumnya dari unsur pimpinan daerah atau perangkat perencanaan.
- Kelompok kerja provinsi membina, menilai mutu dokumen, dan menyelaraskan pendanaan provinsi.
- Kelompok kerja nasional yang beranggotakan kementerian terkait menetapkan pedoman dan menyediakan pendampingan.
- Masyarakat, swasta, dan lembaga mitra terlibat dalam konsultasi dan pelaksanaan.
Pedoman rinci pengelolaan program diterbitkan pemerintah pusat melalui surat edaran dan petunjuk teknis yang diperbarui dari waktu ke waktu. Kelompok kerja perlu memakai versi yang berlaku pada tahun penyusunan.
Tahapan program
- Advokasi dan penyiapan kelembagaan: komitmen kepala daerah, pembentukan kelompok kerja, alokasi anggaran penyusunan.
- Pemetaan kondisi sanitasi dan penyusunan strategi dalam SSK.
- Penjabaran menjadi rencana program, kegiatan, dan pendanaan dengan komitmen sumber dana.
- Pelaksanaan pembangunan dan kegiatan nonfisik.
- Pemantauan dan evaluasi.
Pada pedoman awal, pemetaan kondisi dan rencana program dituangkan dalam dokumen terpisah; pada pedoman yang lebih baru, isinya banyak digabung ke dalam SSK. Ikuti susunan pada pedoman yang berlaku.
Langkah penyusunan pemutakhiran SSK
- Konsolidasi kelompok kerja. Perbarui keanggotaan, jadwal, dan pembagian tugas.
- Tinjau SSK lama. Target mana yang tercapai, mana yang tidak, dan mengapa.
- Mutakhirkan profil sanitasi. Kumpulkan data sekunder dari perangkat daerah dan lakukan survei rumah tangga untuk menilai risiko kesehatan lingkungan.
- Tetapkan area berisiko. Gabungkan data sekunder, hasil survei, dan persepsi perangkat daerah untuk memeringkat desa atau kelurahan.
- Rumuskan permasalahan mendesak tiap komponen.
- Tetapkan visi, tujuan, sasaran, dan tahapan pengembangan yang selaras dengan RPJMD dan target nasional akses sanitasi layak dan aman.
- Susun strategi, program, dan kegiatan beserta lokasi, volume, tahun, dan sumber dana.
- Konsultasi publik dan penjaminan mutu oleh kelompok kerja provinsi.
- Pengesahan oleh kepala daerah dan pengunggahan ke sistem pemantauan nasional.
- Internalisasi ke rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
Data yang sering kurang
- Jumlah tangki septik yang benar-benar kedap dan disedot berkala.
- Volume lumpur tinja yang sampai ke instalasi pengolahan.
- Timbulan dan komposisi sampah yang diukur, bukan diperkirakan.
- Kemampuan dan kemauan membayar layanan.
- Kapasitas dan kondisi sarana yang ada.
- Belanja sanitasi daerah beberapa tahun terakhir.
Keterkaitan dengan dokumen lain
SSK perlu selaras dengan RPJMD, rencana tata ruang, rencana induk air limbah dan persampahan, serta kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah. Capaian sanitasi juga menjadi indikator dalam KLHS RPJMD. Sarana sanitasi sendiri menghasilkan residu yang harus direncanakan: lumpur tinja, lindi, dan pada fasilitas kesehatan, limbah medis yang tergolong limbah B3.
Kesalahan umum
- SSK disusun konsultan tanpa keterlibatan perangkat daerah, sehingga tidak dipakai.
- Program hanya berisi pembangunan fisik tanpa operasi, pemeliharaan, dan kelembagaan pengelola.
- Tidak ada komitmen pendanaan.
- Area berisiko ditetapkan tanpa data.
- Dokumen selesai tetapi tidak masuk ke rencana kerja tahunan.
Pelatihan bagi kelompok kerja
Pelatihan umumnya membahas pedoman program, teknik pengumpulan dan analisis data, penetapan area berisiko, perumusan strategi, dan penyusunan matriks program serta pendanaan. Pemerintah daerah dapat mengajukannya sebagai kelas tertutup melalui in-house training; ketersediaan pengajar bidang perencanaan sanitasi dikonfirmasi saat permintaan diajukan.
Referensi
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Perpres No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
- Permen PUPR No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Pedoman pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman yang berlaku



