Pelatihan keanekaragaman hayati membekali tim lingkungan perusahaan untuk merancang, menjalankan, dan memantau program konservasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama untuk penilaian PROPER. Dua judul permintaan klien, yaitu pelatihan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman hayati untuk PROPER, digabung di sini karena materi dasarnya sama dan penerapannya di perusahaan hampir selalu terkait PROPER.

Apa dasar hukumnya?

  • UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024.
  • UU No. 32 Tahun 2009 yang memuat kewajiban pemeliharaan lingkungan hidup.
  • Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
  • Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang PROPER.

Apa yang dilihat dalam penilaian PROPER?

Secara umum penilai melihat apakah perusahaan memiliki kebijakan dan sumber daya, data awal yang sahih, program yang terencana, hasil yang terukur, serta publikasi atau pengakuan atas programnya. Butir penilaian dan bobotnya mengikuti peraturan serta petunjuk teknis tahun berjalan, sehingga naskah terbarunya perlu dibaca sebelum menyusun dokumen.

Bagaimana menyusun data awal?

  1. Tetapkan lokasi: kawasan konservasi milik atau binaan perusahaan dan batasnya.
  2. Inventarisasi flora dan fauna dengan metode baku, misalnya petak ukur untuk vegetasi, titik hitung untuk burung, dan transek untuk herpetofauna.
  3. Catat status tiap jenis: dilindungi menurut peraturan nasional, daftar merah IUCN, dan apendiks CITES.
  4. Hitung indeks: kekayaan jenis, kemerataan, dan indeks keanekaragaman.
  5. Dokumentasikan dengan foto, koordinat, dan tanggal.

Indeks yang paling sering dipakai adalah Shannon-Wiener, H' = −Σ (pi × ln pi), dengan pi adalah proporsi individu jenis ke-i terhadap total individu. Nilai H' naik bila jenis bertambah dan sebarannya makin merata. Indeks hanya bermakna bila metode dan upaya pengamatan konsisten antar tahun.

Materi apa yang umumnya dipelajari?

  • Konsep keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem.
  • Regulasi konservasi dan kriteria PROPER.
  • Metode survei flora, burung, mamalia, herpetofauna, serangga, dan biota perairan.
  • Perhitungan dan penafsiran indeks.
  • Perancangan program: perlindungan habitat, pengayaan jenis lokal, restorasi, dan konservasi jenis prioritas.
  • Pemantauan, pelaporan, dan pelibatan masyarakat.

Seperti apa program yang baik?

Unsur Penjelasan
Tujuan Jenis atau habitat sasaran jelas
Jenis lokal Memakai tumbuhan asli setempat, bukan jenis invasif
Pemantauan Berkala dengan metode sama
Kemitraan Melibatkan ahli, perguruan tinggi, atau lembaga konservasi
Manfaat bagi masyarakat Terhubung dengan program pemberdayaan

Kesalahan umum

  • Tidak ada data awal sehingga perubahan tidak dapat ditunjukkan.
  • Menanam jenis eksotik yang cepat tumbuh.
  • Menghitung jumlah bibit yang ditanam, bukan yang hidup.
  • Metode survei berganti setiap tahun.
  • Program berada jauh dari wilayah operasi tanpa alasan yang jelas.

Hasil yang diharapkan dan kelas in-house

Setelah pelatihan, tim mampu menyusun rencana survei, menghitung indeks, dan merancang program beserta jadwal pemantauannya. Perlu diingat bahwa kriteria lebih dari taat hanya dinilai bila perusahaan sudah taat penuh, termasuk pada limbah B3; lihat artikel sanksi pelanggaran pengelolaan limbah B3. Kelas in-house dapat diminta melalui in-house training pengelolaan limbah B3, dengan cakupan dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.

Referensi

  • UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
  • Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup