Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Disebut berbahaya karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lain. Memahami pengertian ini adalah titik awal setiap pelatihan limbah B3, karena seluruh kewajiban perusahaan bergantung pada satu pertanyaan: apakah limbah ini termasuk B3 atau tidak.
Apa pengertian limbah B3 menurut peraturan?
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 memakai dua istilah yang saling terkait.
- B3 (bahan berbahaya dan beracun) adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, serta membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
- Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3.
Dua hal perlu digarisbawahi. Pertama, yang diatur adalah sisa kegiatan, bukan bahan baku yang masih dipakai. Oli baru di dalam drum adalah B3, sedangkan oli bekas dari mesin adalah limbah B3. Kedua, status B3 tidak ditentukan oleh perasaan atau kebiasaan, melainkan oleh daftar dalam lampiran PP No. 22 Tahun 2021 dan, bila limbahnya tidak tercantum, oleh uji karakteristik.
Limbah B3 artinya apa, dan apa bahasa Inggrisnya?
Limbah B3 artinya limbah bahan berbahaya dan beracun. Dalam bahasa Inggris, padanan yang dipakai dalam dokumen perusahaan, audit, dan terjemahan peraturan adalah hazardous waste; sebagian dokumen menulis lengkap hazardous and toxic waste. Istilah lain yang sering dibutuhkan saat menyusun laporan dwibahasa:
| Istilah Indonesia | Bahasa Inggris |
|---|---|
| B3 (bahan berbahaya dan beracun) | Hazardous and toxic substances |
| Limbah B3 | Hazardous waste |
| TPS limbah B3 | Temporary hazardous waste storage |
| Penghasil limbah B3 | Hazardous waste generator |
| Pengangkut | Transporter |
| Pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun | Collector, utilizer or recycler, treatment facility, landfill operator |
| Simbol dan label | Hazard symbol and label |
| Manifest limbah B3 | Hazardous waste manifest |
| Lembar data keselamatan (MSDS) | Safety data sheet |
| Masa simpan | Storage time limit |
Istilah material limbah B3 yang kadang dipakai di lapangan merujuk pada hal yang sama: bahan sisa yang tergolong limbah B3.
Apa saja karakteristik limbah B3?
PP No. 22 Tahun 2021 menyebut enam karakteristik. Tabel berikut merangkum arti dan contohnya.
| Karakteristik | Arti singkat | Contoh umum |
|---|---|---|
| Mudah meledak | Dapat meledak atau menghasilkan gas bertekanan dan bersuhu tinggi melalui reaksi kimia atau fisika | Sisa bahan peledak, sebagian peroksida |
| Mudah menyala | Mudah terbakar; untuk cairan ditandai titik nyala rendah | Pelarut bekas, tiner, sisa cat berbasis solven |
| Reaktif | Tidak stabil, bereaksi hebat dengan air, atau menghasilkan gas beracun | Limbah sianida atau sulfida, sebagian bahan kimia kedaluwarsa |
| Infeksius | Terkontaminasi organisme patogen yang dapat menularkan penyakit | Jarum suntik bekas, perban, sisa jaringan dari fasilitas kesehatan |
| Korosif | Menyebabkan iritasi kulit atau mengikis logam; ditandai pH sangat rendah atau sangat tinggi | Asam dan basa bekas, elektrolit aki |
| Beracun | Dapat menyebabkan kematian atau gangguan kesehatan bila terhirup, tertelan, atau terserap kulit | Lumpur mengandung logam berat, sisa pestisida, merkuri |
Sebagai gambaran teknis, limbah cair umumnya digolongkan mudah menyala bila titik nyalanya di bawah 60 derajat Celsius, dan digolongkan korosif bila pH-nya sama atau kurang dari 2, atau sama atau lebih dari 12,5. Parameter lengkap dan metode ujinya tercantum dalam lampiran peraturan. Satu jenis limbah bisa memiliki beberapa karakteristik sekaligus, misalnya pelarut bekas yang mudah menyala dan juga beracun.
Apa beda limbah B3 kategori 1 dan kategori 2?
Selain karakteristik, limbah B3 dibagi menurut tingkat bahayanya.
- Kategori 1 berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan lingkungan.
- Kategori 2 berdampak tunda, tidak langsung, atau bersifat kronis.
Pembagian ini berpengaruh pada banyak ketentuan. Masa simpan limbah kategori 1 lebih singkat, alat angkutnya harus tertutup, dan persyaratan penanganannya lebih ketat. Kategori sebuah limbah dapat dibaca dari kode limbahnya; penjelasannya ada di artikel cara identifikasi limbah B3 beserta kode dan kategori bahayanya.
Dari mana saja limbah B3 berasal?
PP No. 22 Tahun 2021 mengelompokkan limbah B3 berdasarkan sumbernya.
- Sumber tidak spesifik, yaitu limbah yang bukan berasal dari proses utama, melainkan dari kegiatan pendukung seperti pemeliharaan, pencucian, dan pengemasan. Oli bekas, kain majun terkontaminasi, dan kemasan bekas B3 masuk kelompok ini.
- B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi, dan bekas kemasan B3.
- Sumber spesifik, yaitu limbah dari proses industri tertentu. Kelompok ini dibagi lagi menjadi sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus.
Kelompok pertama membuat hampir semua tempat usaha menjadi penghasil limbah B3, termasuk yang tidak memiliki proses kimia. Contoh per sektor dapat dilihat di artikel contoh limbah B3 di pabrik, kantor, bengkel, dan rumah sakit.
Mengapa limbah B3 harus dikelola secara khusus?
Ada tiga alasan yang biasanya dibahas di kelas.
- Dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Logam berat yang meresap ke tanah dapat mencemari air tanah bertahun-tahun kemudian. Karena itu peraturan menuntut pencegahan, bukan hanya pembersihan.
- Bahayanya juga menimpa pekerja. Uap pelarut, cipratan asam, dan tusukan jarum bekas adalah risiko keselamatan kerja. Pengelolaan limbah B3 beririsan dengan kewajiban K3 dalam UU No. 1 Tahun 1970.
- Tanggung jawab penghasil tidak berhenti di gerbang pabrik. Penghasil wajib memastikan limbahnya diserahkan kepada pihak yang berizin dan terdokumentasi sampai tujuan akhir.
Apa kewajiban dasar penghasil limbah B3?
Secara garis besar, setiap penghasil limbah B3 perlu melakukan hal berikut.
- Mengidentifikasi dan menetapkan limbah B3 yang dihasilkan, lengkap dengan kode dan kategorinya.
- Melakukan upaya pengurangan limbah B3.
- Menyimpan limbah di fasilitas yang memenuhi persyaratan, dengan kemasan, simbol, dan label yang benar. Lihat syarat TPS limbah B3.
- Mematuhi batas waktu penyimpanan.
- Memanfaatkan, mengolah, atau menimbun sendiri bila memiliki persetujuan, atau menyerahkannya kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun berizin melalui pengangkut berizin.
- Mencatat seluruh pergerakan limbah dan menyampaikan laporan berkala.
- Memiliki sistem tanggap darurat.
Setiap butir di atas memiliki persyaratan teknis sendiri dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
Siapa di perusahaan yang perlu memahami hal ini?
Pemahaman tentang limbah B3 tidak cukup dimiliki satu orang HSE. Ada tiga lapis kebutuhan.
- Seluruh karyawan perlu mampu mengenali limbah B3 di area kerjanya dan tidak mencampurnya dengan sampah umum. Kebutuhan ini dijawab oleh pelatihan awareness limbah B3 untuk karyawan.
- Petugas pelaksana perlu menguasai pengemasan, penyimpanan, dan pencatatan. Jalurnya adalah pelatihan tingkat operasional.
- Penanggung jawab perlu menguasai perizinan, kontrak pihak ketiga, dan pelaporan. Jalurnya adalah pelatihan tingkat penanggung jawab.
Dua program terakhir diakhiri uji kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP. Pembagian peran yang jelas membuat pengelolaan limbah tidak bergantung pada satu orang saja.
Kesalahan pemahaman yang sering muncul
- Menganggap limbah B3 selalu berwujud cair. Limbah B3 bisa padat, cair, pasta, maupun gas yang tertampung dalam kemasan.
- Menganggap jumlah kecil tidak perlu dikelola. Peraturan tidak mengecualikan penghasil kecil; yang berbeda hanya beberapa ketentuan seperti masa simpan.
- Menyamakan B3 dengan limbah B3. Gudang bahan kimia dan TPS limbah B3 memiliki ketentuan yang berbeda dan sebaiknya tidak digabung.
- Mengira limbah yang sudah diangkut bukan lagi urusan penghasil. Penghasil tetap perlu memegang bukti bahwa limbah diterima pihak tujuan yang berizin.
Referensi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

