Pencemaran kualitas air dan kualitas udara terjadi ketika bahan pencemar dari kegiatan manusia membuat mutu air atau udara melampaui baku mutu yang ditetapkan. Bagi staf HSE, memahami sumber, parameter, dan baku mutunya adalah dasar sebelum mempelajari pengendalian yang lebih teknis. Artikel ini merangkum konsep pokoknya.

Apa dasar hukumnya?

UU No. 32 Tahun 2009 mendefinisikan pencemaran dan mewajibkan setiap orang mencegah serta menanggulanginya. PP No. 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, dan mutu laut, serta memuat baku mutu air nasional dan baku mutu udara ambien dalam lampirannya. Baku mutu air limbah dan baku mutu emisi ditetapkan per jenis kegiatan dalam peraturan menteri.

Dari mana sumber pencemaran air?

  • Sumber titik: outlet IPAL industri, rumah sakit, hotel, dan instalasi domestik.
  • Sumber tersebar: limpasan pertanian, permukiman tanpa pengolahan, dan limpasan jalan.
  • Kejadian tidak normal: tumpahan bahan kimia, kebocoran tangki, dan lindi dari timbunan.

Parameter yang umum dipantau:

Parameter Makna
pH Tingkat asam atau basa
BOD dan COD Beban bahan organik yang menghabiskan oksigen
TSS Padatan tersuspensi
Oksigen terlarut Kesehatan badan air
Amonia, nitrat, fosfat Nutrien penyebab penyuburan berlebih
Minyak dan lemak Lapisan penghambat pertukaran oksigen
Logam berat Toksik dan terakumulasi
Total coliform Pencemaran tinja

Dari mana sumber pencemaran udara?

  • Sumber tidak bergerak: cerobong boiler, tungku, genset, dan proses produksi.
  • Sumber bergerak: kendaraan bermotor dan alat berat.
  • Sumber area dan fugitif: debu jalan, penimbunan material, penguapan pelarut.
  • Pembakaran terbuka: sampah dan lahan.

Parameter udara ambien yang umum mencakup partikulat (PM10, PM2,5, dan TSP), sulfur dioksida, nitrogen dioksida, karbon monoksida, ozon, hidrokarbon, dan timbal. Pada cerobong, parameter emisinya mengikuti jenis kegiatan, misalnya partikulat, SO2, NO2, dan opasitas.

Apa beda baku mutu lingkungan dan baku mutu buangan?

Jenis Yang diukur Contoh penggunaan
Baku mutu air Mutu sungai, danau, dan air tanah menurut kelas peruntukan Menilai status badan air
Baku mutu air limbah Mutu air buangan di titik penaatan Menilai ketaatan usaha
Baku mutu udara ambien Mutu udara bebas Menilai mutu udara wilayah
Baku mutu emisi Mutu gas buang di cerobong Menilai ketaatan sumber emisi

Perusahaan dinilai terutama pada baku mutu buangan, tetapi perizinan juga mempertimbangkan daya tampung lingkungan penerimanya.

Apa kaitannya dengan limbah B3?

Pengelolaan limbah B3 yang buruk adalah salah satu jalur pencemaran air dan udara:

  • tumpahan atau rembesan dari TPS tanpa lantai kedap mencemari tanah dan air tanah;
  • pembakaran limbah tanpa fasilitas yang sesuai melepaskan pencemar ke udara;
  • lumpur IPAL dan debu alat pengendali emisi dapat menjadi limbah B3 baru.

Persyaratan pencegahannya ada di artikel syarat TPS limbah B3 dan limbah B3 dibuang ke mana.

Bagaimana prinsip pengendaliannya?

  1. Pencegahan di sumber: substitusi bahan, efisiensi proses, dan tata graha yang baik.
  2. Pengolahan: IPAL untuk air limbah dan alat pengendali emisi untuk gas buang.
  3. Pemantauan: pengukuran berkala oleh laboratorium terakreditasi dan teregistrasi.
  4. Penanggulangan: tindakan cepat saat terjadi pelampauan atau kejadian darurat.
  5. Pemulihan bila pencemaran sudah terjadi.

Pelatihan apa yang relevan?

Materi dasar ini biasanya menjadi pembuka pada pelatihan pengendalian pencemaran. Jalur lanjutannya antara lain pelatihan POPAL sertifikasi BNSP untuk air limbah dan pelatihan PPPU untuk udara. Cara menilai mutu lingkungan dengan indeks dibahas di artikel pengendalian pencemaran air dan indeks kualitas air serta udara.

Referensi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan