Training pengelolaan limbah padat non-B3 membekali personel perusahaan untuk mengelola sisa proses yang tidak tergolong limbah B3, seperti slag, abu tertentu, kerak, atau sisa bahan, sesuai ketentuan yang berlaku. Judul permintaan klien menyebut sampah limbah padat non-B3; artikel ini memisahkannya: sampah domestik dan limbah non-B3 dari proses usaha diatur oleh peraturan yang berbeda.

Apa dasar regulasinya?

PP No. 22 Tahun 2021 memperkenalkan pengaturan limbah non-B3 dan memuat daftar limbah non-B3 terdaftar dalam lampirannya. Tata caranya dirinci dalam Permen LHK No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Lingkup pengelolaannya meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, perpindahan lintas batas, serta pemantauan dan pelaporan.

Apa beda limbah non-B3 terdaftar dan khusus?

Jenis Penjelasan
Terdaftar Tercantum dalam lampiran PP No. 22 Tahun 2021 dengan kode limbah tersendiri
Khusus Limbah B3 dari sumber spesifik yang dikecualikan setelah melalui uji dan penetapan pengecualian

Status suatu limbah tidak ditentukan oleh perkiraan. Limbah yang sama dapat berstatus berbeda bergantung pada proses dan teknologi penghasilnya, sehingga rujuk selalu lampiran peraturan dan penetapan yang dimiliki perusahaan. Dasar pembedaannya ada di artikel perbedaan limbah B3 dan limbah non-B3.

Apa kewajiban penghasil?

  • Mencantumkan rencana pengelolaan limbah non-B3 dalam dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
  • Mengurangi timbulan sebelum dan sesudah limbah dihasilkan.
  • Menyimpan di tempat yang sesuai agar tidak mencemari.
  • Memanfaatkan atau menimbun sesuai rincian yang disetujui, atau menyerahkannya kepada pihak lain yang sesuai ketentuan.
  • Mencatat dan melaporkan pengelolaannya.

Larangan yang perlu diingat: membuang tanpa persetujuan, membakar secara terbuka, mencampur dengan limbah B3, dan menimbun di fasilitas pemrosesan akhir sampah.

Materi apa yang umumnya dipelajari?

  1. Kerangka regulasi dan perbedaan limbah B3, limbah non-B3, dan sampah.
  2. Identifikasi dan pengodean limbah non-B3.
  3. Persyaratan penyimpanan dan pengangkutan.
  4. Pilihan pemanfaatan: substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, bahan baku produk lain, dan produk samping.
  5. Persyaratan penimbunan.
  6. Penyusunan rincian pengelolaan dalam dokumen lingkungan.
  7. Pencatatan, neraca, dan pelaporan.

Kesalahan umum

  • Menganggap limbah bukan B3 tanpa dasar tertulis.
  • Limbah non-B3 terkontaminasi oli atau bahan kimia tetapi tetap diperlakukan sebagai non-B3.
  • Menyerahkan limbah kepada pihak yang tidak jelas tujuan akhirnya.
  • Tidak mencatat jumlah yang dihasilkan dan dimanfaatkan.
  • Dokumen lingkungan tidak diperbarui setelah status limbah berubah.

Bagaimana dengan sertifikasinya?

Sejumlah LSP menawarkan skema kompetensi terkait pengelolaan limbah non-B3 atau pengelolaan sampah berdasarkan SKKNI. Nama skema dan cakupannya tidak seragam, sehingga mintalah dokumen skema sebelum mendaftar. Untuk operator fasilitas pengolahan sampah, lihat artikel sertifikasi operator pengolahan sampah non-B3.

Hasil yang diharapkan dan kelas in-house

Peserta mampu menetapkan status limbah dengan dasar yang benar, menyusun rincian pengelolaan, dan menyiapkan catatan untuk pelaporan. Karena limbah B3 dan non-B3 dikelola tim yang sama, materi ini sering digabung dengan pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab atau in-house training pengelolaan limbah B3. Jadwal dan biaya dikonfirmasi lewat penawaran resmi.

Referensi

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah