Audit lingkungan hidup adalah evaluasi sistematis untuk menilai apakah suatu usaha menaati persyaratan hukum dan kebijakan lingkungan. Audit dapat dilakukan secara sukarela sebagai alat perbaikan, atau diwajibkan pemerintah pada kondisi tertentu. Artikel ini membahas konsep dan tahapannya; jalur menjadi auditor dibahas di artikel pelatihan dan sertifikasi auditor lingkungan hidup.

Apa dasar hukumnya?

UU No. 32 Tahun 2009 mengatur audit lingkungan hidup sebagai salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan. Ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam Permen LH No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup dan dalam PP No. 22 Tahun 2021. Auditor yang melaksanakannya wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Apa beda audit wajib dan sukarela?

Aspek Audit wajib Audit sukarela
Pemicu Kegiatan tertentu berisiko tinggi, atau adanya ketidaktaatan Inisiatif penanggung jawab usaha
Pelaksana Auditor bersertifikat yang independen Auditor internal atau eksternal
Pemakai hasil Pemerintah dan penanggung jawab usaha Manajemen perusahaan
Tindak lanjut Diawasi pemerintah Ditentukan manajemen

Bila penanggung jawab usaha tidak melaksanakan audit wajib, undang-undang memberi wewenang kepada menteri untuk melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga yang independen atas beban biaya penanggung jawab usaha.

Bagaimana tahapan audit?

  1. Perencanaan: tujuan, ruang lingkup, kriteria, tim, dan jadwal.
  2. Telaah dokumen: dokumen lingkungan, persetujuan teknis, laporan, dan catatan pemantauan.
  3. Pertemuan pembuka dengan manajemen.
  4. Pengumpulan bukti di lapangan: observasi, wawancara, dan pemeriksaan catatan.
  5. Evaluasi temuan terhadap kriteria.
  6. Pertemuan penutup untuk mengklarifikasi temuan.
  7. Laporan audit dan rekomendasi.
  8. Tindak lanjut dan verifikasi perbaikan.

Apa yang diperiksa pada limbah B3?

Limbah B3 hampir selalu menjadi lingkup audit. Daftar periksa yang umum:

  • inventaris dan penetapan kode limbah;
  • kesesuaian TPS dengan persyaratan teknis;
  • simbol, label, dan kompatibilitas penyimpanan;
  • masa simpan limbah B3 dan logbook;
  • keabsahan izin pengangkut dan pengolah, kontrak, serta manifest;
  • neraca dan pelaporan berkala;
  • kesiapan tanggap darurat dan kompetensi personel.

Akibat hukum dari ketidaktaatan dirangkum di artikel sanksi pelanggaran pengelolaan limbah B3.

Bagaimana menggolongkan temuan?

Praktik yang umum membagi temuan berdasarkan tingkat risikonya: ketidaktaatan terhadap kewajiban hukum, kelemahan sistem yang berpotensi menjadi ketidaktaatan, dan peluang perbaikan. Setiap temuan harus memuat kriteria yang dilanggar, bukti, dan lokasi. Temuan tanpa bukti hanyalah pendapat.

Bagaimana perusahaan menyiapkan diri?

  • Susun register kewajiban dari dokumen lingkungan dan persetujuan teknis.
  • Lakukan audit internal berkala dengan daftar periksa yang sama.
  • Rapikan arsip: hasil uji, manifest, laporan, dan bukti penyerahan.
  • Tindak lanjuti temuan lama sampai tuntas dan terdokumentasi.
  • Pastikan personel kunci dapat menjelaskan pekerjaannya.

Pelatihan apa yang relevan?

Perusahaan umumnya memerlukan dua hal: auditor internal yang mampu memeriksa ketaatan, dan penanggung jawab yang mampu menutup temuan. Untuk yang kedua, lihat pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab. Pelatihan audit internal lingkungan dapat diminta sebagai kelas in-house; cakupan dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.

Referensi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LH No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3