Training dan sertifikasi operator pengolahan sampah non-B3 ditujukan bagi petugas yang menjalankan fasilitas pengolahan sampah, baik milik pemerintah daerah, pengelola kawasan, maupun perusahaan. Pelatihannya menekankan keterampilan operasi: menerima, memilah, mengolah, dan mencatat sampah dengan aman. Sertifikasi kompetensinya, bila diambil, mengikuti skema LSP berlisensi BNSP.
Apa dasar regulasinya?
Pengelolaan sampah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012 untuk sampah rumah tangga dan sejenisnya. Prasarana dan sarana persampahan seperti TPS 3R dan TPST diatur dalam Permen PU No. 03/PRT/M/2013. Sampah yang mengandung B3 termasuk sampah spesifik menurut PP No. 27 Tahun 2020. Istilah non-B3 pada judul pelatihan dipakai untuk membedakannya dari kompetensi limbah B3; untuk limbah padat non-B3 dari proses industri, lihat artikel pelatihan pengelolaan limbah padat non-B3.
Siapa yang cocok menjadi peserta?
- Operator TPS 3R, TPST, dan pusat daur ulang.
- Petugas rumah kompos dan fasilitas pengolahan organik.
- Petugas pengelola sampah kawasan industri, perumahan, pasar, dan gedung.
- Staf dinas lingkungan hidup dan kelompok swadaya pengelola sampah.
Materi apa yang umumnya dipelajari?
- Dasar pengelolaan sampah: jenis, komposisi, timbulan, dan hirarki pengelolaan.
- Penerimaan dan penimbangan: pencatatan sampah masuk.
- Pemilahan: organik, bahan daur ulang per jenis, residu, dan sampah mengandung B3.
- Pengolahan organik: pengomposan, biodigester, atau budidaya larva lalat tentara hitam.
- Pengolahan anorganik: pencacahan, pengepresan, dan pengemasan bahan daur ulang.
- Pengoperasian dan perawatan mesin: konveyor, pencacah, pengayak, dan pengepres.
- Penanganan residu dan pengangkutannya.
- K3 dan higiene: alat pelindung diri, benda tajam, ergonomi angkat-angkut, dan pencegahan penyakit.
- Pencatatan dan pelaporan: neraca sampah masuk, terolah, dan residu.
Risiko kerja apa yang perlu dikendalikan?
| Bahaya | Pengendalian |
|---|---|
| Benda tajam dan jarum | Sarung tangan tahan tusuk, penjepit, wadah khusus |
| Mesin berputar | Pelindung mesin, prosedur penguncian saat perawatan |
| Debu dan bioaerosol | Ventilasi, masker yang sesuai |
| Angkat-angkut manual | Alat bantu, pembatasan beban, teknik angkat |
| Kebakaran tumpukan | Pembatasan tinggi tumpukan, alat pemadam, larangan merokok |
| Sampah mengandung B3 | Pemisahan dan penyimpanan khusus |
Cara mengenali barang yang harus dipisahkan dijelaskan di artikel perbedaan limbah B3 dan limbah non-B3.
Bagaimana uji kompetensinya?
Bila program mencakup sertifikasi, uji umumnya berupa tes tertulis, wawancara, dan observasi praktik. Bukti yang membantu adalah catatan operasi harian, foto kegiatan, dan catatan perawatan mesin. Mintalah nama skema, daftar unit kompetensi, dan nama LSP secara tertulis karena penamaan di pasar beragam.
Hasil yang diharapkan dan kelas in-house
Operator diharapkan mampu menjalankan fasilitas dengan aman, menekan residu, dan menyajikan data yang dapat dipakai untuk evaluasi. Bagi perusahaan, materi ini dapat digabung dengan pelatihan limbah B3 tingkat operasional agar satu tim menguasai kedua jenis limbah. Jadwal, durasi, dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.
Referensi
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
- Permen PU No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



