Manajemen ruang terbuka hijau (RTH) dan desain taman kota adalah pekerjaan merencanakan, membangun, dan merawat ruang hijau agar kota tetap teduh, mampu menyerap air, dan enak dipandang. Pelatihan dengan tema ini umumnya ditujukan bagi aparatur daerah dan pengelola kawasan, dengan materi mulai dari dasar aturan, perancangan, pemilihan tanaman, sampai anggaran pemeliharaan.
Apa yang dimaksud RTH dan mengapa perlu dikelola?
RTH adalah area memanjang, jalur, atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan menjadi tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami maupun yang sengaja ditanam. Taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sempadan sungai, dan pemakaman termasuk di dalamnya.
Fungsi RTH tidak berhenti di keindahan. Ruang hijau menurunkan suhu permukaan, menahan limpasan hujan, menyaring debu, menjadi habitat burung dan serangga penyerbuk, serta menyediakan ruang berkumpul bagi warga. Tanpa pengelolaan yang terencana, taman cepat rusak: tanaman mati, perkerasan retak, lampu padam, dan warga berhenti datang.
Dasar aturan yang perlu dipahami
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah, dan RTH publik paling sedikit 20 persen. Ketentuan teknis penyediaan dan pemanfaatannya saat ini diatur dalam Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Bagi pengelola kawasan industri dan perumahan, kewajiban ruang hijau biasanya juga tertulis dalam rencana tata ruang daerah, izin lokasi, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Cocokkan angka dan tipologi RTH dengan naskah peraturan dan rencana tata ruang daerah Anda, karena tiap daerah dapat menetapkan rincian sendiri.
Materi yang umumnya dipelajari
| Kelompok materi | Isi |
|---|---|
| Perencanaan | Inventarisasi RTH, analisis kebutuhan per penduduk dan per wilayah, penetapan prioritas lokasi |
| Desain taman | Analisis tapak, zonasi aktivitas, sirkulasi pejalan kaki, aksesibilitas, pencahayaan, drainase |
| Vegetasi | Pemilihan pohon peneduh, perdu, dan penutup tanah sesuai iklim, tanah, dan fungsi |
| Konstruksi | Perkerasan berpori, sistem irigasi, furnitur taman, kolam retensi |
| Pemeliharaan | Jadwal pemangkasan, pemupukan, pengendalian hama, pemeriksaan pohon rawan tumbang |
| Kelembagaan | Anggaran, kontrak pemeliharaan, peran komunitas dan swasta |
Sesi desain biasanya memakai studi kasus: peserta membawa denah lahan nyata lalu menyusun konsep, zonasi, dan daftar tanaman.
Prinsip desain taman kota yang berfungsi
- Mulai dari pengguna. Taman lingkungan untuk anak dan lansia berbeda dari taman kota tempat acara besar. Tentukan aktivitas utama sebelum menggambar.
- Utamakan pohon peneduh. Jalur dan bangku yang panas tidak dipakai. Pilih jenis yang akarnya tidak merusak perkerasan dan dahannya tidak mudah patah.
- Kelola air di tempat. Rain garden, sumur resapan, dan perkerasan berpori mengurangi genangan sekaligus menyiram tanaman.
- Pilih tanaman yang mudah dirawat. Jenis lokal umumnya lebih tahan dan memerlukan lebih sedikit air serta pestisida.
- Rancang untuk pemeliharaan. Sediakan akses kendaraan perawatan, titik air, dan gudang alat sejak tahap desain.
- Aman dan terbuka. Garis pandang yang jelas, lampu yang cukup, dan jalur landai membuat taman dipakai lebih banyak orang.
Limbah dari kegiatan pertamanan
Pengelolaan taman menghasilkan dua kelompok limbah. Yang terbesar adalah sampah organik: daun, ranting, dan potongan rumput. Bahan ini sebaiknya dikomposkan di lokasi atau di fasilitas kota, lalu dikembalikan sebagai pupuk dan mulsa. Arah pengelolaannya dibahas di artikel pengelolaan sampah terpadu sesuai UU 18 Tahun 2008.
Kelompok kedua kecil tetapi sering terlewat, yaitu limbah B3: kemasan dan sisa pestisida, lampu taman, baterai, aki, serta oli bekas mesin potong rumput dan gergaji mesin. Limbah ini perlu wadah dan tempat simpan tersendiri serta diserahkan kepada pihak berizin. Cara membedakannya dijelaskan di artikel perbedaan limbah B3 dan limbah non-B3.
Hasil yang diharapkan dan cara meminta kelas
Setelah pelatihan, peserta umumnya diharapkan mampu menyusun inventarisasi RTH, membaca kebutuhan ruang hijau wilayahnya, membuat konsep desain taman sederhana, menyusun jadwal dan anggaran pemeliharaan, serta memilah limbah pertamanan dengan benar.
Tema ini berada di luar inti limbah B3, sehingga penyelenggaraannya bergantung pada ketersediaan pengajar bidang lanskap. Dinas atau pengelola kawasan dapat mengajukannya sebagai kelas tertutup melalui in-house training, dengan menyebutkan jumlah peserta, luas dan jenis RTH yang dikelola, serta bagian materi yang paling dibutuhkan. Silabus dan durasi disusun setelah kebutuhan itu jelas.
Referensi
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah



