ISO/IEC 17025 adalah standar internasional yang memuat persyaratan kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Edisi yang berlaku adalah ISO/IEC 17025:2017; penyebutan tahun 2019 pada sebagian judul pelatihan tidak sesuai dengan edisi resminya. Bagi laboratorium lingkungan di Indonesia, akreditasi terhadap standar ini menjadi dasar pengakuan sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 23 Tahun 2020.
Bagaimana struktur ISO/IEC 17025:2017?
| Klausul | Pokok isi |
|---|---|
| 4 Persyaratan umum | Ketidakberpihakan dan kerahasiaan |
| 5 Persyaratan struktural | Badan hukum, organisasi, dan tanggung jawab |
| 6 Persyaratan sumber daya | Personel, fasilitas dan kondisi lingkungan, peralatan, ketertelusuran metrologi, produk dan jasa eksternal |
| 7 Persyaratan proses | Kaji ulang permintaan, pemilihan dan validasi metode, pengambilan contoh, penanganan contoh, rekaman teknis, ketidakpastian pengukuran, keabsahan hasil, pelaporan, pengaduan, pekerjaan tidak sesuai, pengendalian data |
| 8 Persyaratan sistem manajemen | Pilihan A atau pilihan B, dokumentasi, audit internal, tindakan korektif, kaji ulang manajemen |
Edisi 2017 menekankan pemikiran berbasis risiko dan memberi keleluasaan lebih besar dalam bentuk dokumentasi dibanding edisi 2005.
Apa ketentuan khusus bagi laboratorium lingkungan?
Permen LHK No. 23 Tahun 2020 mengatur akreditasi, registrasi, persyaratan teknis tambahan, dan penanganan pengaduan. Dua hal pokoknya:
- Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 untuk ruang lingkup parameter lingkungan dan pengambilan contoh uji.
- Registrasi pada kementerian yang membidangi lingkungan hidup.
Data dari laboratorium yang belum memenuhi keduanya berisiko tidak diterima untuk pelaporan dan pembuktian ketaatan.
Apa yang perlu diperiksa perusahaan saat memilih laboratorium?
- Sertifikat akreditasi masih berlaku.
- Parameter yang diminta tercantum dalam ruang lingkup akreditasi, termasuk pengambilan contohnya.
- Memiliki identitas registrasi laboratorium lingkungan.
- Metode uji sesuai dengan yang dipersyaratkan baku mutu.
- Laporan hasil uji memuat metode, tanggal sampling dan analisis, serta keterangan parameter di luar ruang lingkup.
Hal yang sama berlaku untuk uji karakteristik limbah; lihat artikel cara identifikasi limbah B3.
Materi pengenalan umumnya apa saja?
- Latar belakang dan perubahan dari edisi sebelumnya.
- Penjelasan klausul 4 sampai 8 beserta contoh penerapan di laboratorium lingkungan.
- Ketertelusuran, kalibrasi, dan bahan acuan.
- Validasi dan verifikasi metode.
- Estimasi ketidakpastian pengukuran.
- Jaminan keabsahan hasil: kontrol mutu internal dan uji profisiensi.
- Persyaratan pengambilan contoh uji lingkungan.
- Ketentuan Permen LHK No. 23 Tahun 2020 dan kebijakan KAN.
Kompetensi petugas sampling dibahas di artikel pelatihan PCUA.
Kesalahan umum di laboratorium
- Dokumen tebal tetapi rekaman teknis tidak lengkap.
- Peralatan dikalibrasi tetapi hasilnya tidak dievaluasi.
- Ketidakpastian dihitung sekali dan tidak diperbarui.
- Pengambilan contoh dilakukan di luar ruang lingkup akreditasi.
- Laboratorium milik perusahaan menguji untuk pelaporan tanpa akreditasi dan registrasi.
Hasil yang diharapkan dan kelas in-house
Pelatihan pengenalan tidak menjadikan peserta asesor atau auditor, tetapi memberi pemahaman menyeluruh tentang persyaratan dan langkah menuju akreditasi. Bagi perusahaan pengguna jasa, hasilnya adalah kemampuan menilai laboratorium dan laporan hasil uji. Topik ini sering digabung dengan pelatihan POPAL sertifikasi BNSP bagi tim pemantauan air limbah, atau diminta melalui in-house training pengelolaan limbah B3. Cakupan dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.
Referensi
- ISO/IEC 17025:2017 General requirements for the competence of testing and calibration laboratories (SNI ISO/IEC 17025:2017)
- Permen LHK No. 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


