Pelatihan PPPA ditujukan bagi personel yang memegang tanggung jawab pengendalian pencemaran air di tingkat perusahaan. PPPA adalah singkatan dari Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Berbeda dengan operator IPAL, PPPA menilai potensi pencemaran dari seluruh kegiatan, menyusun program pengendalian, mengawasi pelaksanaannya, dan mempertanggungjawabkan pelaporan.
Apa dasar regulasi PPPA?
Standar dan sertifikasi kompetensi PPPA diatur dalam Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, bersama dengan POPAL. Kewajiban pengendalian pencemaran air sendiri bersumber dari UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021, sedangkan tata cara persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah diatur dalam Permen LHK No. 5 Tahun 2021.
Apa beda PPPA dan POPAL?
| Aspek | PPPA | POPAL |
|---|---|---|
| Fokus | Perencanaan, pengawasan, evaluasi | Pengoperasian dan perawatan IPAL |
| Lingkup | Seluruh sumber air limbah perusahaan | Instalasi pengolahan |
| Contoh pekerjaan | Menyusun neraca air, program pemantauan, laporan | Mengatur dosing, aerasi, mencatat logbook |
| Peserta umum | Supervisor atau manajer lingkungan | Operator dan teknisi IPAL |
Penjelasan sisi operasional ada di artikel pelatihan POPAL.
Materi apa yang umumnya dipelajari?
Materi mengikuti unit kompetensi pada skema LSP. Umumnya meliputi:
- Identifikasi sumber pencemar air: proses produksi, utilitas, domestik, dan limpasan.
- Penilaian tingkat pencemaran: neraca air, beban pencemaran, dan pembandingan dengan baku mutu air limbah.
- Penentuan upaya pengendalian: pengurangan di sumber, pemilihan teknologi pengolahan, dan pemanfaatan kembali.
- Perencanaan pemantauan: titik penaatan, parameter, frekuensi, dan penggunaan laboratorium terakreditasi dan teregistrasi.
- Pengawasan operasi IPAL: indikator kinerja dan tindakan korektif.
- Penyusunan laporan dan tanggap darurat: pelaporan berkala dan penanganan kondisi air limbah melampaui baku mutu.
Bukti kerja apa yang perlu disiapkan?
Uji kompetensi menilai bukti, bukan hanya pengetahuan. Dokumen yang umumnya membantu:
- Neraca air dan diagram alir pengelolaan air limbah.
- Hasil uji air limbah beberapa periode terakhir beserta analisis trennya.
- Persetujuan teknis, izin lama yang masih berlaku, atau dokumen lingkungan.
- Laporan pemantauan yang pernah disusun.
- Prosedur penanganan keadaan darurat IPAL.
Peserta tanpa pengalaman menyusun dokumen semacam ini biasanya lebih cocok memulai dari jenjang operasional.
Apa hasil yang diharapkan?
- Perusahaan memiliki gambaran menyeluruh tentang sumber dan beban pencemaran airnya.
- Program pemantauan tersusun dan dijalankan sesuai kewajiban.
- Ketidaksesuaian baku mutu ditangani dengan analisis penyebab, bukan sekadar pengulangan uji.
- Laporan tersampaikan tepat waktu. Kerangka pelaporannya dibahas di artikel pembuatan laporan pengelolaan lingkungan.
Bagaimana meminta kelas in-house?
Penyelenggara umumnya dapat menggabungkan pembekalan PPPA dan POPAL dalam satu rangkaian dengan uji kompetensi terpisah per skema. Program yang tersedia di situs ini adalah pelatihan POPAL sertifikasi BNSP; untuk PPPA, sampaikan kebutuhan Anda agar skema, LSP, dan jadwalnya dikonfirmasi secara tertulis. Perusahaan yang juga menghasilkan limbah B3 dapat menggabungkannya dengan in-house training pengelolaan limbah B3.
Referensi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
- Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan



