Pengendalian pencemaran air mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan mutu air, sedangkan indeks kualitas air dan udara adalah alat untuk merangkum banyak parameter menjadi satu angka yang mudah dibaca. Topik ini terutama dibutuhkan aparatur daerah yang menghitung capaian lingkungan, tetapi juga berguna bagi staf perusahaan yang menyusun kajian teknis dan laporan pemantauan.
Bagaimana kerangka pengendalian pencemaran air?
PP No. 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan. Unsur pentingnya:
- Baku mutu air menurut kelas peruntukan badan air.
- Perhitungan daya tampung beban pencemar dan alokasinya.
- Baku mutu air limbah dan persetujuan teknis bagi usaha.
- Pemantauan mutu air dan sumber pencemar.
- Penanggulangan dan pemulihan bila terjadi pencemaran.
Di tingkat usaha, kewajibannya dijelaskan di artikel Pertek air limbah dan SLO.
Bagaimana menghitung status mutu air dengan Indeks Pencemaran?
Kepmen LH No. 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air memuat dua metode, yaitu Storet dan Indeks Pencemaran. Rumus Indeks Pencemaran:
PIj = √[ ((Ci/Lij)maks² + (Ci/Lij)rata-rata²) / 2 ]
dengan Ci adalah konsentrasi parameter hasil uji dan Lij adalah baku mutu parameter itu untuk peruntukan j. Langkahnya:
- Hitung perbandingan Ci/Lij untuk tiap parameter, dengan penyesuaian khusus untuk parameter seperti pH dan oksigen terlarut sesuai pedoman.
- Tentukan nilai maksimum dan rata-ratanya.
- Masukkan ke rumus.
- Baca hasilnya.
| Nilai PIj | Status |
|---|---|
| 0 sampai 1,0 | Memenuhi baku mutu |
| di atas 1,0 sampai 5,0 | Cemar ringan |
| di atas 5,0 sampai 10 | Cemar sedang |
| di atas 10 | Cemar berat |
Apa itu IKA, IKU, dan IKLH?
Permen LHK No. 27 Tahun 2021 mengatur Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut.
- IKA dihitung dari hasil pemantauan mutu air pada titik-titik pantau yang ditetapkan, dengan pendekatan status mutu terhadap baku mutu, lalu dikonversi menjadi nilai indeks wilayah.
- IKU dihitung dari hasil pemantauan udara ambien tahunan, umumnya parameter nitrogen dioksida dan sulfur dioksida dengan metode passive sampler pada lokasi yang mewakili transportasi, industri, permukiman, dan perkantoran.
Parameter, jumlah titik, rumus konversi, dan bobot tiap komponen tercantum dalam lampiran peraturan dan petunjuk teknisnya. Angka-angka tersebut tidak ditulis di sini agar pembaca merujuk naskah terbaru.
Apa beda IKU dan ISPU?
| Aspek | IKU | ISPU |
|---|---|---|
| Dasar | Permen LHK No. 27 Tahun 2021 | Permen LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 |
| Kegunaan | Evaluasi kinerja wilayah per tahun | Informasi kondisi udara harian bagi masyarakat |
| Data | Pemantauan periodik | Stasiun pemantau otomatis |
| Keluaran | Nilai indeks tahunan | Kategori dari baik sampai berbahaya |
Bagaimana membaca indeks dengan benar?
- Indeks merangkum, bukan menggantikan data parameter. Selalu lihat parameter mana yang menjadi penyebab.
- Bandingkan hanya indeks yang dihitung dengan metode, titik, dan periode yang sama.
- Perhatikan jumlah dan waktu pengambilan contoh; musim memengaruhi hasil.
- Mutu data bergantung pada pengambilan contoh dan laboratorium; lihat artikel pelatihan PCUA.
Materi pelatihan umumnya apa saja?
- Kerangka regulasi mutu air dan udara.
- Perancangan jaringan pemantauan.
- Praktik menghitung Storet dan Indeks Pencemaran dengan lembar kerja.
- Praktik menghitung IKA dan IKU sesuai petunjuk teknis.
- Penafsiran hasil dan penyusunan rekomendasi pengendalian.
Bagi perusahaan, keterampilan ini berguna saat menyusun rona awal dan evaluasi badan air penerima. Personel pengolahan air limbah dapat melanjutkan ke pelatihan POPAL sertifikasi BNSP. Cakupan dan biaya pelatihan dikonfirmasi lewat penawaran resmi.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Kepmen LH No. 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
- Permen LHK No. 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara


