Pemetaan sosial dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah dua dokumen yang lazim disiapkan perusahaan untuk aspek pemberdayaan masyarakat dalam PROPER. Pemetaan sosial menjawab siapa masyarakat di sekitar perusahaan dan apa kebutuhannya; IKM menjawab seberapa puas mereka terhadap program yang sudah berjalan. Keduanya menjadi dasar perencanaan dan evaluasi program.
Apa kedudukannya dalam PROPER?
Permen LHK No. 1 Tahun 2021 menilai perusahaan pada dua lapis: ketaatan terhadap peraturan dan kinerja lebih dari taat. Pemberdayaan masyarakat termasuk kriteria lapis kedua, yang dinilai bagi kandidat peringkat hijau dan emas. Penilai melihat apakah program disusun berdasarkan kajian kebutuhan, dijalankan terstruktur, dan diukur hasilnya. Rincian butir penilaian dan dokumen yang diminta mengikuti peraturan dan petunjuk teknis tahun berjalan; baca naskah terbarunya.
Syarat masuk ke lapis ini adalah taat penuh, termasuk pengelolaan limbah B3. Ringkasan kewajibannya ada di artikel ringkasan PP 22 Tahun 2021 tentang limbah B3.
Apa isi dokumen pemetaan sosial?
- Gambaran wilayah dan kependudukan.
- Pemetaan aktor, lembaga, dan hubungan antaraktor.
- Identifikasi potensi dan sumber penghidupan.
- Identifikasi masalah sosial dan kelompok rentan.
- Analisis kebutuhan masyarakat.
- Rekomendasi program dan wilayah prioritas.
Bagaimana data dikumpulkan?
| Metode | Kegunaan |
|---|---|
| Telaah data sekunder | Profil desa, data statistik, dokumen perencanaan |
| Observasi lapangan | Kondisi fisik, kegiatan ekonomi, fasilitas umum |
| Wawancara mendalam | Pandangan tokoh kunci dan kelompok rentan |
| Diskusi kelompok terarah | Menggali dan memeringkat masalah serta kebutuhan |
| Survei rumah tangga | Data kuantitatif pendapatan, pekerjaan, akses layanan |
Kajian sebaiknya dikerjakan atau didampingi pihak yang menguasai metode penelitian sosial, dan diperbarui berkala karena kondisi masyarakat berubah.
Bagaimana mengukur IKM?
- Tetapkan unsur yang dinilai, misalnya kesesuaian program dengan kebutuhan, kemudahan akses, mutu pendampingan, manfaat yang dirasakan, dan penanganan keluhan.
- Susun kuesioner dengan skala penilaian yang konsisten.
- Tentukan responden dari penerima manfaat dengan metode pengambilan sampel yang dapat dijelaskan.
- Olah nilai rata-rata tiap unsur menjadi indeks.
- Bahas unsur bernilai rendah dan susun tindak lanjut.
Pedoman survei kepuasan masyarakat pada pelayanan publik dalam Permen PANRB No. 14 Tahun 2017 sering dijadikan acuan metode, meskipun peraturan itu ditujukan bagi instansi pemerintah.
Kesalahan yang sering terjadi
- Pemetaan sosial disusun setelah program berjalan, hanya untuk memenuhi dokumen.
- Wilayah kajian tidak sama dengan wilayah terdampak kegiatan perusahaan.
- Hanya mewawancarai aparat desa.
- Responden IKM dipilih oleh pelaksana program sendiri.
- Hasil tidak dipakai untuk mengubah program.
Hasil pelatihan dan kelas in-house
Pelatihan pemetaan sosial dan IKM umumnya membahas kriteria PROPER, metode pengumpulan data, penyusunan instrumen, pengolahan indeks, dan penulisan laporan. Hasil yang wajar adalah kerangka dokumen dan instrumen siap pakai. Lokakarya in-house dapat diminta melalui in-house training pengelolaan limbah B3; cakupan dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi. Aspek PROPER lain dibahas di artikel keanekaragaman hayati untuk PROPER.
Referensi
- Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- ISO 26000:2010 Guidance on social responsibility


