Pelatihan CSR ISO 26000 bidang lingkungan membantu perusahaan menyusun program tanggung jawab sosial yang berangkat dari dampak lingkungannya sendiri, bukan sekadar kegiatan donasi. ISO 26000 adalah panduan tanggung jawab sosial yang memuat tujuh subjek inti, dan lingkungan adalah salah satunya. Pelatihan ini ditujukan bagi tim CSR, lingkungan, dan hubungan masyarakat.

Apa itu ISO 26000?

ISO 26000:2010 memberi panduan tentang prinsip, subjek inti, dan cara mengintegrasikan tanggung jawab sosial ke dalam organisasi. Standar ini tidak memuat persyaratan dan tidak dimaksudkan untuk sertifikasi. Tujuh subjek intinya adalah tata kelola organisasi, hak asasi manusia, praktik ketenagakerjaan, lingkungan, praktik operasi yang adil, isu konsumen, serta pelibatan dan pengembangan masyarakat.

Apa saja isu lingkungan dalam ISO 26000?

Isu Contoh penerapan di perusahaan
Pencegahan pencemaran Pengendalian emisi dan air limbah, pengelolaan limbah B3, penanganan bahan kimia
Penggunaan sumber daya berkelanjutan Efisiensi energi dan air, pengurangan bahan baku, daur ulang
Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Inventarisasi gas rumah kaca, program penurunan emisi
Perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati Konservasi, rehabilitasi lahan, perlindungan habitat

Isu pertama berhubungan langsung dengan kewajiban hukum. Program CSR tidak menggantikan ketaatan; perusahaan yang limbah B3-nya belum tertib perlu membereskannya lebih dulu, misalnya lewat hirarki pengelolaan limbah B3.

Bagaimana kaitannya dengan kewajiban di Indonesia?

  • UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 dan PP No. 47 Tahun 2012 mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan.
  • UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap penanggung jawab usaha mencegah dan menanggulangi pencemaran.
  • Permen LHK No. 1 Tahun 2021 menilai pemberdayaan masyarakat dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai kriteria kinerja lebih dari taat dalam PROPER.

ISO 26000 berguna sebagai kerangka berpikir agar program yang dipilih relevan dan terukur.

Materi apa yang umumnya dipelajari?

  1. Prinsip tanggung jawab sosial: akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, dan penghormatan pada kepentingan pemangku kepentingan.
  2. Identifikasi dan pelibatan pemangku kepentingan.
  3. Penentuan isu yang relevan dan signifikan bagi perusahaan.
  4. Penjabaran empat isu lingkungan menjadi program dan indikator.
  5. Integrasi ke kebijakan, anggaran, dan sistem manajemen.
  6. Komunikasi dan pelaporan kinerja.

Kesalahan umum dalam CSR lingkungan

  • Program tidak berhubungan dengan dampak utama perusahaan.
  • Kegiatan seremonial tanpa indikator hasil.
  • Penanaman pohon tanpa pemeliharaan dan pemantauan.
  • Mengklaim manfaat lingkungan tanpa data.
  • Memisahkan tim CSR dari tim lingkungan.

Hasil yang diharapkan dan kelas in-house

Peserta pulang dengan daftar isu lingkungan prioritas, rancangan program beserta indikatornya, dan pembagian peran antarbagian. Langkah lanjutannya, yaitu menyusun peta jalan multi-tahun, dibahas di artikel sustainability roadmap ISO 26000. Kelas in-house dapat diminta melalui in-house training pengelolaan limbah B3 dengan cakupan dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.

Referensi

  • ISO 26000:2010 Guidance on social responsibility
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup