Pelatihan POPAL menyiapkan personel yang mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar mampu menjalankan unit pengolahan, memantau hasilnya, dan mengambil tindakan ketika terjadi gangguan. POPAL adalah singkatan dari Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah. Pelatihan ini umumnya dirangkai dengan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
Apa dasar regulasi POPAL?
Standar dan sertifikasi kompetensi POPAL diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018. Peraturan yang sama mengatur Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Standar kompetensinya merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan air limbah.
Kebutuhan akan personel kompeten juga muncul dalam praktik perizinan. Usaha yang membuang atau memanfaatkan air limbah memerlukan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah menurut PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021, dan salah satu hal yang diperiksa adalah ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Penjelasannya ada di artikel Pertek air limbah dan SLO.
Siapa yang perlu mengikuti pelatihan POPAL?
- Operator dan teknisi IPAL di pabrik, kawasan industri, rumah sakit, hotel, dan gedung komersial.
- Staf utilitas atau HSE yang ditugasi mengawasi operasi IPAL harian.
- Personel perusahaan jasa operasi dan perawatan IPAL.
- Calon penanggung jawab IPAL yang baru dibangun dan akan diajukan kelayakan operasionalnya.
Persyaratan pendidikan dan pengalaman mengikuti skema LSP yang menguji, sehingga perlu dikonfirmasi sebelum mendaftar.
Materi apa yang umumnya dipelajari?
Susunan materi mengikuti unit kompetensi pada skema. Umumnya mencakup:
- Identifikasi sumber dan karakteristik air limbah: debit, beban pencemar, dan parameter kunci seperti pH, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, serta amonia.
- Pengoperasian unit pengolahan: ekualisasi, pengolahan fisika-kimia, pengolahan biologi aerob dan anaerob, pengendapan, dan penanganan lumpur.
- Perawatan instalasi: pemeriksaan pompa, blower, dosing, dan alat ukur.
- Pemantauan dan pencatatan: pengukuran harian, pengambilan contoh, logbook, dan pembandingan hasil dengan baku mutu.
- Penanganan kondisi tidak normal: beban kejut, bulking, busa berlebih, dan kegagalan peralatan.
- K3 di area IPAL: ruang terbatas, bahan kimia, gas berbahaya, dan listrik.
Lumpur IPAL tertentu dapat tergolong limbah B3 sehingga penyimpanannya mengikuti ketentuan limbah B3. Karena itu peserta POPAL sebaiknya juga memahami syarat TPS limbah B3.
Bagaimana bentuk uji kompetensinya?
Uji kompetensi umumnya memadukan tes tertulis, wawancara, verifikasi portofolio, dan observasi atau simulasi. Bukti yang membantu antara lain logbook operasi, hasil uji laboratorium, diagram alir IPAL, dan catatan perbaikan. Peserta yang dinyatakan kompeten memperoleh sertifikat kompetensi BNSP; masa berlakunya tercantum pada sertifikat dan ketentuan LSP.
Apa hasil yang diharapkan setelah pelatihan?
- Operator mampu membaca kondisi IPAL dari data harian, bukan menunggu hasil laboratorium bulanan.
- Gangguan ditangani dengan urutan tindakan yang jelas dan tercatat.
- Data pemantauan rapi sehingga siap dipakai untuk pelaporan.
- Perusahaan dapat menunjukkan personel kompeten saat verifikasi atau pengawasan.
Bagaimana meminta kelas in-house?
Bila pesertanya beberapa orang dari satu perusahaan, kelas in-house lebih efektif karena contoh yang dibahas adalah IPAL milik sendiri. Siapkan diagram alir, data debit dan kualitas air limbah, serta daftar masalah yang sering muncul. Rincian program dapat dilihat pada pelatihan POPAL sertifikasi BNSP. Jadwal, durasi, dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi; pastikan nama skema dan LSP yang menguji tertulis jelas.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
- Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Skema sertifikasi LSP berlisensi BNSP bidang pengolahan air limbah



